Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.III-15/AU/III/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Apolonaris Hali Lamen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 13-K/PM.III-15/AU/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/50/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Apolonaris Hali Lamen
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Lanud El Tari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai tidak lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

a)    bahwa  Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2018 melalui pendidikan Semata PK di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo Solo  setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan Sejursarta Tek Ranmor di Skadik 303 Kalijati Surya    Darma selanjutnya ditempat di Sisarban Dislog Lanud El Tari sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat terakhir Pratu                NRP 61819609548359; 
b)    bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 Kesatuan Lanud El Tari melaksanakan apel tujuhbelasan di Shelter Sukhoi Lanud El Tari kemudian setelah pelaksanaan apel tersebut dilanjutkan dengan pengecekan personil persatker dan diketahui bahwa ternyata Terdakwa tidak hadir  tanpa keterangan kemudian Letda Tek Camilus D. B. Libu (Saksi-1) mencoba menghubungi Terdakwa lewat telepon namun nomor handphone Terdakwa tidak aktif selanjutnya dilakukan pencarian oleh personil Dislog Lanud El Tari namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga dalam daftar absen personil Dislog Lanud El Tari Terdakwa tertulis “TK” (tanpa keterangan);   

c)    bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wita, Terdakwa datang menyerahkan diri di kantor Sarban Dislog Lanud El Tari dan ingin berdinas kembali sehingga Terdakwa langsung diserahkan ke Satpom Lanud El Tari untuk menjalani proses hukum;  

d)    bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Komandan Satuan karena  Terdakwa terlilit hutang sebesar  Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) di Bank BRI dengan rincian tanggungan angsuran Bank BRI sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa memiliki tanggungan hutang kepada teman Terdakwa a.n Sdr. Aloysius Figo Duta Meman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang belum terbayarkan sedangkan Sdr. Aloysius Figo Duta Meman terus meminta pengembalian uangnya sehingga hal itu membuat pikiran Terdakwa menjadi kalut atau kacau dan memutuskan  pulang ke kampung halaman di Kabupaten Flores Timur untuk meminta tolong kepada orang tua Terdakwa agar bisa membantu atau menyelesaikan masalah Terdakwa baik hutang piutang maupun masalah pribadi Terdakwa dimana berdasarkan petunjuk team doa sebelumnya bahwa Terdakwa telah  melanggar adat di kampung sehingga harus segera diselesaikan kemudian setelah menyelesaikan semua masalah adat di kampung lalu Terdakwa menyerahkan diri di Kesatuan dan mengembalikan uang milik Sdr. Aloysius Figo Duta Meman; 

e)    bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Lanud El Tari sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 atau selama 24 (dua puluh empat hari) secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan 

f)    bahwa selama Terdakwa melakukan tidak hadir tanpa ijin dari Komandan Satuan Lanud El Tari, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya