Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dibulan Juli tahun du ribu dua puluh tiga sampai bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus bertempat di Kesatuan Korem 161/Wira Sakti Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak Pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari". |