Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-15/AD/VIII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Filmon Gustam Dapalawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-15/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/63/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Filmon Gustam Dapalawi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Suzuki warna Hitam Nopol DH4245KE pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 06.45 Wita di Jalan Sudirman Kota Kupang setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang telah melakukan pelanggaran lalu lintas diamana pada saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendraan atau STNK atau STCKB yang ditetapkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 ayat 1 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya