Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.III-15/AD/I/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Firmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 3-K/PM.III-15/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/08/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Firmansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kesatuan Yonif 743/PSY, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Serda pada tahun 2020 selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Pulaki selama 4 (empat) bulan setelah lulus kemudian mengikuti pendidikan Prababinsa selama 1 (satu) bulan di Rindam IX/Udayana kemudian mendapatkan tugas di Koramil 1612-01/Ruteng selama 1 (satu) tahun dari tahun 2020 sampai dengan 2021 kemudian pindah satuan pada bulan September 2021 ke Brigif 21/Komodo setelah itu mendapatkan tugas di Yonif 743/PSY  Kompi A Nibonat pada bulan Desember sampai dengan terjadinya perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Serda NRP 21200115861198;
b. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 pada saat itu anggota di Kompi A Naibonat melaksanakan korve mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita untuk beristirahat kemudian pukul 13.00 Wita dilanjukan untuk korve kembali sekitar pukul 15.30 Wita setelah itu Terdakwa mengeluarkan kata “mereka pura-pura gila” sehingga kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa mendapatkan telepon dari Pasi Intel 743/PSY atas nama Letda Inf Pederick Manasewa dengan mengatakan “kamu menghadap ke Staf Intel Bataliyon” Terdakwa menjawab "Siap Pasi" setelah itu Terdakwa berangkat dari Kompi A Naibonat sekira pukul 15.00 Wita menuju Kompi Markas 743/PSY dan tiba pukul 17.00 Wita dan Terdakwa awalnya tidak mengetahui apa kesalahan Terdakwa sampai di panggil untuk menghadap ke Staf 1 setelah tiba di Kompi Markas Terdakwa langsung menghadap ke Staf 1 dan bertemu dengan Pasi Intel 743/PSY Letda Inf Pederick Manasewa kemudian Pasi Intel mengatakan “kenapa kamu bilang pura-pura gila” Terdakwa menjawab “siap salah siap diperbaiki” kemudian Pasi Intel Letda Inf Pederick Manasewa memerintahkan Sertu Aditya Bagus Pratama untuk mengintrogasi Terdakwa dari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita;
c. bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa meninggalkan kesatuan dengan cara meminta ijin kepada piket satrian untuk membeli makan pada saat Terdakwa pergi dari kesatuan Terdakwa tidak memiliki tujuan kemana-mana Terdakwa juga tidak memiliki keluarga pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Ronal agar bisa membantu Terdakwa untuk tinggal sementara waktu di kosnya yang berada di dekat pasar Oebobo namun Sdr. Ronal tidak mengijinkan Terdakwa untuk tinggal dikosnya namun Terdakwa mengatakan hanya sebentar saja setelah itu Sdr. Ronal mengijinkan Terdakwa untuk sementara waktu beristirahat dikosnya;
d.bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa pergi ke Soe menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih dengan tujuan untuk menjual motor Terdakwa tersebut dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai pegangan uang setelah Terdakwa sampai di Soe Terdakwa beristirahat sebentar untuk makan sambil mencari pembeli sepeda motor, kemudia Terdakwa pergi kepasar Soe untuk menjual motor tersebut namun tidak ada yang membeli setelah itu Terdakwa duduk di batas Kota Soe sampai malam kemudian Terdakwa ke Mesjid Al Iklas Kota Soe untuk beristirahat dan pada tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa kembali ke perbatasan Kota Soe untuk beristirahat kemudian pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 Terdakwa menuju pasar Soe untuk menjual motor dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah motor Terdakwa laku Terdakwa membeli makan dan kembali ke batas Kota Soe menggunakan ojek untuk beristirahat sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa menyewa ojek untuk ke pasar buah Soe setelah sampai di pasar Soe Terdakwa naik trevel dari Soe ke Kupang sekitar pukul 21.30 Wita kemudian Terdakwa sampai di Kupang turun di Desa Noelbaki sekitar pukul 23.00 Wita kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pantai Panmuti pada tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa melihat Sdr. Carlos sedang duduk di pinggir pantai dan Terdakwa meminta bantuan untuk menumpang dirumahnya Sdr. Carlos kemudian Terdakwa tinggal di rumahnya Sdr. Carlos sampai tanggal 24 Oktober 2023;
e. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak pernah sempat menghubungi pihak kesatuan, senior maupun rekan-rekannya Terdakwa yang berada di Kompi A Naibonat sehingga pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa pernah melakukan komunikasi kepada adiknya Terdakwa atas nama Sdri. Murniyanti hanya untuk menanyakan bagaimana kabar ibu dan bapak Terdakwa di rumah kemudian Sdri. Murniyanti menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ibu masuk rumah sakit dikarenakan sakit jantung kemudian pada tanggal 19 Oktober 2023 Sdri. Murniyanti menghubungi kembali Terdakwa manyampaikan bahwa Ibu dan bapak akan ke Kupang sehingga Terdakwa mendengar kalau orang tuanya berada di Kupang sehingga Terdakwa berniat kembali ke kesatuan untuk menyerahkan diri sebab Terdakwa juga masih berkeinginan untuk menjadi Prajurit sehingga pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa menyerahkan diri ke Kompi A Naibonat dan Terdakwa melihat orang tuanya sudah berada di Kompi A dan sedang duduk di dalam Kompi;
f. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dikarenakan Terdakwa berbicara celometan dengan mengatakan “mereka pura-pura gila” yang didengar oleh Danyonif 743/PSY serta memiliki permasalahan keluarga karena orang tua dari Terdakwa yang sedang sakit dan diharuskan untuk operasi namun Terdakwa belum memiliki biaya dan permasalahan dengan tunangan Terdakwa;
g.bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau selama 20 (dua puluh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar Absensi Kompi Senapan A Yonif 743/PSY pada bulan Oktober 2023; dan
h. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 743/PSY saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus atau dinas jaga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat Terdakwa juga menyesali melakukan perbuatan THTI Terdakwa juga masih berkeinginan menjadi  Anggota TNI AD
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya