Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.III-15/AU/XII/2022 Heru Eko Saputro Stevan Bernard Salosa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35-K/PM.III-15/AU/XII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/110/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo ke-5 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Stevan Bernard Salosa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua  sekira Pukul 02:25 Wita atau setidak-tidaknya di bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua sekitar waktu malam hari antara matahari terbenam dan matahari terbit  bertempat di Kantor Primkopau Lanud El Tari Kota Kupang Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melalui pendidikan Akademi Angkatan Udara lulus dan dilantik pada tahun 2018 dengan pangkat Letda kemudian ditempatkan di Lanud Sulaiman selanjutnya mengikuti pendidikan Sesarcablek lulus tahun 2019 dan di mutasi ke Lanud El Tari  sampai dengan sekarang yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Lek NRP 11819609548226 dan mendapat jabatan Ps Kasubur Jarpon Urharalkom Senkom Lanud El Tari;
b. bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pada waktu malam hari sekira Pukul 01:00 Wita Terdakwa pulang dari rumah teman di daerah Batuplat Kota Kupang dengan menggunakan jasa ojek kemudian Terdakwa mampir di Pos Jaga Kesatrian Komplek Lanud El Tari (Pos Aries) dan bertemu dengan Serda Yopi Sabneno (Saksi-4) serta PNS Alexander Humau yang sementara melaksanakan dinas jaga selanjutnya Terdakwa bercerita tentang masalah kedinasan  bersama dengan Saksi-4 dan PNS Alexander Humau lalu sekira Pukul 01:40 Wita dengan berjalan kaki Terdakwa  pergi meninggalkan Pos Jaga dan menuju samping kantor Primkopau Lanud El Tari dengan maksud untuk buang air kecil di samping sebelah kanan kantor Primkopau Lanud El Tari dan pada saat  itu Terdakwa melihat ke atas ada salah satu plafon yang terletak di pojok sebelah kiri belakang kantor Primkopau Lanud El Tari terlihat rusak atau jebol lalu  timbul niat dari Terdakwa  untuk masuk ke dalam kantor Primkopau untuk mengambil uang Koperasi yang tersimpan dalam brankas sebab sebelumnya pada bulan Juli 2022 Terdakwa pernah mengajukan pinjaman Taspin ke Primkopau Lanud El Tari dan pada saat pencairan dana Terdakwa melihat Sdri. Rebeka M. Fernandes (Saksi-3)  yang menjabat sebagai Kaunit simpan pinjam Primkopau Lanud El Tari mengambil uang dari dalam brankas yang tersimpan di dalam locker di ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dan Terdakwa juga melihat bahwa di dalam brankas tersebut terdapat uang dalam jumlah yang besar sehingga Terdakwa mengetahui bahwa di dalam kantor Primkopau Lanud El Tari tersimpan sejumlah uang dalam jumlah yang besar;
c. bahwa kemudian Terdakwa mulai mengamati situasi di sekitar kantor Primkopau Lanud El Tari dan setelah merasa situasi aman selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas plafon yang rusak tersebut dengan cara memanjat dinding melalui tandon air yang berada di belakang kantor Primkopau Lanud El Tari setelah berada di atas plafon kantor Primkopau Lanud El Tari saat itu Terdakwa kebingungan untuk mencari letak ruangan yang menyimpan brankas yang berisi uang sehingga Terdakwa turun dari plafon kantor Primkopau Lanud El Tari pada Pukul 02:10 Wita;
d. bahwa sekira Pukul 02:15 Wita Terdakwa mencoba lagi untuk masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dengan cara memanjat AC Outdoor yang berada tepat di belakang ruangan kantor yang menyimpan brankas akan tetapi pada saat Terdakwa memanjat, AC Outdoor tersebut terlepas dari dinding dengan posisi tergantung selanjutnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa mengamati keadaan sekitar kantor Primkopau Lanud El Tari dan memastikan cara untuk masuk kembali ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dan sekira Pukul 02:25 Wita Terdakwa mencoba naik kembali ke atas plafon yang rusak atau jebol tersebut yang berada di belakang kantor Primkopau Lanud El Tari dengan cara memanjat dinding melalui tandon air yang berada di belakang kantor Primkopau Lanud El Tari setelah berada di atas plafon kantor Primkopau Lanud El Tari  karena kondisi diatas plafon kantor Primkopau Lanud El Tari  gelap Terdakwa menggunakan senter handphone (HP) sebagai penerangan untuk mencari ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari  yang berisi brankas dan setelah kurang lebih sekira 15 (lima belas) menit Terdakwa menemukan ruangan kantor yang menyimpan brankas tersebut dan selanjutnya Terdakwa  dengan menggunakan telapak tangan kanan menekan dengan keras salah satu plafon yang berada di ruangan tersebut  sampai plafon jebol dan rusak, kemudian setelah melihat plafon di ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari  jebol dan rusak Terdakwa turun dari plafon dan masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dengan cara kedua tangan Terdakwa memegang balok kayu yang berada di plafon selanjutnya Terdakwa menggantungkan badan kemudian melompat ke lantai ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari;
e. bahwa sekira Pukul 02:40 Wita saat setelah Terdakwa berada di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari karena kondisi ruangan gelap Terdakwa menggunakan senter Handphone (HP) dan korek api sebagai penerangan untuk mencari keberadaan brankas yang berisi uang kemudian Terdakwa menemukan locker dan meyakini bahwa locker tersebut adalah tempat untuk menyimpan brankas akhirnya Terdakwa mencari kunci locker tempat menyimpan brankas di laci meja serta di tempat penyimpanan arsip yang terdapat di dalam ruangan tersebut akan tetapi kunci tidak dapat di temukan dan akhirnya Terdakwa  merusak locker tempat menyimpan brankas yang berada di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa menarik serta mendorong gagang pintu locker tersebut dengan keras selama kurang lebih 1 (satu) menit kemudian pintu locker tersebut rusak dan jebol selanjutnya Terdakwa mengambil brankas  yang berada di dalam locker yang telah jebol dan rusak tersebut setelah mendapatkan brankas Terdakwa menggoyangkan brankas tersebut sehingga mengeluarkan bunyi yang menurut perkiraan Terdakwa di dalam brankas tersebut berisi sejumlah uang kemudian Terdakwa meletakan brankas tersebut di atas kursi yang berada di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari;
f. bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju salah satu kamera pengawas (CCTV) yang menyorot dari arah depan menuju arah belakang ruangan kantor kemudian Terdakwa  menaiki meja yang berada di bawah kamera pengawas (CCTV) di ruangan tersebut  dan selanjutnya menggunakan tenaga tangan kanan Terdakwa dengan kuat untuk memutar kamera pengawas (CCTV) hingga rusak dan terlepas dari tempatnya;
g. bahwa setelah Terdakwa mendapatkan brankas dan merusak kamera pengawas (CCTV) selanjutnya Terdakwa dengan membawa brankas keluar dari kantor Primkopau Lanud El Tari dengan terlebih dahulu mengintip petugas jaga pos Kesatrian Komplek Lanud El Tari (Pos Aries) melalui jendela depan ruangan kantor Primkopau yang mana pos jaga tersebut berada di depan kantor Primkopau  Lanud El Tari yang berjarak kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) meter kemudian setelah Terdakwa merasa yakin dengan situasi dan kondisi di luar kantor Primkopau Lanud El Tari terpantau aman akhirnya dengan membawa brankas Terdakwa keluar ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari melalui jendela belakang kantor tersebut dengan cara membuka slot kunci jendela setelah jendela terbuka Terdakwa melempar brankas ke arah luar kantor yang mana pada saat Terdakwa membuka jendela mengenai AC Outdoor yang tergantung di dinding belakang kantor Primkopau Lanud El Tari dan AC Outdoor tersebut terjatuh di lantai setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela kemudian menutup kembali jendela tersebut selanjutnya Terdakwa  mengambil brankas yang sudah Terdakwa lempar keluar dan membawanya menuju tempat pembuangan sampah yang berada di belakang Masjid Almujahidin Lanud El Tari yang berjarak kurang lebih 50 (lima Puluh) meter dari kantor Primkopau Lanud El Tari tersebut yang Terdakwa lakukan selanjutnya adalah mengambil batu berukuran sedang kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa memukul brankas tersebut sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi brankas tidak terbuka pada saat itu Terdakwa melihat ada sebongkah batu besar yang berada di tempat pembuangan sampah sehingga Terdakwa mengangkat brankas tersebut dan memukulkannya ke arah batu besar tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan akhirnya brankas tersebut terbuka Terdakwa melihat di dalam brankas terdapat  uang tunai dalam jumlah yang banyak kemudian uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas kemudian pergi meninggalkan tempat pembuangan sampah tersebut;
h. bahwa setelah itu dengan membawa uang hasil  curian Terdakwa pergi ke tempat hiburan malam  Diskotik dan Karaoke "HEO" dan berfoya-foya di tempat hiburan malam tersebut  sampai pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira Pukul 05:00 Wita dengan  membayar uang tagihan (Bill) sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) serta saat berada di dalam tempat hiburan malam tersebut Terdakwa membagi-bagikan uang kepada perempuan pemandu lagu dan pengunjung lainnya sehingga sisa uang dari hasil curian tersebut masih tersisa sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa  berencana memberikan sejumlah uang tersebut kepada istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
i. bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira Pukul 09:00 Wita Sdr. Frengky Ronald Giri (Saksi-2) datang ke kantor Primkopau Lanud El Tari dan melihat AC Outdor yang terpasang di belakang kantor Primkopau Lanud El Tari terlepas atau terjatuh dari tempatnya kemudian sekira Pukul 19:00 Wita Saksi-2 mendatangi rumah Kaprimkopau Lanud El Tari  Kapten Kes Danang Sri Wahono (Saksi-1) guna mengambil kunci ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari untuk memperbaiki AC tersebut setelah Saksi-2 masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari Saksi-2 melihat salah satu kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dinding atas sudut ruangan yang menyorot ke arah dari sudut ruangan depan menuju ke ruang belakang kantor terlihat terlepas Saksi-2  juga melihat bahwa plafon di ruangan tersebut juga terlihat rusak sehingga pada Pukul 19:15 Wita Saksi-2 menghubungi Saksi-1 dan Sdri. Rebeka M. Fernandes (Saksi-3) guna melaporkan perihal kejadian tersebut  dan sekira Pukul 19:20 Wita Saksi-1 bersama dengan Saksi-3 tiba di kantor Primkopau Lanud El Tari selanjutnya Saksi-2 bersama Saksi-1 dan Saksi-3 membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dan dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari didapati bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari melalui plafon dengan merusak/menjebol plafon dan setelah berada di dalam ruangan orang tersebut terlihat merusak locker serta mengambil brankas dari dalam locker tersebut  serta merusak salah satu kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sudut pojok atas dinding ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari yang menyorot/mengarah dari ruangan depan menuju ke ruangan belakang kantor Primkopau Lanud El Tari;
j. bahwa setelah Saksi-2, Saksi-1 dan Saksi-3  melihat hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari menurut Saksi-3 orang yang masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari melalui plafon dan melakukan pencurian memiliki ciri-ciri wajah dan gerak tubuh sangat mirip dengan Terdakwa karena pada waktu bulan Juli 2022 Terdakwa pernah datang dan masuk ke dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari untuk bertemu Saksi-3 dengan maksud dan tujuan akan mengajukan pinjaman uang ke Unit Simpan Pinjam Primkopau Lanud El Tari dan pada saat  itu Terdakwa melihat Saksi-3 sedang mengambil uang dari dalam brankas yang tersimpan di dalam locker di ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari dan pada saat itu juga Saksi-3 melihat Terdakwa bersikap tidak wajar yang mana pandangan mata Terdakwa mengarah ke seluruh sudut ruangan seolah-olah sedang mengamati situasi serta kondisi di dalam ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari;
k. bahwa atas dasar hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira Pukul 20:00 Wita Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke kantor Satpom Lanud El Tari guna penyelidikan lebih lanjut kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan lalu Terdakwa mengakui semua perbuatan yang telah melakukan pencurian di kantor Primkopau;
l. bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, kantor Primkopau Lanud El Tari mengalami kerugian yaitu uang yang berada di dalam brankas berjumlah Rp. 146.045.050,- (Seratus empat puluh enam juta empat puluh lima ribu lima puluh rupiah)  sesuai bukti Laporan Kas sementara Unit Simpan Pinjam PER 13 Oktober 2022 hilang, kerusakan pada kamera pengawas (CCTV), loker almari, brankas uang dan  kerusakan pada plafon ruangan kantor Primkopau Lanud El Tari serta kerusakan pada AC Outdoor;
m. bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh Satpom Lanud El Tari dan akan diproses sesuai hukum,  Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekira Pukul 02.30 Wita dari dalam jeruji besi sel tahanan Satpom Lanud El Tari Terdakwa melarikan diri dari dalam ruang sel tahanan, Terdakwa kabur dari sel tahanan dengan cara mengambil sabun mandi yang berada di dalam sel tahanan dan dengan menggunakan sabun tersebut Terdakwa berusaha melepaskan borgol yang terpasang ditangan kiri dan terikat dipintu jeruji besi tahanan selama kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa berusaha melepaskan borgol tersebut dari tangan Terdakwa hingga terlepas dari tangan Terdakwa kemudian Terdakwa berjalan menuju kamar mandi ruang sel tahanan yang berukuran 1,5 (satu koma lima) meter kali 1,8 (satu koma delapan)  meter  selanjutnya Terdakwa memanjat dinding kamar mandi sel tahanan dengan cara menapakkan kedua kaki pada 2 (dua) sisi dinding kamar mandi dan tangan kiri berpegangan pada ventilasi kamar mandi setelah berada dekat dengan plafon dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mencabik-cabik plafon kamar mandi selama kurang lebih sekira 20 (dua puluh) menit kemudian akhirnya plafon tersebut dapat Terdakwa jebol kemudian Terdakwa masuk ke dalam plafon yang jebol tersebut dan dengan berjalan jongkok Terdakwa menuju ruang Idik Satpom Lanud El Tari;
n. bahwa setelah memastikan benar Terdakwa berada diatas ruang Idik Satpom Lanud El Tari selanjutnya Terdakwa membuka penutup plafon yang berada diruangan tersebut dan turun dari plafon tersebut dengan cara ke 2 (dua) tangan berpegangan pada balok plafon serta badan bergelantungan kemudian melompat ke lantai ruang Idik setelah berada di dalam ruang Idik Terdakwa membuka lemari yang terdapat dalam ruangan tersebut dan mencuri 1 (satu) buah handphone dari dalam lemari serta mengambil 1 (satu) buah tas ransel yang berisi pakaian milik Terdakwa yang tersimpan diruangan tersebut  dan Terdakwa berganti pakaian dengan mengendap-ngendap Terdakwa berjalan kaki keluar dari ruang Idik melewati ruang tamu kantor Satpom Lanud El Tari dan keluar melewati belakang pos jaga kantor Satpom Lanud El Tari serta berlari kearah jalan raya;
o. bahwa sekira Pukul 03:00 Wita setelah berhasil melarikan diri dari dalam ruang sel tahanan Satpom Lanud El Tari kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke komplek Lanud El Tari melalui jalan kecil yang berada di samping Masjid Al Mujahidin Lanud El Tari saat Terdakwa tiba di rumah komplek Lanud El Tari dan yang Terdakwa lakukan adalah mengintip orang tua (ayah) Terdakwa dari jendela yang mana saat itu melihat bahwa ayah Terdakwa sedang tertidur di lantai ruang tamu dan sekira Pukul 03:20 Wita Terdakwa pergi meninggalkan rumah yang sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa mencuri 1 (satu) buah sepeda kayuh milik Letda Adm Okto Ps. Kasiyanpers Dispers Lanud El Tari yang terparkir di depan rumah yang letaknya berdampingan dengan rumah Terdakwa kemudian sekira Pukul 03:25 Wita dengan menggunakan sepeda kayuh tersebut Terdakwa keluar komplek Lanud El Tari melalui jalan tikus menuju ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di daerah Batuplat Kota Kupang setibanya disana pada Pukul 04:00 Wita Terdakwa menumpang untuk bersembunyi dan bersitirahat  serta untuk mengambil uang yang pernah Terdakwa titipkan pada tanggal 15 Oktober 2022  sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang tersebut adalah uang hasil curian di kantor Primkopau Lanud El Tari kemudian sekira Pukul 10:00 Wita dengan menggunakan jasa ojek Terdakwa berangkat menuju Oesapa jalan Timor Raya Kota Kupang dengan maksud dan tujuan akan pergi ke daerah Timor Tengah Selatan Kota Soe untuk bersembunyi, setelah situasi sudah aman sekira Pukul 11:30 Wita dengan menyewa mobil travel jurusan Kupang-Soe Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan sekira Pukul 14:30 Wita Terdakwa tiba di Kabupaten Timor Tengah Selatan Kota Soe kemudian Terdakwa mencari tempat kost untuk menginap dan bersembunyi selanjutnya sekira Pukul 21:00 Wita Terdakwa menyewa salah satu kamar kost yang berada di belakang kantor Telkomsel Kabupaten Timor Tengah Selatan Kota Soe yang letaknya di pinggir kota kemudian karena menurut perkiraan Terdakwa tempat kost tersebut tidak aman untuk bersembunyi akhirnya Terdakwa mencari tempat kost lain kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa menuju kearah perkampungan kemudian beristirahat di depan rumah salah satu warga yang tidak Terdakwa kenal; dan
p. bahwa pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 sekira Pukul 08:00 Wita selanjutnya Terdakwa berjalan kaki lagi untuk mencari tempat kost dan mendapatkan tempat kost di daerah Desa Oenlasi Kecamatan Molo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menurut perkiraan Terdakwa tempat tersebut aman sebagai tempat persembunyian karena letaknya berada di daerah pedesaan serta jauh dari keramaian sekira Pukul 14:00 Wita Terdakwa keluar dari dalam kamar kost menuju kebun milik warga yang berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari tempat kost untuk menenangkan diri sambil bermain handphone dan sekira Pukul 16:00 Wita pada saat Terdakwa sedang bermain handphone di kebun dekat tempat kost dengan tidak sengaja melihat Lettu Sus Hadi Fadillah Kakandi Intel Lanud El Tari berada di tempat tersebut dan selanjutnya secara spontan Terdakwa lari menuju ke arah kebun milik warga akan tetapi dikejar oleh Lettu Sus Hadi fadillah bersama anggota Satpom Lanud El Tari setelah berlari kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter Terdakwa berhasil ditangkap dan Terdakwa dibawa ke kantor Kodim 1621/TTS kemudian sekira Pukul 20:00 Wita Terdakwa dibawa menuju Lanud El Tari untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa dan diproses secara hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya