Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-15/AD/VI/2019 Heru Eko Saputro Sefi Zeth Pandie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-15/AD/VI/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/27/V/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Sefi Zeth Pandie
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Honda CR warna merah Nopol DH 4164 HS tidak memiliki SIM C umum pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 10.15 Wita di Jln. Timor Raya Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak memiliki SIM C umum.
 
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya