Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Dinas GL Max warna hitam Noreg 3369-IX pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira pukul 08.45 di jalan Timor Raya Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak memiliki SIM C TNI, tidak membawa BNKB (Bukti Nomor Kendaraan Bermotor) dan tidak dilengkapi dengan lampu sen belakang (lampu penunjuk arah).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |