Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-15/AD/I/2023 Dewa Putu Martin, S.H. Patkuroji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-15/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/05/I/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Patkuroji
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scoopy Nopol DH 4261 KK, warna coklat hitam pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 06:00 Wita, di jalan Kuanino Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan/sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasar 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Milter III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya