Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | Letkol Chk Yusdiharto, S.H. | Muhammad Zulkifli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/111/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor merek Yamaha Type 2DP NON ABS tahun pembuatan 2017 (Yamaha N-MAX) warna abu-abu Nomor Polisi L 4309 RC, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 09.30 Wita di Jalan Diponegoro Kota Ende telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, tidak dilengkapi dengan Kaca Spion, Knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan tidak dipasangi Tanda Nomor Ranmor yang ditetapkan. Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1), Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 280 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan: MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi:
atau kurungan pengganti selama 30 (tiga puluh) hari.
Type 2DP NON ABS tahun pembuatan 2017 warna abu-abu, Nomor Polisi L 4309 RC
- 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) buah STNK dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak sepeda motor merek Yamaha Type 2DP NON ABS tahun pembuatan 2017 warna abu-abu, Nomor Polisi L 4309 RC a.n. Liem Herdy Novan Setiawan.
- 1 (satu) buah SIM C Umum atas nama Muhammad Zulkifli.
Dikembalikan kepada Terdakwa. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |