Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-15/AD/XI/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Eldy Junaidi Benu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24-K/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/100/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Eldy Junaidi Benu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Tempat Kost Sdr. Asarius Jangka Dere Nusi  (Saksi-1) di Jalan TPU Ukitau Liliba Kel. Liliba Kec. Oebobo Kota Kupang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan", dengan  cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai Prajurit TNI AD di Pomdam XVI/Pattimura  dengan pangkat Pratu  NRP 31190247130699 jabatan Ta Subdenpom Persiapan Dobo;
b. bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 07.00 Wita Sdr. Asarius Jangka Dere Nusi (Saksi-1)  sedang beristirahat didalam Kost di Jalan TPU Ukitau Liliba Kel. Liliba Kec. Oebobo Kota Kupang dimana pada saat juga ada Sdr.  Gualberto Felix Nino   (Saksi-3) sedang berada di dalam Kost milik Saksi-1 sedangkan adik Saksi-1 Sdr. Antonius Zakarias Nusi (Saksi-2) sedang mencuci piring di depan Kost dan pada waktu itu juga Terdakwa sedang minum bersama temannya  yaitu Sdr. Diki diacara ulang tahun yang berada di depan Kost milik Saksi-1;
c. bahwa pada waktu Saksi-2 sedang mencuci piring di depan Kost Saksi-2 dipanggil  oleh Sdr. Diki yang sedang minum namun karena Saksi-2 tidak memakai baju  lalu Saksi-2 masuk ke dalam Kost untuk memakai baju setelah itu Saksi-2 keluar lalu menemui Sdr. Diki yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dan ketika Saksi-2 datang Terdakwa langsung berdiri lalu memukul Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali dengan cara   Saksi-1 tangan mengepal mengenai bagian lengan kanan Saksi-2 karena disangka Saksi-2 mau menantang  Terdakwa kemudian kejadian tersebut dilerai oleh Sdr. Diki;
d. bahwa pada saat terjadi keributan antara Saksi-2 dengan Terdakwa didengar oleh Sdr.Gualberto Felix Nino (Saksi-3) yang pada waktu itu Saksi-3 sedang berada di dalam Kost  Saksi-1 kemudian Saksi-3 langsung membangunkan Saksi-1 yang sedang tidur di dalam Kost  setelah Saksi-1  bangun dan mendengar penyampaian dari Saksi-3 tentang kejadian tersebut lalu Saksi-1 langsung keluar dari dalam Kost tanpa memakai baju hanya memakai celana pendek dan ketika Saksi-1 berada di luar Kost,  Terdakwa berteriak “Lu keluar buat apa, sond pake baju maksud apa” akan tetapi  Saksi-1 tidak menanggapi teriakan dari Terdakwa lalu Saksi-1 duduk di pinggir jalan dan menemani Saksi-2 mencuci piring sambil Saksi-1 melihat keadaan di sekitar Kost;
e. bahwa pada saat Saksi-1  menemani Saksi-2  mencuci piring di depan Kost Terdakwa berteriak lagi “Lu masuk sudah” akan tetapi Saksi-1 tidak menghiraukan teriakan Terdakwa oleh karena merasa tidak dihiraukan oleh Saksi-1 kemudian Terdakwa bersama Sdr. Diki mendatangi Saksi-1 di depan Kost  kemudian Terdakwa langsung mendorong Saksi-1 beberapa kali lalu Terdakwa mencekik leher Saksi-1 menggunakan tangan kiri  sedangkan  tangan kanan memukul wajah Saksi-1  akan tetapi pukulan Terdakwa ditepis oleh Saksi-1 menggunakan tangan kiri sehingga pukulan tersebut tidak mengenai wajah Saksi-1  dan pada saat itu Sdr. Diki ikut mendorong Saksi-1 akan tetapi dilihat oleh warga yang sedang merapikan meja dan kursi serta tenda bekas acara ulang tahun yang berada di depan Kost Saksi-1  sehingga warga mendatangi Saksi-1  dan melerainya;
f. bahwa pada waktu Terdakwa dan Saksi-1 dilerai oleh warga Terdakwa masih mencekik leher Saksi-1 dengan menggunakan tangan kirinya dan pada saat itu Saksi-1 melihat tangan kanan Terdakwa mengambil kayu balok untuk digunakan memukul Saksi-1 namun balok kayu tersebut terjatuh ketika  dilerai oleh warga dan Terdakwa tidak mau melepaskan tangan kirinya yang sedang mencekik leher Saksi-1 dan masih mendorong Saksi-1 sampai masuk ke dalam Kost sehingga terpaksa  warga mendorong Terdakwa sampai keluar dari tempat Kost Saksi-1 setelah dari tempat Kost Saksi-1 Terdakwa kembali ketempat duduknya; 
g. bahwa setelah Terdakwa kembali selanjutnya Saksi-1 menghubungi Briptu Ridho dan menyampaikan kalau Saksi-1 dipukul di tempat Kost  lalu Briptu Rido menjawab “ sebentar siang saya kesana sekarang saya mau apel pagi dulu”  setelah mendengar jawaban dari Briptu Rido kemudian Saksi-1 juga menghubungi Briptu Irna Nusi dan menyampaikan kalau Saksi-1 telah dipukul di tempat Kost  kemudian Briptu Irna Nusi menyarankan kepada Saksi-1 untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres terdekat  selanjutnya sekira pukul 07.40 Wita  Saksi-1 datang ke Polresta  Kupang untuk melaporkan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa namun karena Terdakwa merupakan anggota TNI lalu pihak Polresta menghubungi Piket Denpom IX/1 Kupang dan sekira pukul 09.00 wita Piket Denpom IX/1 Kupang datang menjemput Saksi-1 dan Terdakwa untuk dibawa ke Denpom IX/1 Kupang  selanjutnya  Saksi-1 membuat laporan di Denpom IX/1 Kupang;
h. bahwa pada saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1  di Jalan TPU Ukitau Liliba Kel. Liliba Kec. Oebobo, Kota Kupang diketahui atau dilihat oleh   Saksi-2 dan Saksi-3 serta warga yang sedang merapikan meja, kursi dan tenda bekas acara ulang tahun di tetangga depan Kost Saksi-1;
i. bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa dalam kondisi mabuk sehingga Terdakwa merasa tersinggung karena Saksi-1 pada saat  keluar dari dalam Kost tidak menggunakan baju; dan
j. bahwa akibat perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi-1 mengalami luka- luka:
1) pada leher sisi kanan lima centimeter dari garis pertengahan depan, tujuh centimeter dibawah liang telinga terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter;
2) pada leher sisi kanan tujuh centimeter dari garis pertengahan depan, sembilan centimeter dibawah liang telinga terdapat luka lecet berwarna merah berukuran nol koma tiga kali nol koma dua disekitarnya terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran enam centimeter kali satu centimeter;
3) pada leher sisi kanan delapan sentimetrer dari garis pertengahan depan, sepuluh centimeter di bawah liang telinga terdapat luka lecet, berwarna merah, berukuran nol koma lima kali nol koma satu, disekitarnya terdapat  luka memar berwarna merah keunguan berukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter; dan  
4) pada leher sisi kanan sepuluh centimeter dari garis pertengahan depan, dua belas centimeter di bawah liang telinga terdapat luka lecet, berwarna merah, berukuran nol koma dua kali nol koma dua, disekitarnya terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
dan luka tersebut akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sesuai surat keterangan dokter Visum Et Repertum Nomor VER/02/IV/2023 tanggal 15 April 2023 atas nama Sdr. Asarius J.D. Nusi (Saksi-1) yang ditandatangani oleh dr. Noldy John Robert Soleman Kallau sedangkan Saksi-2 mengalami nyeri di bagian lengan.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya