Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor dinas jenis Sepeda Motor honda Cs1 warna hitam Noreg 4151-IX pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 15.10 Wita di jalan Cakdoko kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu lintas Murni dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau SCTKB.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |