Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PM.III-15/AD/III/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. 1.Ikhsanuddin
2.Ilario Martinho
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kehutanan/Illegal Logging
Nomor Perkara 7-K/PM.III-15/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/19/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHP. Atau Kedua : Pasal 12 huruf (k) jo Pasal 87 Ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ikhsanuddin
2Ilario Martinho
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama
 
Bahwa  para Terdakwa  pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut  di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua  puluh tiga di kawasan hutan produksi Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang dan di gudang somel kayu milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-III) yang beralamat di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan  Militer II-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama (illegal logging)”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan Kejuruan Dikjutaif di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana kemudian setelah lulus ditugaskan di Brigif 21/Komodo setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa-1 masih berdinas aktif di Denma Korem 161/Wira Sakti menjabat sebagai Taban 3 Ruwal Tonwal Denma Korem 161/Wira Sakti dengan pangkat Kopda NRP 31110213290391;
 
b. bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1997 melalui pendidikan Secata Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan Kejuruan Dikjutaif di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana kemudian setelah lulus ditugaskan di Yonif 743/PSY setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa-2 masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Babinsa Enolanan Koramil 1604-02/Camplong dengan pangkat Serda NRP 31970263251277;
 
c. bahwa pada bulan April 2023 Sdr. Marthen Bira (Saksi-8) yang saat itu sebagai Ketua Pembangunan Gereja Manekan Raknamo datang ketempat usaha Maubel dan Somel/TPKRT milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-3) untuk bertemu dengan Terdakwa-1 dalam rangka meminta bantuan kepada Terdakwa-1 untuk membuatkan bangku atau kursi jemaat Gereja Manekan Raknamo sejumlah 120 (seratus dua puluh) buah dimana bahan pembuatan kursi/bangku tersebut memakai kayu jati yang berasal dari kawasan hutan produksi Raknamo kemudian Terdakwa-1 menyetujui perjanjian dengan Saksi-8 dengan kesepakatan Terdakwa-1 meminta bahan pembuatan kursi gereja dari bahan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) rit/truk tersebut disiapkan oleh pihak Gereja Manekan sedangkan biaya pembuatan dan pengangkutannya dibebankan kepada Terdakwa-1;
 
d. bahwa untuk mempermudah pengangkutan kayu-kayu tersebut kemudian Terdakwa-1 telah bersepakat dengan Terdakwa-2 untuk mengamankan pangangkutan kayu jenis jati dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo agar tidak disalahgunakan diluar kepentingan pembangunan atau kebutuhan Gereja Manekan Raknamo;
 
e. bahwa selanjutnya setelah ada kesepakatan antara Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 kemudian Terdakwa-2 datang ke Desa Raknamo dan melakukan pendataan kepada warga masyarakat Desa Raknamo yang ikut melakukan penebangan liar pohon jati di dalam kawasan hutan Raknamo yang akan digunakan untuk keperluan Gereja Manekan Oepoi Raknamo dan maksud dan tujuan Terdakwa-2 melakukan pendataan terhadap warga Desa Raknamo yang diduga terlibat penebangan liar pohon jati di dalam kawasan hutan produksi Raknamo yaitu untuk meminta kegiatan penebangan pohon jati tersebut dipercepat dan akan dibawa ketempat penggergajian kayu (TP-KRT) milik Terdakwa-1 di Desa Manusak Kec. Kupang Timur dan dalam pengangkutan kayu tersebut akan diamankan oleh Terdakwa-2 sehingga warga Desa Raknamo yang ikut melaksanakan penebangan kayu jati dari kawasan hutan Raknamo tersebut merasa aman dan terlindungi;
 
f. bahwa kemudian Terdakwa-1 dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Sdr. Jefry Derek Suidale (Saksi-2) mengangkut kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo untuk di bawa ke gudang somel kayu milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-3) yang merupakan adik ipar dari Terdakwa-1;
 
g. bahwa pada bulan Juni 2023 Terdakwa-2 pernah menjual kayu jenis jati kepada Terdakwa-1 yang saat itu diantar langsung oleh Terdakwa-2 ke gudang penampungan terdaftar kayu bulat (TPT-KB) CV. Tectona Grandis Rinjani di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang dihargai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tetapi Terdakwa-1 hanya memberikan uang kepada Terdakwa-2 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),  kayu jati tersebut Terdakwa-2 dapat dari pemberian warga Desa Raknamo dan tanpa disertai surat yang sah;
 
h. bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa-1 dengan Saksi-8, bahwa Terdakwa-1 meminta kepada Saksi-8 gelondongan kayu jati tersebut sebanyak 30 rit/muatan dan Terdakwa-1 sudah memuat sebanyak 24 (dua puluh empat) rit dan pada tanggal 20 Juni 2023 kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Saksi-2 ditahan oleh petugas Denpom IX/1 Kupang yang dipimpin oleh Kapten Cpm Anggoro Tunggul Lelono di jalan raya Raknamo Desa Manusak Kec. Kupang Timur berdasarkan adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian setelah diperiksa oleh petugas Denpom IX/1 Kupang ditemukan bahwa Saksi-2 sedang memuat kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang milik Terdakwa-1 tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo dan atas temuan tersebut kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Saksi-2 berikut 18 (delapan belas) batang kayu jati diamankan di Denpom IX/1 Kupang untuk diproses lebih lanjut; 
 
i. bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap Saksi-2 kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 petugas Denpom IX/1 Kupang yang dipimpin oleh Kapten Cpm Anggoro Tunggul Lelono datang ke gudang somel kayu milik Saksi-3 dan melakukan  pemeriksaan kemudian menemukan tumpukan kayu jati milik Terdakwa-1 sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) batang kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan saat itu bentuk kayu-kayu jati tersebut masih berupa gelondongan bulat  namun pada saat akan diamankan ke Madenpom IX/1 Kupang pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) batang kayu jati tersebut sudah diolah menjadi bentuk pesagen.
 
j. bahwa berdasarkan hasil kegiatan lacak balak dan pengujian hasil hutan kayu jenis jati yang ditahan oleh Denpom IX/1 Kupang pada lokasi penebangan di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang pada tanggal 22, 23 dan 27 Juni 2023 yang dilakukan oleh Sdr. Yulianus Bolly (Saksi-15) bersama Tim dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Denpom IX/1 Kupang diperoleh hasil bahwa kayu jati yang diangkut, dikuasai atau dimiliki yang dilakukan oleh Terdakwa-1 sebanyak 18 (delapan belas) batang berbentuk bulat/glondongan yang dimuat di dalam kendaraan Dump Truk warna Biru Nopol DH 9063 BD termasuk dalam jenis kayu jati (tectona grandis) dengan jumlah kubikasi keseluruhan 2,6391 m3 dan yang 171 (seratus tujuh puluh satu) batang dengan jumlah kubikasi keseluruhan 15,4599 m3 juga termasuk jenis kayu jati (tectona grandis) kategori kayu bulat/gelondongan dan tidak termasuk dalam kategori kayu Sortiment (KGB/Kayu Gergajian Besar)
 
k. bahwa setelah dilakukan pengujian kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang berbentuk bulat/glondongan yang berada dalam muatan kendaraan Dump Truk warna Biru Nopol DH 9063 BD dan kayu jati sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) batang yang berada diluar dalam bentuk katagori kayu bulat tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan kayu (SKSHH/surat keterangan sah hasil hutan) memang benar  berasal dari kawasan hutan Negara/kawasan hutan produksi dikarenakan ciri kayu jati dari kawasan hutan Negara/hutan produksi berbeda dengan kayu jati rakyat dimana kayu jati dari kawasan hutan produksi memiliki ciri serat kayu yang padat, memiiliki tekstur yang cukup halus, terdapat lapisan minyak untuk mempertahankan diri dari serangan penyakit hama dan jamur, warna coklat tua menyeluruh, tingkat keawetan cukup tinggi sedangkan untuk kayu jati rakyat memiliki ciri memiliki gubal yang banyak, terdapat kadar air cukup tinggi, kekerasan kayu tidak sebagus kayu jati kawasan hutan produksi, warna coklat muda cenderung pucat dengan warna putih;
 
l. bahwa terkait prosedur pengangkutan, penguasaan atau kepemilikian kayu jati hasil dari hutan Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Permen) Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi di dalam pasal 286 ayat (1) dan (2) terkait pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPT-KB (Tempat penampungan Terdaftar Kayu Bulat)  wajib dilengkapi Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil hutan hak dan Pasal 288 ayat (1) sampai ayat (5) sedangkan Kayu yang didapat dari Kayu Hutan Hak/Rakyat berbentuk kayu bulat dan atau olahan rakyat harus dilengkapi dengan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai DKP (Daftar Kayu Pemanenan), kemudian pengangkutan lanjutan dilengkapi dengan Nota Angkutan Lanjutan diterbitkan oleh GANIS yang bekerja di TPKRT dengan mencantumkan Nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP (Daftar Kayu Pemanenan). Kemudian juga harus dilengkapi bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
 
m. bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi harus dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta bukan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi, sedangkan untuk mekanisme perijinannya yaitu perorangan maupun koorporasi harus mengajukan terlebih dahulu permohonan pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolaannya langsung ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi di wilayah Kab. Kupang Propinsi NTT belum pernah ada perijinan pemanfaatan hasil hutan kayu; dan
 
n. bahwa setelah dilakukan pengujian kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang dan 171 (seratus tujuh puluh satu) batang di Madenpom IX/1 Kupang tersebut dapat disimpulkan jika kayu tersebut sesuai laporan kegiatan lacak balak dan pengujian kayu oleh Tim dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Denpom IX/1 Kupang yang berasal dari dikawasan Hutan Produksi Raknamo adalah tidak sah menurut aturan karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan secara umum merugikan Negara secara ekologis, sedangkan kerugian secara ekonomis belum dapat disimpulkan oleh penguji.
 
Atau
 
Kedua 
 
Bahwa  para Terdakwa  pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut  di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua  puluh tiga di kawasan hutan produksi Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang dan di gudang somel kayu milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-III) yang beralamat di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan  Militer II-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Menerima, membeli, menjual, memerima tukar, memerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama (illegal logging)”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan Kejuruan Dikjutaif di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana kemudian setelah lulus ditugaskan di Brigif 21/Komodo setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa-1 masih berdinas aktif di Denma Korem 161/Wira Sakti menjabat sebagai Taban 3 Ruwal Tonwal Denma Korem 161/Wira Sakti dengan pangkat Kopda NRP 31110213290391;
 
b. bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1997 melalui pendidikan Secata Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan Kejuruan Dikjutaif di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana kemudian setelah lulus ditugaskan di Yonif 743/PSY setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa-2 masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Babinsa Enolanan Koramil 1604-02/Camplong dengan pangkat Serda NRP 31970263251277;
 
c. bahwa pada bulan April 2023 Sdr. Marthen Bira (Saksi-8) yang saat itu sebagai Ketua Pembangunan Gereja Manekan Raknamo datang ketempat usaha Maubel dan Somel/TPKRT milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-3) untuk bertemu dengan Terdakwa-1 dalam rangka meminta bantuan kepada Terdakwa-1 untuk membuatkan bangku atau kursi jemaat Gereja Manekan Raknamo sejumlah 120 (seratus dua puluh) buah dimana bahan pembuatan kursi/bangku tersebut memakai kayu jati yang berasal dari kawasan hutan produksi Raknamo kemudian Terdakwa-1 menyetujui perjanjian dengan Saksi-8 dengan kesepakatan Terdakwa-1 meminta bahan pembuatan kursi gereja dari bahan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) rit/truk tersebut disiapkan oleh pihak Gereja Manekan sedangkan biaya pembuatan dan pengangkutannya dibebankan kepada Terdakwa-1;
d. Bahwa Terdakwa-1 menyetujui kesepakan dengan Saksi-8 untuk membuatkan bangku atau kursi jemaat Gereja Manekan Raknamo sejumlah 120 (seratus dua puluh) buah padahal diketahuinya jika bahan kayu jati yang berasal dari kawasan hutan produksi Raknamo sebanyak 30 (tiga puluh) rit/truk tersebut tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan;
 
e. bahwa untuk mempermudah pengangkutan kayu-kayu tersebut kemudian Terdakwa-1 telah bersepakat dengan Terdakwa-2 untuk mengamankan pangangkutan kayu jenis jati dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo agar tidak disalahgunakan diluar kepentingan pembangunan atau kebutuhan Gereja Manekan Raknamo;
 
f. bahwa selanjutnya setelah ada kesepakatan antara Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 kemudian Terdakwa-2 datang ke Desa Raknamo dan melakukan pendataan kepada warga masyarakat Desa Raknamo yang ikut melakukan penebangan liar pohon jati di dalam kawasan hutan Raknamo yang akan digunakan untuk keperluan Gereja Manekan Oepoi Raknamo dan maksud dan tujuan Terdakwa-2 melakukan pendataan terhadap warga Desa Raknamo yang diduga terlibat penebangan liar pohon jati di dalam kawasan hutan produksi Raknamo yaitu untuk meminta kegiatan penebangan pohon jati tersebut dipercepat dan akan dibawa ketempat penggergajian kayu (TP-KRT) milik Terdakwa-1 di Desa Manusak Kec. Kupang Timur dan dalam pengangkutan kayu tersebut akan diamankan oleh Terdakwa-2 sehingga warga Desa Raknamo yang ikut melaksanakan penebangan kayu jati dari kawasan hutan Raknamo tersebut merasa aman dan terlindungi;
 
g. bahwa kemudian Terdakwa-1 dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Sdr. Jefry Derek Suidale (Saksi-2) mengangkut kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo untuk di bawa ke gudang somel kayu milik Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-3) yang merupakan adik ipar dari Terdakwa-1;
 
h. bahwa pada bulan Juni 2023 Terdakwa-2 pernah menjual kayu jenis jati kepada Terdakwa-1 yang saat itu diantar langsung oleh Terdakwa-2 ke gudang penampungan terdaftar kayu bulat (TPT-KB) CV. Tectona Grandis Rinjani di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang dihargai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tetapi Terdakwa-1 hanya memberikan uang kepada Terdakwa-2 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),  kayu jati tersebut Terdakwa-2 dapat dari pemberian warga Desa Raknamo dan tanpa disertai surat yang sah;
 
i. bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa-1 dengan Saksi-8, bahwa Terdakwa-1 meminta kepada Saksi-8 gelondongan kayu jati tersebut sebanyak 30 rit/muatan dan Terdakwa-1 sudah memuat sebanyak 24 (dua puluh empat) rit dan pada tanggal 20 Juni 2023 kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Saksi-2 ditahan oleh petugas Denpom IX/1 Kupang yang dipimpin oleh Kapten Cpm Anggoro Tunggul Lelono di jalan raya Raknamo Desa Manusak Kec. Kupang Timur berdasarkan adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian setelah diperiksa oleh petugas Denpom IX/1 Kupang ditemukan bahwa Saksi-2 sedang memuat kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang milik Terdakwa-1 tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dari kawasan hutan produksi Desa Raknamo dan atas temuan tersebut kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol DH 9063 BD warna biru yang dikemudikan oleh Saksi-2 berikut 18 (delapan belas) batang kayu jati diamankan di Denpom IX/1 Kupang untuk diproses lebih lanjut; 
 
j. bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap Saksi-2 kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 petugas Denpom IX/1 Kupang yang dipimpin oleh Kapten Cpm Anggoro Tunggul Lelono datang ke gudang somel kayu milik Saksi-3 dan melakukan  pemeriksaan kemudian menemukan tumpukan kayu jati milik Terdakwa-1 sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) batang kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan saat itu bentuk kayu-kayu jati tersebut masih berupa gelondongan bulat  namun pada saat akan diamankan ke Madenpom IX/1 Kupang pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) batang kayu jati tersebut sudah diolah menjadi bentuk pesagen;
 
k. bahwa tanggal 22, 23 dan 27 Juni 2023 dilakukan kegiatan lacak balak dan pengujian hasil hutan kayu jenis jati yang ditahan oleh Denpom IX/1 Kupang pada lokasi penebangan di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang yang dilakukan oleh Sdr. Yulianus Bolly (Saksi-15) bersama Tim dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Denpom IX/1;
 
l. bahwa setelah dilakukan pengujian pada tanggal 22 Juni 2023, kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang berbentuk bulat/glondongan yang saat itu masih termuat diatas kendaraan Truk warna biru Nopol DH 9063 BD dengan ukuran diameter dan panjang masing-masing sebagai berikut : 
 
1) 24 Cm X 220 Cm.
2) 33 Cm  X 210 Cm. 
3) 35 Cm X 220 Cm. 
4) 18 Cm X 220 Cm. 
5) 31 Cm X 220 Cm.
6) 24 Cm X 220 Cm.
7) 22 Cm X 220 Cm.
8) 32 Cm X 220 Cm.
9) 31 Cm X 220 Cm.
10) 35 Cm X 220 Cm
11) 31 Cm X 220 Cm.
12) 21 Cm X 220 Cm.
13) 30 Cm X 220 Cm.
14) 23 Cm X 200 Cm
15) 29 Cm X 210 Cm.
16) 37 Cm X 210 Cm.
17) 28 Cm X 210 Cm.
18) 36 Cm X 210 Cm.
Dengan jumlah kubikasi keseluruhan 2,6391 m3 dan semuanya termasuk jenis kayu jati (tectona Grandis);
 
m. bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2023 dilakukan pengujian kayu sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) batang kayu jati dalam bentuk katagori kayu jati bulat/glondongan walaupun ada 99 (Sembilan puluh Sembilan) batang kayu jati sudah dibersihkan kulitnya, yang sudah berada di halaman kantor Denpom IX/1 Kupang dengan ukuran diameter dan panjang masing-masing sebagai berikut :
 
1) 19 Cm X 190 Cm.
2) 18 Cm X 200 Cm.
3) 20 Cm X 190 Cm.
4) 21 Cm X 200 Cm.
5) 24 Cm X 200 Cm.
6) 23 Cm X 220 Cm.
7) 29 Cm X 200 Cm.
8) 21 Cm X 220 Cm.
9) 21 Cm X 220 Cm.
10) 18 Cm X 210 Cm.
11) 19 Cm X 220 Cm.
12) 22 Cm X 220 Cm.
13) 21 Cm X 220 Cm.
14) 19 Cm X 220 Cm.
15) 21 Cm X 220 Cm.
16) 23 Cm X 220 Cm.
17) 21 Cm X 220 Cm.
18) 20 Cm X 220 Cm.
19) 22 Cm X 220 Cm.
20) 23 Cm X 230 Cm.
21) 27 Cm X 220 Cm.
22) 20 Cm X 220 Cm.
23) 22 Cm X 200 Cm.
24) 23 Cm X 210 Cm.
25) 25 Cm X 210 Cm.
26) 24 Cm X 200 Cm.
27) 22 Cm X 220 Cm.
28) 21 Cm X 220 Cm.
29) 20 Cm X 220 Cm.
30) 21 Cm X 220 Cm
31) 21 Cm X 230 Cm.
32) 21 Cm X 220 Cm.
33) 24 Cm X 220 Cm.
34) 22 Cm X 220 Cm.
35) 21 Cm X 220 Cm.
36) 22 Cm X 220 Cm.
37) 20 Cm X 220 Cm.
38) 21 Cm X 210 Cm.
39) 19 Cm X 220 Cm.
40) 21 Cm X 220 Cm.
41) 21 Cm X 220 Cm.
42) 21 Cm X 220 Cm.
43) 24 Cm X 220 Cm. 
44) 20 Cm X 200 Cm.
45) 22 Cm X 220 Cm.
46) 25 Cm X 220 Cm.
47) 20 Cm X 220 Cm.
48) 26 Cm X 220 Cm.
49) 30 Cm X 220 Cm.
50) 21 Cm X 220 Cm.
51) 22 Cm X 220 Cm.
52) 23 Cm X 230 Cm.
53) 24 Cm X 230 Cm.
54) 26 Cm X 230 Cm.
55) 23 Cm X 210 Cm.
56) 24 Cm X 210 Cm.
57) 25 Cm X 210 Cm.
58) 25 Cm X 210 Cm.
59) 23 Cm X 220 Cm.
60) 24 Cm X 220 Cm.
61) 22 Cm X 220 Cm.
62) 23 Cm X 220 Cm.
63) 24 Cm X 220 Cm.
64) 24 Cm X 220 Cm.
65) 24 Cm X 220 Cm.
66) 26 Cm X 220 Cm.
67) 24 Cm X 220 Cm.
68) 22 Cm X 220 Cm.
69) 22 Cm X 220 Cm.
70) 24 Cm X 200 Cm.
71) 25 Cm X 210 Cm.
72) 24 Cm X 220 Cm.
73) 26 Cm X 220 Cm.
74) 26 Cm X 220 Cm.
75) 27 Cm X 210 Cm.
76) 18 Cm X 210 Cm.
77) 21 Cm X 220 Cm.
78) 19 Cm X 220 Cm.
79) 20 Cm X 210 Cm.
80) 19 Cm X 210 Cm.
81) 22 Cm X 210 Cm.
82) 18 Cm X 210 Cm.
83) 20 Cm X 210 Cm.
84) 19 Cm X 220 Cm.
85) 29 Cm X 220 Cm.
86) 23 Cm X 220 Cm.
87) 24 Cm X 220 Cm.
88) 25 Cm X 220 Cm.
89) 20 Cm X 220 Cm.
90) 23 Cm X 220 Cm.
91) 25 Cm X 220 Cm.
92) 24 Cm X 210 Cm.
93) 23 Cm X 210 Cm.
94) 26 Cm X 220 Cm.
95) 21 Cm X 200 Cm.
96) 23 Cm X 200 Cm.
97) 22 Cm X 210 Cm.
98) 23 Cm X 210 Cm.
99) 28 Cm X 210 Cm.
100) 24 Cm X 210 Cm.
101) 21 Cm X 210 Cm.
102) 20 Cm X 220 Cm.
103) 21 Cm X 220 Cm.
104) 26 Cm X 220 Cm.
105) 20 Cm X 220 Cm.
106) 24 Cm X 220 Cm.
107) 26 Cm X 220 Cm.
108) 24 Cm X 220 Cm.
109) 23 Cm X 220 Cm.
110) 23 Cm X 220 Cm.
111) 24 Cm X 220 Cm.
112) 24 Cm X 220 Cm.
113) 24 Cm X 220 Cm.
114) 24 Cm X 220 Cm.
115) 23 Cm X 220 Cm.
116) 23 Cm X 220 Cm.
117) 24 Cm X 220 Cm.
118) 24 Cm X 220 Cm.
119) 23 Cm X 220 Cm.
120) 25 Cm X 220 Cm.
121) 22 Cm X 220 Cm.
122) 20 Cm X 220 Cm.
123) 23 Cm X 220 Cm.
124) 31 Cm X 220 Cm.
125) 27 Cm X 210 Cm.
126) 26 Cm X 210 Cm.
127) 28 Cm X 220 Cm.
128) 21 Cm X 210 Cm.
129) 24 Cm X 220 Cm.
130) 21 Cm X 220 Cm.
131) 22 Cm X 220 Cm.
132) 22 Cm X 220 Cm.
133) 22 Cm X 220 Cm.
134) 21 Cm X 220 Cm.
135) 24 Cm X 220 Cm.
136) 21 Cm X 220 Cm.
137) 21 Cm X 220 Cm
138) 22 Cm X 220 Cm.
139) 24 Cm X 220 Cm.
140) 22 Cm X 220 Cm.
141) 23 Cm X 220 Cm.
142) 24 Cm X 220 Cm.
143) 25 Cm X 220 Cm.
144) 24 Cm X 220 Cm.
145) 23 Cm X 220 Cm.
146) 23 Cm X 220 Cm.
147) 23 Cm X 220 Cm.
148) 21 Cm X 220 Cm.
149) 23 Cm X 220 Cm.
150) 19 Cm X 210 Cm.
151) 27 Cm X 220 Cm.
152) 22 Cm X 210 Cm.
153) 24 Cm X 210 Cm.
154) 29 Cm X 210 Cm.
155) 28 Cm X 210 Cm.
156) 27 Cm X 210 Cm.
157) 21 Cm X 210 Cm.
158) 24 Cm X 210 Cm.
159) 32 Cm X 210 Cm.
160) 29 Cm X 220 Cm.
161) 26 Cm X 210 Cm.
162) 22 Cm X 220 Cm.
163) 21 Cm X 220 Cm.
164) 20 Cm X 220 Cm.
165) 23 Cm X 220 Cm.
166) 22 Cm X 220 Cm.
167) 22 Cm X 220 Cm.
168) 22 Cm X 220 Cm.
169) 22 Cm X 220 Cm.
170) 21 Cm X 220 Cm.
171) 22 Cm X 220 Cm.
 
Dengan jumlah kubikasi keseluruhan 15,4599 m3 dan semua kayu tersebut termasuk jenis kayu jati (tactona grandis);
 
n. bahwa setelah dilakukan pengujian memang benar kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Negara/kawasan hutan produksi dikarenakan ciri kayu jati dari kawasan hutan Negara/hutan produksi berbeda dengan kayu jati rakyat dimana kayu jati dari kawasan hutan produksi memiliki ciri serat kayu yang padat, memiiliki tekstur yang cukup halus, terdapat lapisan minyak untuk mempertahankan diri dari serangan penyakit hama dan jamur, warna coklat tua menyeluruh, tingkat keawetan cukup tinggi sedangkan untuk kayu jati rakyat memiliki ciri memiliki gubal yang banyak, terdapat kadar air cukup tinggi, kekerasan kayu tidak sebagus kayu jati kawasan hutan produksi, warna coklat muda cenderung pucat dengan warna putih;
 
o. bahwa terkait prosedur pengangkutan, penguasaan atau kepemilikian kayu jati hasil dari hutan Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Permen) Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi di dalam pasal 286 ayat (1) dan (2) terkait pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPT-KB (Tempat penampungan Terdaftar Kayu Bulat)  wajib dilengkapi Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil hutan hak dan Pasal 288 ayat (1) sampai ayat (5) sedangkan Kayu yang didapat dari Kayu Hutan Hak/Rakyat berbentuk kayu bulat dan atau olahan rakyat harus dilengkapi dengan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai DKP (Daftar Kayu Pemanenan), kemudian pengangkutan lanjutan dilengkapi dengan Nota Angkutan Lanjutan diterbitkan oleh GANIS yang bekerja di TPKRT dengan mencantumkan Nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP (Daftar Kayu Pemanenan). Kemudian juga harus dilengkapi bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
 
p. bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi harus dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta bukan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi, sedangkan untuk mekanisme perijinannya yaitu perorangan maupun koorporasi harus mengajukan terlebih dahulu permohonan pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolaannya langsung ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi di wilayah Kab. Kupang Propinsi NTT belum pernah ada perijinan pemanfaatan hasil hutan kayu; dan
 
q. bahwa setelah dilakukan pengujian kayu jati sebanyak 18 (delapan belas) batang dan 171 (seratus tujuh puluh satu) batang di Madenpom IX/1 Kupang tersebut dapat disimpulkan jika kayu tersebut sesuai laporan kegiatan lacak balak dan pengujian kayu oleh Tim dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Denpom IX/1 Kupang yang berasal dari dikawasan Hutan Produksi Raknamo adalah tidak sah menurut aturan karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan secara umum merugikan Negara secara ekologis, sedangkan kerugian secara ekonomis belum dapat disimpulkan oleh penguji.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
 
Pertama : Pasal  12  huruf (e) jo Pasal 83 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo
    Pasal 55 KUHP.
 
Atau
 
Kedua : Pasal  12  huruf (k) jo Pasal 87 Ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo
    Pasal 55 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya