Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.III-15/AD/XI/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Stefanus Milikior Mali Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Nomor Perkara 31-K/PM.III-15/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/96/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Llintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Stefanus Milikior Mali
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Jln. Mohammad Yamin Kilometer 2 Atambua tepatnya di simpang pertigaan Serikat Kel. Lidak Kab. Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Militer Secata PK di Rindam IX/Udayana tahun 2019 selama 5 (lima) bulan hingga lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Infantri di Pulaki Singaraja selama 3 (bulan) bulan pada tahun 2019 setelah selesai pendidikan Terdakwa mendapat penempatan di Brigif 21/Komodo selama 4 (empat) bulan kemudian pada tahun 2019 dipindah tugaskan ke Yonif Raider Khusus 744/SYB sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Prada NRP 31190230380199;
b. bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa diperintahkan Danpos Dafala yaitu Letda Inf Nyoman untuk mengambil bibit sayur yang berada di rumah Terdakwa di daerah Haliwen yang mana saat itu Terdakwa sedang melaksanakan ijin bermalam diluar (IBL) kemudian setelah mendapat perintah tersebut Terdakwa dan Prada Ikwang Bukang (Saksi-2) merapat ke Pos Simulasi yang berada di Leluai untuk membantu kerja tanam sayur di kebun Pos Dafala Leluai setelah sampai di Pos Terdakwa dan Saksi-2 langsung mengerjakan pekerjaan menanam sayur sampai selesai dan sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa dan Saksi-2 pamit untuk ijin kembali ke Asrama Barak Yonif RK 744/SYB yang berada di Tobir setelah mendapatkan ijin tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi-2 langsung pulang dengan menggunakan sepeda motor (SPM) Honda CRF Nopol EB 4202 JC selama dalam perjalanan Terdakwa yang membawa kendaraan tersebut dan Saksi-2 dibonceng;
c. bahwa pada saat melintasi di Jln. Mohammad Yamin Kilometer 2 Atambua tepatnya di simpang pertigaan Serikat Sdri. Selsiana Marlina Hane yang berboncengan dengan Sdri. Paschalia Agustina Haumuty (Saksi-3) menggunakan SPM Honda Bead Street Nopol DH 4156 TL  hendak belok kearah kanan jalan menuju arah Halilulik dengan pelan-pelan Alm. Sdri. Selsiana Marlina Hane mengendarai kendaraan sepeda motornya untuk melewati depan mobil Toyota Kijang Inova yang datang dari arah Halilulik atau arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah belakang mobil Toyota Kijang Inova muncul sepeda motor Honda CRF warna Hitam Putih Nopol EB 4202 JC yang di kendarai oleh Terdakwa yang berboncengan dengan Saksi-2 menyalip kendaraan mobil Toyota Kijang Inova tersebut mengambil arah kanan jalan dengan kecepatan tinggi berkisar 60 (enam puluh) sampai 70 (tujuh puluh) Km/jam karena Terdakwa tidak melihat Sdri. Selsiana Marlina Hane dan Saksi-3 keluar dari depan mobil Toyota Kijang Inova dan dari arah berlawanan juga terdapat kendaraan lain mobil Truk 1 (satu) unit yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi juga sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan langsung menabrak pada bagian tengah kanan SPM Honda Bead Street Nopol DH 4156 TL yang dikendarai oleh Sdri. Selsiana Marlina Hane dan Saksi-3 sampai terjatuh dan terseret sepanjang kurang lebih 5 (lima) meter termasuk Saksi-2 terlempar kearah depan jalan;
d. bahwa pada saat terjadi tabrakan tersebut Sdri. Yustina Yani (Saksi-1) ingin mau menyebrang jalan sehingga Saksi-1 mendengar suara yang cukup keras dari arah kanan Saksi-1 dan Saksi-1 melihat SPM Honda CRF Nopol EB 4202 JC dan SPM Honda Beat Street Nopol DH 4156 TL sudah terjatuh dan terseret sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dan Saksi-1 melihat Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, dan Sdri. Selsiana Merlina Hane dalam posisi tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 ditolong oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan dimasukan kedalam mobil Ambulance dan di bawa ke RSUD Atambua untuk mendapatkan pertolongan;
e. bahwa pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan SPM Honda CRF Nopol EB 4202 JC tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C hanya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menggunakan helm serta kondisi kendaraan Terdakwa layak untuk dipergunakan dan kecepatan kendaraan yang Terdakwa kendarai kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dan Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat dan sadar serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, serta tidak melakukan aktifitas lain keadaan jalan rata  beraspal dengan kondisi jalan lurus terdapat pertigaan dan arus lalu lintas tidak terlalu ramai serta cuaca cerah;
f. bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena Terdakwa mengendarai SPM CRF dengan kecepatan tinggi kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi sehingga pada saat Terdakwa sampai di Jln. Mohammad Yamin Kilo Meter 2 Atambua tepatnya di simpang pertigaan Serikat Kel. Lidak Kab. Belu dengan kondisi jalan lurus terdapat pertigaan sedangkan lebar jalan 10 (sepuluh) meter Terdakwa melaju kendaraan terlalu mengambil jalur kekanan hingga melewati poros tengah jalan untuk mendahului kendaraan Mobil Kijang Inova dan dari arah berlawanan juga terdapat kendaraan lain Mobil Truk 1 (satu) unit yang sedang dengan kecepatan tinggi juga saat itu Terdakwa tidak melihat kendaraan SPM Honda Beat Street Nopol DH 4156 TL yang di kendarai oleh Sdri. Selsiana Marlina Hane yang berboncengan dengan Saksi-3 untuk berbelok arah kanan yang menghidupkan lampu sen kanan kearah jalan raya Hailulik pada jalur yang sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraanya sehingga terjadilah tabrakan antara Terdakwa dengan Sdri. Selsiana Marlina Hane sesuai dengan sket bagan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Laka Lalin yang dikeluarkan oleh Subdenpom IX/1-3 atambua  seharusnya Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor memperhatikan kecepatan dengan tetap konsentrasi pada jalur jalan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang lalu lintas dan mengurangi kecepatan pada saat di pertigaan sehingga ketika dalam kondisi yang akan mengkawatirkan bisa melakukan pengereman sehingga tabrakanpun bisa terhindarkan dan tidak terjadi kecelakaan;
g. bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut di jalan jurusan Atambua Halilulik Jln. Mohammad Yamin Kilo Meter 2 Atambua tepatnya di simpang pertigaan Serikat Kel. Lidak Kab. Belu:
a) Sdri. Selsiana Merlina Hane dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor No.RSU.066.8/96/VII/2022 tanggal 17 Juli 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Atambua pemeriksaan tanda vital tingkat kesadaran menurun berdasarkan Glasgow coma Scale E1 V1 M1 (koma) dengan tekanan darah 130/90 mili meter Hidrogilum nadi 108 kali permenit, suhu 36,5 drajat celcius, laju pernapasan 8 kali permenit, saturasi Oksigen 50% sedangkan untuk pemeriksaan fisik dari kepala ditemukan tanda krepitasi pada kepala bagian kiri belakang disertai hematom dengan diameter 5 (lima) cm, pemeriksaan mata ditemukan ukuran pupil tidak simetris, mata kanan 5 (lima) mm dan kiri 3 (tiga) mm, pemeriksaan hidung tidak ditemukan deformitas, pemeriksaan mulut dan rongga mulut pada rongga mulut tidak ditemukan sisa makanan, pemeriksaan telinga bentuk oval, pemeriksaan dada bentuk dada simetris, pemeriksaan perut bentuk cembung konsistensi supel, pemeriksaan tungkai atas tidak ditemukan krepitasi tidak ditemukan deformitas, pemeriksaan tungkai bawah ditemukan deformitas pada area tungkai kanan bawah, dan luka-luka bengkak pada kepala belakang kiri dengan ukuran diameter 5 (lima) cm luka lecet disertai bengkak pada pipi kiri dengan ukuran 6 (enam) cm kali 4 (empat) cm luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran 2 (dua) cm kali 1,5 (satu koma lima) cm luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran 3 (tiga) cm kali 2 (dua) cm bengkak pada tungkai kanan bawah dengan ukuran diameter 10 (sepuluh)  cm untuk pemeriksaan Radiologi tungkai kanan bawah ditemukan patah tulang pada tulang tungkai kanan bawah dan hasil dari pemeriksaan tersebut dapat menyimpulkan bahwa pada pasien perempuan berumur 15 (lima belas) tahun, ditemukan bengkak, luka lecet dan patah tulang akibat trauma tumpul, Dokter yang memeriksa dr. Swempi Melchiadi Abolla serta di terbitkannya Surat Keterangan Kematian Nomor 253/I.b/Kes/VII/22022 tanggal 17 Juli 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Atambua;
