Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaran bermotor jenis Sepeda Motor Honda CBR warna hitam Nopol DH2573KT pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 09.50 Wita di Jalan Soekarno Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |