Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.III-15/AD/II/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Ferdinandus Dosantos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 5-K/PM.III-15/AD/II/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/17/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Ferdinandus Dosantos
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal enam belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan  Desember tahun dua ribu dua puluh dua di kesatuan Yonif RK 744/SYB, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:   
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di Yonif RK 744/SYB dengan jabatan Ta Yonif RK 744/SYB dan pangkat Prada NRP 31210289340201;
b. Bahwa Terdakwa pertama kali meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan pada tanggal 22 Mei 2022 kemudian pada tanggal 1 Agustus 2022 Terdakwa berhasil ditangkap oleh personil Litpam Denpom IX/1 Kupang di sebuah rumah makan yang beralamat di Kelurahan pasir panjang Kota Kupang selanjutnya Terdakwa menjalani penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari di Staltubmil Denpom IX/1 Kupang dan pada tanggal 21 Agustus 2022 Terdakwa dibebaskan kemudian menjalani sel tahanan Jaga Satri di mako Yonif RK 744/SYB untuk memudahkan pengawasan sambil menunggu waktu persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang;
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Kesatuan Yonof RK 744/SYB menerima kunjungan Kasad sehingga sekira pukul 09.00 Wita Letda Inf Danny Juanda (Saksi-1), memerintahkan Sertu Muhammad Firsya (Saksi-2) agar mengeluarkan Terdakwa dan Pratu Nickodemus (Saksi-3) dari sel tahanan Jaga Satri dalam keadaan tangan di borgol untuk diamankan ditempat penampungan Bintara Tamtama remaja sampai dengan selesai kunjungan kerja Kasad, pada saat itu Saksi-3 dan Terdakwa tertidur kemudian sekira pukul 15.00 Wita selesai kunjungan kerja Kasad Saksi-3 terbangun dari tidur dan melihat  Terdakwa tidak berada di tempat penampungan tersebut kemudian Saksi-3 melaporkan kepada Provost dan Provost melanjutkan kepada Staf Intel untuk dilakukan pencarian namun sampai saat ini Terdakwa tidak ditemukan;
d. Bahwa kemudian Danyonif RK 744/SYB telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/17/DPO/IX/2022 tanggal 27 September 2022, tentang bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan karena  Terdakwa belum ditemukan maka Danyonif RK 744/SYB melimpahkan perkaranya ke Subdenpom IX/1-3 Atambua untuk diproses sesuai prosedur hukum; 
e. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan menggunakan kaos PDL TNI dengan celana PDL TNI serta tidak mengetahui Terdakwa pergi kemana, dengan siapa serta para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin (desersi) karena sikap dan tingkah laku Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari baik-baik saja, namun Terdakwa pendiam, loyal, disiplin dan untuk kepribadiannya tertutup sedangkan selama diluar jam dinas biasa-biasa saja tidak membuat permasalahan di Bataliyon;  
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal  30 Agustus 2022  sampai  dengan  dibuatnya  Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2022 atau kurang lebih selama 78 (tujuh puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Yonif RK 744/SYB tidak sedang melaksanakan  tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris berupa senjata api atau barang inventaris lainnya.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Pihak Dipublikasikan Ya