b) Sdr. Ikwang Bukang (Saksi-2) dengan hasil pemeriksaan Visum luar Pro Justitia hasil pemeriksaan kesadaran baik, kepala baik, leher perut punggung tidak ada mengalami kelainan, dada tidak ada kelainan alat kelamin luar dan dalam tidak ada kelainan, anggota gerak atas luka lecet di siku kiri dan bengkak di tangan kiri bawah, anggota gerak bawah tidak ada kelainan, untuk keluhan pasien mengatakan sakit pada tangan kiri bawah dengan kesimpulan pasien ditemukan adanya luka lecet di siku kiri dan bengkak di tangan kiri bawah akibat dari kecelakaan lalu lintas demikian pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Muhammad Afif Shofwan Fa’iq Lettu Ckm NRP 11180042230493 dari Detasemen Kesehatan Wilayah 09.04.01 Kupang Rumah Sakit Tingkat IV 09.07.04 Atambua Nomor R/16/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022; dan
c) Terdakwa mengalami cedera dengan hasil pemeriksaan Visum luar Pro Justitia kesadaran baik, kepala baik, leher perut punggung tidak ada kelainan dada terdapat perban di daerah bahu kanan ukuran panjang 18 (delapan belas) cm lebar 8 (delapan) cm, alat kelamin luar dan dalam tidak ada kelainan, anggota gerak atas tangan kanan sudah terpasang ARM Sling terdapat luka lecet diameter 5 (lima) cm pada lengan kanan atas terdapat balutan perban pada tangan kiri dengan panjang 30 (tiga puluh) cm, anggota gerak bawah terdapat balutan perban pada jari manis kaki kiri, pada hasil pemeriksaan Radiologi ditemukan patah tulang tertutup komplit tulang selangkang kanan, patah tulang pengumpil kiri, patah tulang bergeser pergelangan kaki kiri, patah tulang terbuka jari manis kaki kiri  dengan kesimpulan pasien ditemukan adanya luka lecet diameter 5 (lima) cm pada lengan kanan atas, terdapat perban di daerah bahu kanan ukuran panjang 18 (delapan belas) cm lebar 8 (delapan) cm disertai patah tulang tertutup komplit tulang selangka kanan terdapat balutan perban pada tangan kiri dengan panjang 30 (tiga puluh) cm disertai patah tulang pengumpil kiri, patah tulang bergeser pergelangan kaki kiri dan terdapat balutan perban pada jari manis kaki kiri disertai patah tulang terbuka jari manis kaki kiri akibat dari kecelakaan lalu lintas demikian pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Basri Nelson Manurung Lettu Ckm NRP 11170036300589 dari Detasemen Kesehatan Wilayah 09.04.01 Kupang Rumah Sakit Tingkat IV 09.07.04 Atambua Nomor R/15/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022.
h. bahwa selain Sdri. Selsiana Merlina Hane meninggal dunia dan Saksi-2, Saksi-3 mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum dari Dokter kendaraan SPM Honda Beat Street Nopol DH 4156 TL milik Sdri. Selsiana Merlina Hane mengalami rusak pada seluruh bagian kendaraan tersebut, sedangkan Terdakwa terdapat adanya luka lecet diameter 5 (lima) cm pada lengan kanan atas, terdapat perban di daerah bahu kanan ukuran panjang 18 (delapan belas) cm lebar 8 (delapan) cm disertai patah tulang tertutup komplit tulang selangka kanan terdapat balutan perban pada tangan kiri dengan panjang 30 (tiga puluh) cm disertai patah tulang pengumpil kiri, patah tulang bergeser pergelangan kaki kiri dan terdapat balutan perban pada jari manis kaki kiri disertai patah tulang terbuka jari manis kaki kiri dan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dan kendraan SPM Honda CRF dengan Nopol EB 4202 JC milik Terdakwa mengalami rusak; dan
i. bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut yang mengakibatkan Sdri. Selsiana Merlina Hane meninggal dunia dan Saksi-3 mengalami luka-luka kemudian keluarga Terdakwa langsung melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban meninggal dunia untuk diurus secara damai atau secara kekeluargaan dari pihak keluarga Terdakwa juga membantu mengurus proses kedukaan tersebut dengan memberikan bantuan berupa 1 (satu) ekor sapi, beras, kopi gula dan dari Komandan Yonif RK 744/SYB berupa uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Kompi Khusu 1 (satu) peti jenazah, biaya kamar mayat berupa uang tunai Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) guna meringankan beban dari keluarga korban dan keluarga korban tidak menuntut dikarenakan kejadian ini tidak disengaja dan permasalahan ini juga sudah dianggap selesai oleh kedua pihak keluarga dengan adanya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa sendiri dan Sdr. Wilibrodus Hane selaku kakak kandung dari korban yang meninggal dunia dan disaksikan juga oleh ke 2 (dua) belah pihak keluarga pada tanggal 26 Juli 2022.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 

Pihak Dipublikasikan Ya