Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Yamaha N MAX type 2DP RA A/T warna hitam Nopol DH5451KN pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 di jalan Soedriman Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |