Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal tiga puluh bulan September tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua di kesatuan Satrad 226 Buraen, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Praka Agus NRP 540787, jabatan Ta Elektronika Dishar adalah Prajurit TNI AU yang masih berdinas aktif di Kesatuan Satrad 226 Buraen sampai saat ini sesuai surat keterangan absensi dari Komandan Satrad 226 Buraen Nomor Sket/01/IX/2022 tanggal 30 September 2022;
b. bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan saat Letda Lek Joko Purwanto C.H. (Saksi-1) dan Praka Komang Doni Lesmana (Saksi-2) diperiksa oleh penyidik Satpom Lanud El Tari Terdakwa belum kembali ke kesatuan Satrad 226 Buraen, sesuai dengan bukti daftar absensi apel pagi dan apel siang anggota Satrad 226 Buraen bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022;
c. bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui Terdakwa pergi kemana dengan siapa dan menggunakan transportasi apa serta para Saksi juga tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan karena sikap dan tingkah laku Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari maupun pada waktu melaksanakan dinas biasa-biasa saja;
d. bahwa sebelum meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak pernah mengurus/membuat surat izin keluar kesatuan/surat izin cuti ke kantor Satrad 226 Buraen, dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi-1 dan Saksi-2 serta kesatuan Satrad 226 Buraen;
e. bahwa kemudian Komandan Satrad 226 Buraen memerintahkan Saksi-1 dan anggota Satrad 226 Buraen untuk mencari tahu tentang keberadaan Terdakwa di daerah Kabupaten Kupang dan tempat-tempat lain yang diperkirakan Terdakwa berada disana, akan tetapi Saksi-1 dan anggota Satrad 226 Buraen tidak dapat menemukan keberadaan Terdakwa;
f. bahwa Satpom Lanud El Tari telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/55/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, R/58/IX/2022 tanggal 9 September 2022 dan R/63/IX/2022 tanggal 19 September 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa belum ditemukan;
g. bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, Terdakwa telah dipanggil oleh Penyidik Satpom Lanud El Tari sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintakan keterangan atas ketidakhadirannya di Kesatuan Satrad 226 Buraen namun ternyata Terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tanggal 30 September 2022;
h. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa pada tanggal 30 September 2022 atau kurang lebih selama 66 (enam puluh enam) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
i. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Satrad 226 Buraen tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |