Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Dinas Jenis sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau Noreg 4938-IX pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 Selasa pukul 07.14 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan/sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |