Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.III-15/AL/VIII/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Asep Dermawan Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang
Nomor Perkara 28-K/PM.III-15/AL/VIII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/73/VIII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 126 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Asep Dermawan
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fredyana Anamesa, S.H.Asep Dermawan
2Rekha Syukur RusandiAsep Dermawan
3Lara Mega Johar, S.HAsep Dermawan
4Deny Everest Haning, S.H.Asep Dermawan
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Februari, bulan Maret dan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Pelabuhan Pelindo III Tenau Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur, setidak-tidaknya padan suatu waktu tertentu di tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Kota Kupang setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL sejak tahun 2003 melalui Dikta PK XXIII/1 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonkappa 2 Marinir Semarung Surabaya dan pada tahun 2007 dipindahtugaskan ke Yonmarhanlan VII sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Koptu NRP 104377;
b. Bahwa Terdakwa sejak bulan September 2021 s.d. bulan Maret 2022 ditugaskan sebagai Team keamanan di Pelabuhan Pelindo III Kupang yang dilengkapi surat tugas dari Kesatuan Yonmarhanlan VII;
c. Bahwa adapun tugas Terdakwa sebagai anggota team keamanan di Pelabuhan Pelindo III Kupang  adalah menjaga keamanan sarana dan prasarana serta keamanan pengguna jasa Pelabuhan Pelindo III Kupang dan selama penugasan di Pelabuhan      Pelindo III Kupang Terdakwa melaksanakan patroli, jaga pintu masuk atau keluar penumpang, memeriksa tiket penumpang yang akan naik kapal  dan hal ini diperjelas dalam  Surat Ijin dari Danyonmarhanlan VII Nomor SI/43/III/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang tugas Terdakwa yaitu membantu melaksanakan pengamanan dan membantu tugas intelejen mengumpulkan bahan keterangan di PT Pelindo III;
d. Bahwa pada saat Terdakwa melaksanakan tugas sebagai Team keamanan, sekira  bulan Februari 2022 Sdr. Salmon Markus (Saksi-2) datang mengambil muatan barang berupa minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 7 (tujuh) jerigen di Pelabuhan Pelindo III Kupang yang didatangkan dari Pulau Kisar Ambon namun minuman-minuman tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen-dokumen resmi dari instansi terkait sehingga agar bisa minuman-minuman tersebut bisa keluar ataupun bisa lolos dari Pelabuhan maka Saksi-2 menemui Terdakwa untuk meminta tolong agar Terdakwa  bisa membantu mengeluarkan minuman-minuman tersebut dari Pelabuhan dan ketika itu Terdakwa bersedia membantu selanjutnya setelah berhasil mengeluarkan minuman-minuman tersebut dari Pelabuhan, beberapa hari kemudian Saksi-2 datang menemui Terdakwa di Pelabuhan Pelindo III Kupang dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena Terdakwa telah membantu mengeluarkan minuman jenis sopi milik Saksi-2 dari Pelabuhan;
e. Bahwa sekira bulan Maret 2022 saat Terdakwa sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan di Pelabuhan Pelindo III Kupang, Saksi-2 datang menemui Terdakwa untuk meminta bantuan lagi mengeluarkan  muatan barang milik Saksi-2 berupa minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 10 (sepuluh) jerigen yang didatangkan dari Pulau Kisar Ambon karena minuman-minuman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dan pada saat itu Terdakwa bersedia membantu sehingga setelah beberapa hari kemudian Saksi-2 datang menemui Terdakwa di Pelabuhan Pelindo III Kupang dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena Terdakwa telah membantu mengeluarkan minuman beralkohol jenis sopi milik Saksi-2 dari Pelabuhan;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 00:30 Wita Saksi-2 ingin mengeluarkan barang miliknya berupa minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 65 (enam puluh lima) jerigen yang didatangkan dari Pulau Kisar Ambon dengan menggunakan Kapal Pelni Sabuk Nusantara 65 di Pelabuhan Pelindo  III Kupang namun ketika diperiksa oleh Petugas Pom Lantamal VII yang sedang melaksanakan tugas jaga yaitu Serda Pom Bima Dwi Iskandar (Saksi-1), minuman-minuman tersebut tidak bisa keluar dari Pelabuhan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kemudian Saksi-2 menyampaikan bahwa  Saksi-2 telah berkoordinasi dengan Pak Asep yang tidak lain adalah Terdakwa sehingga Saksi-2 dengan mengatakan “telah berkoordiansi dengan Pak Asep”, Saksi-2 berharap minuman-minuman tersebut bisa keluar dari Pelabuhan sekalipun minuman-minuman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karena pengalaman Saksi-2 pada bulan Februari 2022 dan Maret 2022 Saksi-2 berhasil mengeluarkan minuman-minuman beralkohol jenis sopi sekalipun minuman-minuman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan hal itu karena Terdakwa yang membantu mengeluarkan minuman-minuman tersebut setelah diminta tolong oleh Saksi-2;
g. Bahwa Terdakwa mengetahui bila minuman beralkohol jenis sopi yang hendak masuk ke daerah Kota Kupang harus dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah setempat, begitu juga bagi yang ingin menjual minuman-minuman tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Kupang Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol sehingga ketika Saksi-2 meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantu mengeluarkan minuman-minuman Saksi-2 dari Pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dari pemerintah daerah setempat seharusnya Terdakwa sebagai petugas keamanan yang menjaga di Pelabuhan Pelindo III ketika itu tidak memberi izin atau tidak membantu Saksi-2;      
h. Bahwa sesuai tugas Terdakwa sebagai team keamanan di Pelabuhan Pelindo III dan diperjelas dalam Surat Ijin dari Danyonmarhanlan VII Nomor SI/43/III/2022 tanggal 24 Februari 2022 kepada Terdakwa diperintahkan untuk membantu melaksanakan pengamanan dan membantu tugas intelejen mengumpulkan bahan keterangan di  PT Pelindo III namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa justru menganggap pada dirinya ada kekuasaan/kewenangan sehingga Terdakwa mau membantu Saksi-2 mengeluarkan minuman-minuman beralkohol milik Saksi-2 dari Pelabuhan Pelindo III tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan hal itu telah menyalahi peraturan yang berlaku;
i. Bahwa berdasarkan Perda Kota Kupang Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol dan tugas Terdakwa sebagai team keamanan di Pelabuhan Pelindo III yang diperjelas dalam Surat Ijin dari Danyonmarhanlan VII Nomor SI/43/III/2022 tanggal 24 Februari 2022, Terdakwa punya kemampuan serta kewenangan untuk bertindak agar peristiwa/perbuatan yang dilakukan oleh Saksi-2 memasukan minuman beralkohol jenis sopi dari Pulau Kisar Ambon tanpa dilengkapi dengan surat izin bisa dilarang dan dicegah oleh Terdakwa namun Terdakwa justeru membiarkannya dan bahkan Terdakwa ikut membantu mengeluarkan setelah diminta bantuan oleh Saksi-2; dan
j. Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja membiarkan minuman beralkohol jenis sopi masuk ke wilayah kota Kupang tanpa dilengkapi dengan surat izin dari Pemerintah padahal Terdakwa memiliki kewenangan untuk melarang dan mencegahnya menunjukan Terdakwa tidak melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Perda Kota Kupang Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol maupun tugas Terdakwa sebagai team keamanan di Pelindo III Kupang yang diperjelas dalam Surat Ijin dari Danyonmarhanlan VII Nomor SI/43/III/2022 tanggal 24 Februari 2022.     
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana  dalam Pasal 126 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya