Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-15/AD/V/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Muhammad Lil Muzayyin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 16-K/PM.III-15/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/68/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Lil Muzayyin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

    Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu
pada tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat  atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat,   bertempat di kafe Loferte  Jl. Persawahan Mokdale, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT dan bertempat di kos-kosan Terdakwa Jl. Abri, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dengan cara sebagai berikut:    

a.    bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2012 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri kemudian ditempatkan di Yonif 900/Raider kemudian pada tahun 2023 pindah tugas ke Kodim 1627/Rote Ndao jabatan Babinsa Ramil 1627-02/Pantai Baru sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Kopda NRP 31120246110792;

b.    bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Rusiana (Saksi-1) pada tahun 2019 melalui media sosial Facebook, kemudian menjalin hubungan asmara selama 6 bulan, selanjutnya pada tahun 2019 melangsungkan pernikahan secara Agama di Pesantren Darunnajah Duman di kampung Terdakwa karena Saksi-1 sudah hamil duluan, kemudian pada akhir bulan Desember tahun 2020 Terdakwa mengurus nikah secara dinas dan Surat Izin Kawin (SIK) terbit pada tanggal 17 Maret 2021 dengan Nomor SIK/6/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 dan pernikahan tersebut telah dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 009313/VIII/2021 dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak a.n. Sdri. Alnaira Putry Muzayyin (5 tahun); 

c.    bahwa pada saat Terdakwa pertama kali berdinas di Kodim 1627/Rote Ndao Saksi-1 tidak mau ikut ke Rote dengan alasan jika di Rote itu sepi, kemudian Terdakwa cuti pulang ke Lombok dengan catatan dari Dandim 1627/Rote Ndao agar membawa Saksi-1 dan anak Terdakwa ke Rote,  selanjutnya  saat Terdakwa tiba di Lombok Terdakwa mencoba membujuk Saksi-1 supaya ikut dengan Terdakwa ke Rote, namun saat itu Saksi-1 tidak mau ikut dengan alasan jika ibunya baru saja mengalami kecelakaan sepeda motor tangan kanan ibunya retak sehingga Saksi-1 harus merawatnya, kemudian Terdakwa melaporkan ke Dandim 1627/Rote Ndao dan petunjuk Dandim 1627/Rote Ndao setelah ibu Saksi-1 sembuh agar Saksi-1 segera mengikuti Terdakwa tinggal bersama di Rote;

d.    bahwa kemudian Saksi-1 datang ke Rote dan tinggal bersama Terdakwa di kos-kosan yang beralamat di Jl. Abri, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT;

e.    bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa turun Jaga/dinas di Kodim 1627/Rote Ndao, selanjutnya Koptu Meli Sudarli mengajak Terdakwa untuk bertamu ke rumah letingnya yang berada di Asrama Kodim 1627/Rote Ndao dalam rangka hari Natal, setelah itu Terdakwa kembali ke kos-kosan untuk istirahat, sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mectisen Tamelab (Saksi-3) dan mengajak Terdakwa makan-makan dirumahnya yang berada di jalan Abri dalam rangka     hari Natal,  kemudian Terdakwa meminta izin kepada Saksi-1, dan Saksi-1 mengatakan “ya udah kalau kamu mau pergi, motor jangan dibawa, saya mau ke ATM”;

f.    bahwa Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Christhian H. Bessie (Saksi-2) untuk menjemput Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 berangkat menuju rumah Saksi-3, setelah selesai makan-makan Saksi-3 mengajak Terdakwa dan   Saksi-2 untuk karokean di kafe     Loferte di Jl. Persawahan Mokdale, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT karena saat itu Saksi-3 sedang dapat rezeki lebih, kemudian sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa bersama Saksi-2 dan   Saksi-3 berangkat dan setelah sampai kafe Loferte, Saksi-3 memesan 2 (dua) botol bir dan 2 (dua) botol anggur merah, selanjutnya bertiga minum sambil karaoke; 

g.    bahwa kemudian Saksi-1 menonton Tiktok di Handphone dan Saksi-1 melihat Terdakwa sedang live di salah satu akun Tiktok Saksi-2 yang saat itu berada di kafe Loferte, kemudian Saksi-1 berkomentar di live chatnya “kamu sudah dapat makan gratis apa belum” tiba-tiba akun Saksi-1 terblokir, kemudian Saksi-1 lihat lagi di salah satu akun tiktok X5 dan Saksi-1 lihat ada komentar mantan pacar Terdakwa, kemudian Saksi-1 datang ke kafe Loferte dengan mengendarai sepeda motor;
 
h.    bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wita tanggal 27 Desember 2024 Saksi-1 tiba di kafe Loferte, Saksi-1 menyaksikan Terdakwa lagi vidio call dan Saksi-1 tidak tahu sedang vidio call dengan siapa, Saksi-1 langsung mengambil Handphone Terdakwa yang berada di atas meja lalu membantingnya ke lantai hingga Handphone tersebut pecah dan Saksi-1 berbicara dengan nada tinggi kepada Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk “kamu gaya-gayaan pergi ke kafe, padahal gak ada apa kau, dasar tentara kere” kemudian Terdakwa berdiri dan mendorong Saksi-1 terjadi cekcok mulut dan Terdakwa memukul dengan tangan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali pada bagian  mulut  Saksi-1 hingga   Saksi-1 terjatuh dan pingsan, setelah Saksi-1 sadar Saksi-1 masih melihat Terdakwa berada di lokasi lalu Saksi-1 berkata “Kamu sudah pukul saya jadi saya mau laporkan kamu ke POM” dan Terdakwa berkata “Lapor saja sana saya tidak takut dipecat, kamu Istri durhaka” kejadian tersebut dilihat oleh Saksi-2,  Saksi-3, Sdr. Ferdinan Nikodemus Ndolu (Saksi-5) dan pengunjung kafe lainnya, selanjutnya pemilik kafe a.n. Sdri. Febi mengusir semua pengunjung kafe tersebut dengan berkata “kalian bubar, ribut di kafe saya”; 

i.    bahwa kemudian Saksi-1 keluar kafe menuju sepeda motornya namun kunci  motornya tidak ketemu, kebetulan Saksi-3 berdiri di dekat pintu masuk dekat dengan Saksi-1 sehingga Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 dengan berkata “Kaka bisa tolong antar saya ke keluarga di SMP Negeri 2 Lobalain” sambil Saksi-1 memegang tangan  Saksi-3  menuju  motor  sehingga Saksi-3 merasa kasihan kepada Saksi-1 kemudian  Saksi-3  mengantar Saksi-1 ke SMP  Negeri  2  Lobalain  tetapi sampai di Koramil 1627-01/Ba’a Saksi-1 meminta untuk turun di depan Koramil setelah Saksi-1 masuk ke Koramil Saksi-3 langsung kembali ke kafe Loferte untuk mengecek kakak Saksi-3; 

j.    bahwa kemudian Saksi-1 bertemu dengan anggota Koramil 1627-01/Ba’a a.n. Serda Ali kemudian mengantarkan Saksi-1 kembali ke kafe Loferte, dan sesampai di kafe Loferte Terdakwa sudah tidak ada di lokasi, kemudian Saksi-1 diantar pulang ke Kos oleh Serda Ali;
 
k.    bahwa kemudian sekira pukul 00.50 Wita Saksi-1 dan Serda Ali tiba di depan gerbang tempat kos Saksi-1 melihat Terdakwa bersama Saksi-5 dan Saksi-2, kemudian Serda Ali berkata kepada Terdakwa “kenapa kamu pukul isterimu” dan Terdakwa menceritakan peristiwa yang telah terjadi di kafe Loferte kerena tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi lalu Saksi-1 turun dari kendaraan dan menghampiri Terdakwa kemudian Saksi-1 melempar Terdakwa dengan Handphone ke wajah Terdakwa sehingga Terdakwa mengalami luka pada bagian pelipis kiri bagian atas dan mengeluarkan darah, lalu Terdakwa mengambil tanah digosokkan ke wajahnya sambil teriak-teriak berkata “ya Allah kenapa istri saya bikin begini”, kemudian Saksi-1 menyampaikan “itu belum seberapanya saya bikin kamu, karena kamu pukul saya sampai mulut saya pecah”, kemudian Serda Ali menyuruh Terdakwa untuk pergi berobat ke rumah sakit, setelah berobat dari rumah sakit Ba’a Kab. Rote Ndao Terdakwa pergi ke kosan leting untuk menenangkan diri;

l.     bahwa kemudian sekira pukul 02.05 Wita Saksi-5 pulang dari acara pesta yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kos Terdakwa dan  Saksi-1, kemudian Saksi-5 membuka pintu kamar kos Saksi-1 tanpa mengetuk pintu, masuk ke dalam kamar kos   Saksi-1 sambil berkata “Ibu tenang aja kacamata ibu aman ada di dalam mobil saya” sambil Saksi-5 membalikkan badan dan menutup pintu kamar kos kemudian Saksi-1 berdiri tetapi tangan Saksi-1 diraih oleh Saksi-5 dan menggiring sambil memegang bahu Saksi-1 dan mengucapkan “Ibu tenang saja saya banyak membantu, saya juga kenal dekat dengan Pak Lil, saya juragan hewan” sambil  duduk di atas kasur bagian pinggir pojokan tembok kamar kos, dengan posisi duduk Saksi-1 mengarah ke pintu masuk dan Saksi-5 bersebelahan sambil menepuk nepuk pundak Saksi-1;

m.    bahwa setelah Terdakwa menenangkan diri kos lettingya kemudian Terdakwa kembali ke kosnya, setibanya di kos Terdakwa membuka pintu kamar namun pintunya terkunci dari dalam, selanjutnya Terdakwa mencoba mendobrak dengan cara menendang pintu dan mendorong pintu sebanyak 5 (lima) kali namun tidak terbuka, Terdakwa melihat jendela kamar kos terbuka kemudian Terdakwa langsung mengintip melalui jendela kamar sambil membuka tirai jendela dan Terdakwa melihat Saksi-1 sedang duduk di atas kasur bersama Saksi-5 sambil dirangkul bahunya  menggunakan tangan kanan Saksi-5, setelah melihat hal tersebut Terdakwa berteriak sambil berkata “kamu ngapain disini!!!” Saksi-1 dan Saksi-5 langsung terkejut dan berdiri selanjutnya Terdakwa membuka kunci dari dalam dengan cara menggunakan tangan kiri, setelah pintu terbuka Terdakwa mengatakan kepada Saksi-5 “bangsat, ngapain kamu disini berdua udah jam segini” setelah Terdakwa masuk ke kamar kos kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan pada bagian kepala Saksi-1 tidak melihat mengepal atau terbuka kerena Saksi-1 melindungi wajah dan kepala Saksi-1, merasa tidak puas kemudian Terdakwa melempar Handphone Saksi-1 sampai hancur, kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi-1 dengan tangan mengepal dan terbuka mengenai wajah, lengan kanan dan kiri, punggung, bahu serta menendang paha kiri dan kanan, betis kiri dan kanan Saksi-1 berulang kali hingga Saksi-1 tersungkur jatuh di lantai lalu Terdakwa menginjak-nginjak Saksi-1 menggunakan kaki kanan dan kirinya,  Saksi-5 sempat melihat kejadian pemukulan di dalam kamar kos kemudian Saksi-5 lari meninggalkan kamar kos;

n.    bahwa kemudian Terdakwa  keluar kamar kos mau mengangkat jendela karena tidak bisa kemudian Terdakwa mengambil batu melihat kejadian itu Saksi-1 langsung mengunci pintu kamar kos, karena merasa terancam di dalam kos Saksi-1 teriak-teriak hingga mengakibatkan banyak tetangga dan rekan-rekan (senior junior Terdakwa yang tinggal di belakang kos) datang  untuk melerai dan menengahi permasalahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1; 
 
o.    bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-5 dibawa ke Makodim 1627/Rote Ndao untuk dimintai keterangan dan diamankan di Kodim, kemudian pada pukul 19.30 Wita Saksi-5 diantar ke Polres Rote Ndao dan dimintai keterangan oleh anggota Polres serta melakukan Visum;

p.    bahwa tujuan Saksi-5 masuk ke dalam kamar kos Saksi-1 awalnya karena merasa kasihan saja, namun setelah berada di dalam kamar Saksi-5 berharap menarik simpati   Saksi-1 dengan tujuan agar Saksi-1  suka sama Saksi-5;

q.    bahwa saat Saksi-5 masuk ke dalam kamar kos Saksi-1, Saksi-5 sudah mengetahui bahwa Saksi-1 adalah Istri dari Terdakwa dan Saksi-5 sudah memiliki seorang istri yang bernama Sdri. Nona Ndolu dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang saat ini tinggal bersama Saksi-5;  
 
r.    bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi-1 menelpon Sdri. Dina Maria Ndun (Saksi-4) via WhatsApp lalu Saksi-1 bertanya “Bu kapan Ibu ke Kupang” karena Saksi-4 pernah sampaikan kepada Saksi-1 kalau Saksi-4 mau tahun baru di Kupang, kemudian Saksi-1 mengatakan “kalau ibu ke Kupang nanti sama-sama saya karena saya mau laporan ke Denpom IX/1 Kupang namun saya tidak tau dimana tempat Kantor Denpom IX/1 Kupang”, selanjutnya Saksi-4 sampaikan “Ok nanti saya antar”;

s.    bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Saksi-1 bersama Saksi-4 berangkat ke Kupang untuk melaporkan dan mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang; dan

t.    bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami: 

1)    Tampak bengkak pada bibir atas dan bawah sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran satu kali satu centimeter;

2)    Luka memar bentuk oval berwarna keunguan pada pipi kiri ukuran  dua centimeter kali dua centimeter;   

    3)    Luka memar pada lengan kiri dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter;

    4)    Luka memar di paha kiri bagian luar dengan ukuran empat centimeter kali tiga centimeter; 

    5)    Luka memar pada paha kiri bagian luar dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter; dan

    6)    Luka memar pada kaki kanan bagian depan tepat pada tulang kering dengan ukuran tiga centimeter kali empat centimeter.

disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit  TK. III Wirasakti Kupang Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Rusiana yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr Yongki. 
     
Atau
Kedua: 

    Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat  atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat,   bertempat di kafe Loferte  Jl. Persawahan Mokdale, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT dan bertempat di kos-kosan Terdakwa Jl. Abri, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” dengan cara sebagai berikut:    
 
a.    bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2012 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri kemudian ditempatkan di Yonif 900/Raider kemudian pada tahun 2023 pindah tugas ke Kodim 1627/Rote Ndao jabatan Babinsa Ramil 1627-02/Pantai Baru sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Kopda NRP 31120246110792;

b.    bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Rusiana (Saksi-1) pada tahun 2019 melalui media sosial Facebook, kemudian menjalin hubungan asmara selama 6 bulan, selanjutnya pada tahun 2019 melangsungkan pernikahan secara Agama di Pesantren Darunnajah Duman di kampung Terdakwa karena Saksi-1 sudah hamil duluan, kemudian pada akhir bulan Desember tahun 2020 Terdakwa mengurus nikah secara dinas dan Surat Izin Kawin (SIK) terbit pada tanggal 17 Maret 2021 dengan Nomor SIK/6/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 dan pernikahan tersebut telah dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 009313/VIII/2021 dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak a.n. Sdri. Alnaira Putry Muzayyin (5 tahun); 

c.    bahwa pada saat Terdakwa pertama kali berdinas di Kodim 1627/Rote Ndao Saksi-1 tidak mau ikut ke Rote dengan alasan jika di Rote itu sepi, kemudian Terdakwa cuti pulang ke Lombok dengan catatan dari Dandim 1627/Rote Ndao agar membawa Saksi-1 dan anak Terdakwa ke Rote,  selanjutnya  saat Terdakwa tiba di Lombok Terdakwa mencoba membujuk Saksi-1 supaya ikut dengan Terdakwa ke Rote, namun saat itu Saksi-1 tidak mau ikut dengan alasan jika ibunya baru saja mengalami kecelakaan sepeda motor tangan kanan ibunya retak sehingga Saksi-1 harus merawatnya, kemudian Terdakwa melaporkan ke Dandim 1627/Rote Ndao dan petunjuk Dandim 1627/Rote Ndao setelah ibu Saksi-1 sembuh agar Saksi-1 segera mengikuti Terdakwa tinggal bersama di Rote;

d.    bahwa kemudian Saksi-1 datang ke Rote dan tinggal bersama Terdakwa di kos-kosan yang beralamat di Jl. Abri, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT;

e.    bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa turun Jaga/dinas di Kodim 1627/Rote Ndao, selanjutnya Koptu Meli Sudarli mengajak Terdakwa untuk bertamu ke rumah letingnya yang berada di Asrama Kodim 1627/Rote Ndao dalam rangka hari Natal, setelah itu Terdakwa kembali ke kos-kosan untuk istirahat, sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mectisen Tamelab (Saksi-3) dan mengajak Terdakwa makan-makan dirumahnya yang berada di jalan Abri dalam rangka     hari Natal,  kemudian Terdakwa meminta izin kepada Saksi-1, dan Saksi-1 mengatakan “ya udah kalau kamu mau pergi, motor jangan dibawa, saya mau ke ATM”;

f.    bahwa Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Christhian H. Bessie (Saksi-2) untuk menjemput Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 berangkat menuju rumah Saksi-3, setelah selesai makan-makan Saksi-3 mengajak Terdakwa dan   Saksi-2 untuk karokean di kafe     Loferte di Jl. Persawahan Mokdale, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT karena saat itu Saksi-3 sedang dapat rezeki lebih, kemudian sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa bersama Saksi-2 dan   Saksi-3 berangkat dan setelah sampai kafe Loferte, Saksi-3 memesan 2 (dua) botol bir dan 2 (dua) botol anggur merah, selanjutnya bertiga minum sambil karaoke; 

g.    bahwa kemudian Saksi-1 menonton Tiktok di Handphone dan Saksi-1 melihat Terdakwa sedang live di salah satu akun Tiktok Saksi-2 yang saat itu berada di kafe Loferte, kemudian Saksi-1 berkomentar di live chatnya “kamu sudah dapat makan gratis apa belum” tiba-tiba akun Saksi-1 terblokir, kemudian Saksi-1 lihat lagi di salah satu akun tiktok X5 dan Saksi-1 lihat ada komentar mantan pacar Terdakwa, kemudian Saksi-1 datang ke kafe Loferte dengan mengendarai sepeda motor;
 
h.    bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wita tanggal 27 Desember 2024 Saksi-1 tiba di kafe Loferte, Saksi-1 menyaksikan Terdakwa lagi vidio call dan Saksi-1 tidak tahu sedang vidio call dengan siapa, Saksi-1 langsung mengambil Handphone Terdakwa yang berada di atas meja lalu membantingnya ke lantai hingga Handphone tersebut pecah dan Saksi-1 berbicara dengan nada tinggi kepada Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk “kamu gaya-gayaan pergi ke kafe, padahal gak ada apa kau, dasar tentara kere” kemudian Terdakwa berdiri dan mendorong Saksi-1 terjadi cekcok mulut dan Terdakwa memukul dengan tangan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali pada bagian  mulut  Saksi-1 hingga   Saksi-1 terjatuh dan pingsan, setelah Saksi-1 sadar Saksi-1 masih melihat Terdakwa berada di lokasi lalu Saksi-1 berkata “Kamu sudah pukul saya jadi saya mau laporkan kamu ke POM” dan Terdakwa berkata “Lapor saja sana saya tidak takut dipecat, kamu Istri durhaka” kejadian tersebut dilihat oleh Saksi-2,  Saksi-3, Sdr. Ferdinan Nikodemus Ndolu (Saksi-5) dan pengunjung kafe lainnya, selanjutnya pemilik kafe a.n. Sdri. Febi mengusir semua pengunjung kafe tersebut dengan berkata “kalian bubar, ribut di kafe saya”; 

i.    bahwa kemudian Saksi-1 keluar kafe menuju sepeda motornya namun kunci  motornya tidak ketemu, kebetulan Saksi-3 berdiri di dekat pintu masuk dekat dengan Saksi-1 sehingga Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 dengan berkata “Kaka bisa tolong antar saya ke keluarga di SMP Negeri 2 Lobalain” sambil Saksi-1 memegang tangan  Saksi-3  menuju  motor  sehingga Saksi-3 merasa kasihan kepada Saksi-1 kemudian  Saksi-3  mengantar Saksi-1 ke SMP  Negeri  2  Lobalain  tetapi sampai di Koramil 1627-01/Ba’a Saksi-1 meminta untuk turun di depan Koramil setelah Saksi-1 masuk ke Koramil Saksi-3 langsung kembali ke kafe Loferte untuk mengecek kakak Saksi-3; 

j.    bahwa kemudian Saksi-1 bertemu dengan anggota Koramil 1627-01/Ba’a a.n. Serda Ali kemudian mengantarkan Saksi-1 kembali ke kafe Loferte, dan sesampai di kafe Loferte Terdakwa sudah tidak ada di lokasi, kemudian Saksi-1 diantar pulang ke Kos oleh Serda Ali;
 
k.    bahwa kemudian sekira pukul 00.50 Wita Saksi-1 dan Serda Ali tiba di depan gerbang tempat kos Saksi-1 melihat Terdakwa bersama Saksi-5 dan Saksi-2, kemudian Serda Ali berkata kepada Terdakwa “kenapa kamu pukul isterimu” dan Terdakwa menceritakan peristiwa yang telah terjadi di kafe Loferte kerena tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi lalu Saksi-1 turun dari kendaraan dan menghampiri Terdakwa kemudian Saksi-1 melempar Terdakwa dengan Handphone ke wajah Terdakwa sehingga Terdakwa mengalami luka pada bagian pelipis kiri bagian atas dan mengeluarkan darah, lalu Terdakwa mengambil tanah digosokkan ke wajahnya sambil teriak-teriak berkata “ya Allah kenapa istri saya bikin begini”, kemudian Saksi-1 menyampaikan “itu belum seberapanya saya bikin kamu, karena kamu pukul saya sampai mulut saya pecah”, kemudian Serda Ali menyuruh Terdakwa untuk pergi berobat ke rumah sakit, setelah berobat dari rumah sakit Ba’a Kab. Rote Ndao Terdakwa pergi ke kosan leting untuk menenangkan diri;

l.     bahwa kemudian sekira pukul 02.05 Wita Saksi-5 pulang dari acara pesta yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kos Terdakwa dan  Saksi-1, kemudian Saksi-5 membuka pintu kamar kos Saksi-1 tanpa mengetuk pintu, masuk ke dalam kamar kos   Saksi-1 sambil berkata “Ibu tenang aja kacamata ibu aman ada di dalam mobil saya” sambil Saksi-5 membalikkan badan dan menutup pintu kamar kos kemudian Saksi-1 berdiri tetapi tangan Saksi-1 diraih oleh Saksi-5 dan menggiring sambil memegang bahu Saksi-1 dan mengucapkan “Ibu tenang saja saya banyak membantu, saya juga kenal dekat dengan Pak Lil, saya juragan hewan” sambil  duduk di atas kasur bagian pinggir pojokan tembok kamar kos, dengan posisi duduk Saksi-1 mengarah ke pintu masuk dan Saksi-5 bersebelahan sambil menepuk nepuk pundak Saksi-1;

m.    bahwa setelah Terdakwa menenangkan diri kos lettingya kemudian Terdakwa kembali ke kosnya, setibanya di kos Terdakwa membuka pintu kamar namun pintunya terkunci dari dalam, selanjutnya Terdakwa mencoba mendobrak dengan cara menendang pintu dan mendorong pintu sebanyak 5 (lima) kali namun tidak terbuka, Terdakwa melihat jendela kamar kos terbuka kemudian Terdakwa langsung mengintip melalui jendela kamar sambil membuka tirai jendela dan Terdakwa melihat Saksi-1 sedang duduk di atas kasur bersama Saksi-5 sambil dirangkul  bahunya  menggunakan tangan kanan Saksi-5, setelah melihat hal tersebut Terdakwa berteriak sambil berkata “kamu ngapain disini!!!” Saksi-1 dan Saksi-5 langsung terkejut dan berdiri selanjutnya Terdakwa membuka kunci dari dalam dengan cara menggunakan tangan kiri, setelah pintu terbuka Terdakwa mengatakan kepada Saksi-5 “bangsat, ngapain kamu disini berdua udah jam segini” setelah Terdakwa masuk ke kamar kos kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan pada bagian kepala Saksi-1 tidak melihat mengepal atau terbuka kerena Saksi-1 melindungi wajah dan kepala Saksi-1, merasa tidak puas kemudian Terdakwa melempar Handphone Saksi-1 sampai hancur, kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi-1 dengan tangan mengepal dan terbuka mengenai wajah, lengan kanan dan kiri, punggung, bahu serta menendang paha kiri dan kanan, betis kiri dan kanan Saksi-1 berulang kali hingga Saksi-1 tersungkur jatuh di lantai lalu Terdakwa menginjak-nginjak Saksi-1 menggunakan kaki kanan dan kirinya,  Saksi-5 sempat melihat kejadian pemukulan di dalam kamar kos kemudian Saksi-5 lari meninggalkan kamar kos;

n.    bahwa kemudian Terdakwa  keluar kamar kos mau mengangkat jendela karena tidak bisa kemudian Terdakwa mengambil batu melihat kejadian itu Saksi-1 langsung mengunci pintu kamar kos, karena merasa terancam di dalam kos Saksi-1 teriak-teriak hingga mengakibatkan banyak tetangga dan rekan-rekan (senior junior Terdakwa yang tinggal di belakang kos) datang  untuk melerai dan menengahi permasalahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1; 
 
o.    bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-5 dibawa ke Makodim 1627/Rote Ndao untuk dimintai keterangan dan diamankan di Kodim, kemudian pada pukul 19.30 Wita Saksi-5 diantar ke Polres Rote Ndao dan dimintai keterangan oleh anggota Polres serta melakukan Visum;

p.    bahwa tujuan Saksi-5 masuk ke dalam kamar kos Saksi-1 awalnya karena merasa kasihan saja, namun setelah berada di dalam kamar Saksi-5 berharap menarik simpati   Saksi-1 dengan tujuan agar Saksi-1  suka sama Saksi-5;

q.    bahwa saat Saksi-5 masuk ke dalam kamar kos Saksi-1, Saksi-5 sudah mengetahui bahwa Saksi-1 adalah Istri dari Terdakwa dan Saksi-5 sudah memiliki seorang istri yang bernama Sdri. Nona Ndolu dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang saat ini tinggal bersama Saksi-5;  
 
r.    bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi-1 menelpon Sdri. Dina Maria Ndun (Saksi-4) via WhatsApp lalu Saksi-1 bertanya “Bu kapan Ibu ke Kupang” karena Saksi-4 pernah sampaikan kepada Saksi-1 kalau Saksi-4 mau tahun baru di Kupang, kemudian Saksi-1 mengatakan “kalau ibu ke Kupang nanti sama-sama saya karena saya mau laporan ke Denpom IX/1 Kupang namun saya tidak tau dimana tempat Kantor Denpom IX/1 Kupang”, selanjutnya Saksi-4 sampaikan “Ok nanti saya antar”;

s.    bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Saksi-1 bersama Saksi-4 berangkat ke Kupang untuk melaporkan dan mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang; dan

t.    bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami: 

1)    Tampak bengkak pada bibir atas dan bawah sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran satu kali satu centimeter;

2)    Luka memar bentuk oval berwarna keunguan pada pipi kiri ukuran  dua centimeter kali dua centimeter;   

    3)    Luka memar pada lengan kiri dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter;

    4)    Luka memar di paha kiri bagian luar dengan ukuran empat centimeter kali tiga centimeter; 

    5)    Luka memar pada paha kiri bagian luar dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter; dan

    6)    Luka memar pada kaki kanan bagian depan tepat pada tulang kering dengan ukuran tiga centimeter kali empat centimeter.

disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit  TK. III Wirasakti Kupang Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Rusiana yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr Yongki. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya