Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Beat warna merah Nopol DH 6312 CJ pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 14.30 Wita di jalan Fatubenao Kota Atambua, telah melakukan Pelanggaran Lalu lintas Murni dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak dapat menunjukan STNK yang resmi (sah).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |