Bahwa Terdakwa pada waktu mengendari kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih Nopol DH 4525 HJ pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 15.30 Wita di jalan A. Yani Kota Atambua, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa menunjukan SIM dan STNK yang sah/resmi serta tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) jo ayat (2) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |