INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
7-K/PM.III-15/AD/III/2023 | Dewa Putu Martin, S.H., M.H | Ansori | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7-K/PM.III-15/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/23/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan September tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Kodim 1613/ Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai anggota TNI-AD di Kodim 1613/SB dengan jabatan Babinsaramil 1613-03/Katikutana (BP Unit Intel Kodim 1613/Sumba Barat) dengan pangkat Kopda NRP 31071463381286;
b. Bahwa Terdakwa melaksanakan cuti tahunan sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022 dilengkapi dengan Surat Ijin Jalan/Cuti dengan tujuan Yonkav 10/Makasar untuk menjemput istri dan anaknya Terdakwa dan seharusnya pada tanggal 26 September 2022 Terdakwa sudah sah harus masuk dinas untuk mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan tapi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak hadir, pihak Kesatuan Kodim 1613/SB pada tanggal 27 September 2022 telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa di tempat kost Terdakwa maupun di tempat-tempat biasa Terdakwa bermain namun Terdakwa tidak diketemukan selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 Pelda Togaluhnof (Saksi-1) selaku Danpok 1 Unit Intel Kodim 1613/SB mencoba menghubungi Terdakwa untuk mengecek keberadaan Terdakwa dan ternyata dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan belum bisa kembali ke Kesatuan dengan alasan pesawatnya terlambat dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa sedang berada di Denpasar Bali akan tetapi Terdakwa tidak menjelaskan kegiatannya pada saat berada di Denpasar Bali;
d. Bahwa pihak Kesatuan memerintahkan kepada anggota Unit Intel Kodim 1613/SB untuk mencari keberadaan Terdakwa dan pihak Kesatuan juga telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara membuat laporan DPO (daftar pencarian orang) serta membuat surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Dandenpom IX/1 Kupang dengan Nomor R/277/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, akan tetapi sampai dengan saat ini keberadaan Terdakwa tidak ditemukan;
e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun melalui surat;
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa mempunyai permasalahan keluarga;
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP-36/A-16/X/2022/Idik tanggal 28 Oktober 2022 atau selama 33 (tiga puluh tiga) hari secara berturut turut tanpa penggal waktu atau setidak tidaknya lebih lama dari tiga puluh hari dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum diketemukan; dan
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |