Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.III-15/AL/IX/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Deny Panca Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 19-K/PM.III-15/AL/IX/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/77/IX/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Deny Panca Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Deny Everest Haning, S.H.Deny Panca Putra
Dakwaan
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,  yaitu pada tanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Posal Waingapu Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XIX tahun 2009 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di KRI Surabaya 591 Satfib Koarmatim  kemudian dipindah tugaskan di Lanal Aru dari tahun 2011 sampai dengan 2017 dan pada tahun 2022 mengikuti  pendidikan Diktupa LII di Kodiklatal lulus dan dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Lanal Pulau Rote sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Letda Laut (P) NRP 25675/P;
b. Bahwa Terdakwa bertugas di Lanal Pulau Rote sejak tanggal 18 November 2022 dengan jabatan Paur Ops Kamla Posal Seba dan bertugas di Posal Waingapu sebagai Pgs Danposal Waingapu sejak tanggal 9 Desember 2022 sesuai dengan surat perintah Danlanal Pulau Rote Nomor Sprin/90/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022;
c. Bahwa tugas Terdakwa sebagai Danposal Waingapu sesuai dengan fungsi Posal yaitu Intelejen Maritim, Operasi Keamanan Laut dan Pembinaan Potensi Maritim serta SAR terbatas, kegiatan-kegiatan tersebut Terdakwa laporkan ke Komando Atas dalam hal ini Komandan Lanal Pulau Rote; 
d. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita Kapten Inf Samsiadi (Saksi-8) datang ke Posal Waingapu sendirian menemui Terdakwa, saat itu membicarakan mengenai dinas terkait upacara bendera tiap hari Senin, saat itu sambil ngobrol-ngobrol sekira pukul 11.00 Wita datang Sdr. Ronald Kopaloma (Saksi-7) dikenalkan oleh Saksi-8 sembari mengobrol Saksi-7 mengatakan kalau akan mengadakan kontes aduan ayam tetapi Saksi-7 tidak menyebutkan waktu dan tempatnya saat itu Saksi-8 mengatakan kalau akan mengajak instansi lainnya tetapi tidak menyampaikan mana instansinya, waktu itu Terdakwa hanya diam saja lalu Saksi-7 menyampaikan tentang hobinya yang suka memancing setelah berbicara tentang memancing Saksi-7 menyampaikan lagi terkait akan mengadakan kontes aduan ayam tersebut dan Saksi-7 mengatakan kalau kegiatan itu terlaksana nanti akan ada buat Terdakwa namun tidak mengatakan ada buat Terdakwa  itu apa saat itu juga Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa “ya biasalah bos bos bos”, sehingga Terdakwa hanya ketawa kecil saja tidak berapa lama Saksi-7 ditelepon istrinya, setelah menerima telepon tersebut Saksi-7 pergi meninggalkan Posal sekira 5 (lima) menit kemudian Saksi-8 pergi juga meninggalkan Posal; 
e. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-8 datang ke Posal Waingapu menemui Terdakwa saat itu Saksi-8 menyampaikan kalau sebentar lagi Saksi-7 akan datang ke Posal Waingapu sekira pukul 13.15 Wita Saksi-7 datang ke Posal Waingapu pada waktu itu Saksi-7 mengatakan kalau mau mengadakan aduan ayam dengan taruhan di luar tapi takut saat itu Saksi-7 bertanya kepada    Saksi-8 mainnya di mana lalu Saksi-8 menunjuk ke arah belakang Mess Bintara/Tamtama Posal lalu Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa tentang tempat main aduan ayam tersebut saat itu Terdakwa mengatakan jangan disitu tapi di luar pagar Posal namun Saksi-7 minta di dalam saja enak rimbun dan Saksi-7 mengatakan kalau Terdakwa akan dikasih 10% dari uang taruhan pada judi sabung ayam waktu itu Saksi-8 dan Saksi-7 mengatakan kalau hasilnya sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lumayan akan mendapat fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) akhirnya Terdakwa menyetujuinya, atau mengijinkan Saksi-7 dan Saksi-8 untuk mengadakan perjudian sabung ayam di Posal Waingapu karena Terdakwa dijanjikan akan mendapat fee atau bagian sebesar 10% persen dari hasil perjudian tersebut selanjutnya Saksi-7 keluar Posal kearah mobilnya yang terparkir di depan Posal untuk mengeluarkan ayamnya, kemudian Terdakwa menemui Serda Pom I Made Yoga Widiantara (Saksi-3) yang berada di dalam ruang Posal memerintahkan untuk mengawasi kegiatan Saksi-7 dan ayamnya di belakang Mess Bintara/Tamtama Posal Waingapu selanjutnya Terdakwa juga menghampiri Serka Tku Efendi (Saksi-2) yang berada di kamarnya dengan memerintahkan yang sama seperti Saksi-3 untuk mengawasi Saksi-7 dan ayamnya, kurang lebih 15 (lima belas) menit Saksi-2 menelepon Terdakwa melaporkan kalau terjadi sabung ayam di belakang Mes Bintara/Tamtama Posal Waingapu;
f. Bahwa pada saat pelaksaanan perjudian sabung ayam tersebut akan dimulai Terdakwa sempat mendengar percakapan Saksi-8 lewat telepon dengan seseorang yang Terdakwa tidak mengetahuinya bahwa judi sabung ayam tersebut awalnya akan dimulai sekira pukul 14.30 Wita namun karena menunggu tantangan maka baru dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wita dengan taruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
g. Bahwa pada saat dilakukan permainan judi sabung ayam di lingkungan Posal  Terdakwa tidak meminta ijin kepada Danlanal Pulau Rote dan Terdakwa juga tidak memberitahukan adanya perjudian sabung ayam tersebut karena ini adalah sesuatu yang melanggar aturan hukum dan pasti Danlanal Pulau Rote tidak akan mengijinkannya sehingga Terdakwa memberikan ijin dan membiarkan adanya judi sabung ayam di lingkungan Posal Waingapu atas inisiatif Terdakwa sendiri selaku PgS. Danposal Waingapu membuat Terdakwa merasa sebagai yang tertua di Posal Waingapu sehingga Terdakwa mengijinkan adanya perjudian sabung ayam di dalam lingkungan Posal Waingapu.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,  yaitu pada tanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Posal Waingapu Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, dengan  cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XIX tahun 2009 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di KRI Surabaya 591 Satfib Koarmatim  kemudian dipindah tugaskan di Lanal Aru dari tahun 2011 sampai dengan 2017 dan pada tahun 2022 mengikuti  pendidikan Diktupa LII di Kodiklatal lulus dan dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Lanal Pulau Rote sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Letda Laut (P) NRP 25675/P;
b. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita Kapten Inf Samsiadi (Saksi-8) datang ke Posal Waingapu sendirian menemui Terdakwa, saat itu membicarakan mengenai dinas terkait upacara bendera tiap hari Senin, saat itu sambil ngobrol-ngobrol sekira pukul 11.00 Wita datang Sdr. Ronald Kopaloma (Saksi-7) dikenalkan oleh Saksi-8 sembari mengobrol Saksi-7 mengatakan kalau akan mengadakan kontes aduan ayam tetapi Saksi-7 tidak menyebutkan waktu dan tempatnya saat itu Saksi-8 mengatakan kalau akan mengajak instansi lainnya tetapi tidak menyampaikan mana instansinya, waktu itu Terdakwa hanya diam saja lalu Saksi-7 menyampaikan tentang hobinya yang suka memancing setelah berbicara tentang memancing Saksi-7 menyampaikan lagi terkait akan mengadakan kontes aduan ayam tersebut dan Saksi-7 mengatakan kalau kegiatan itu terlaksana nanti akan ada buat Terdakwa namun tidak mengatakan ada buat Terdakwa  itu apa saat itu juga Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa “ya biasalah bos bos bos”, sehingga Terdakwa hanya ketawa kecil saja tidak berapa lama Saksi-7 ditelepon istrinya, setelah menerima telepon tersebut Saksi-7 pergi meninggalkan Posal sekira 5 (lima) menit kemudian Saksi-8 pergi juga meninggalkan Posal; 
c. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-8 datang ke Posal Waingapu menemui Terdakwa saat itu Saksi-8 menyampaikan kalau sebentar lagi Saksi-7 akan datang ke Posal Waingapu sekira pukul 13.15 Wita Saksi-7 datang ke Posal Waingapu pada waktu itu Saksi-7 mengatakan kalau mau mengadakan aduan ayam dengan taruhan di luar tapi takut saat itu Saksi-7 bertanya kepada   Saksi-8 mainnya di mana lalu Saksi-8 menunjuk ke arah belakang Mess Bintara/Tamtama Posal lalu Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa tentang tempat main aduan ayam tersebut saat itu Terdakwa mengatakan jangan disitu tapi di luar pagar Posal namun Saksi-7 minta di dalam saja enak rimbun dan pada saat itu Terdakwa memberikan kesempatan kepada Saksi-7 untuk mengadakan aduan ayam dengan taruhan karena Terdakwa dijanjikan akan mendapat fee atau bagian sebesar 10% dari hasil perjudian tersebut padahal  untuk melakukan perjudian di Posal Waingapu Kab. Sumba Timur ataupun di temat-tempat lainnya yang diperuntukan bagi khalayak umum maka harus mendapat ijin secara resmi baik dari Danlanal Pulau Rote sebagai atasan Terdakwa maupun dari pihak-pihak terkait lainnya namun hal itu tidak ada sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi;
d. Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wita permainan judi sabung ayam dilaksanakan di Posal Waingapu Kab. Sumba Timur tepatnya di belakang Mess Bintara/Tamtama Posal Waingapu  tanpa ijin resmi dari pihak terkait bahkan Terdakwa memerintahkan Serda Pom U Made Yoga Widiantara (Saksi-3) dan Serka Tku Efendi (Saksi-2) untuk mengawasi kegiatan judi sabung ayam tersebut;
e. Bahwa pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa sedang duduk di penjagaan Posal sambil memantau kegiatan sabung ayam kemudian Terdakwa melihat ada mobil yang berhenti di jalan masuk Posal lalu Terdakwa melihat Aiptu Armawan Amin (Saksi-6) membawa parang yang dikira Tesangka akan menyerang Posal sehingga Terdakwa berteriak memerintahkan anggota Posal untuk menyiapkan senjata dan 8000 (delapan ribu) butir amunisi lalu Saksi-3 yang mendengar teriakan Terdakwa masuk untuk mengambil senjata dan menuju ke tempat Terdakwa pada saat itu Saksi-3 membawa senjata laras panjang dengan cara disandang dibelakang punggung selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi-6 jangan membawa parang masuk ke dalam Posal dan ternyata yang datang masuk ke dalam Posal adalah Anggota Polres Sumba Timur; dan
f. Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melihat Kasatreskrim Polres Sumba Timur turun dari dalam mobil beserta Anggota Polres termasuk Bripka Deny Steven Albert Nappoe  (Saksi-4) yang berpakaian dinas lalu Kasatreskrim menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Kasatreskrim beserta teamnya sedang mencari Anggota Polres yang melakukan pembekingan judi sabung ayam dan maling sapi sehingga meminta kepada Terdakwa untuk membantu menangkap oknum Polres tersebut sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk membantu Anggota Polres mencari oknum Polisi yang dimaksud pada saat itu didapati Anggota Polres yang dicari berada di dekat pagar belakang Mess Bintara/Tamtama Posal Waingapu kemudian Anggota Polres tersebut dibawa oleh Saksi-2 dan Anggota Reskrim ke pagar masuk Posal untuk dihadapkan ke Kasatreskrim kemudian Kasatreskrim berpamitan kepada Terdakwa dan mengucapkan terimakasih atas bantuannya dalam mencari Anggota Polres yang sedang dalam pencarian dan memohon maaf karena ada Anggota Polres masuk berpakaian preman membawa parang sehingga menimbulkan kesalah pahaman.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai:
Pertama : Pasal 126 KUHPM.
Atau
Kedua : Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pihak Dipublikasikan Ya