Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-15/AD/IV/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Abdul Tohir Alghifari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-15/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/35/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Abdul Tohir Alghifari
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam nopol DH 3038 KU pada hari Rabu tanggal 20 Mart 2024 sekira pukul 07.49 WITA di Jalan Jendral Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang ditetapkan dan mengemudikan sepeda motor di jalan yang idak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion.
 
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280dan  Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang
Pihak Dipublikasikan Ya