Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol DH 5695 BU pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 09.54 Wita di jalan Timor Raya Km 32 Kabupaten Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |