Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol DH6120KP pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 07.01 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |