Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-15/AD/VIII/2019 Heru Eko Saputro Marcelus Tobu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16-K/PM.III-15/AD/VIII/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/38/VII/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 233 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Marcelus Tobu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Atambua Kab. Belu Propinsi NTT, setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas di Atambua Kab. Belu Propinsi NTT, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana : "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin, tak dapat dipakai atau menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum" dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Marcelus Tobu masuk menjadi anggota TNI AD sejak tahun 1991/1992 melalui pendidikan Secaba Milsuk selama enam bulan di Pusdikjas Cimahi Bandung. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan melanjutkan kecabangan Infanteri selama lima bulan di Pusdikif Cipatat Bandung lalu mendapat tugas di Pusdikjas Cimahi Bandung. Tahun 2000 dipindahkan ke Korem 161/Wira Sakti selanjutnya mengalami beberapa mutasi. Tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg Sus TNI AD di Secapa AD Bandung lulus berpangkat Letda lnf lalu mengikuti Sesarcab Inf di Pusdik Infanteri di Pusdikif Cipatat Bandung dan setelah selesai Pendidkan mendapat tugas di Kodam IX/Udayana tepatnya di Korem 161/Wira Sakti. Sekira tanggal 30 Juni 2018 Terdakwa mendapat tugas di Kodim 1605/Belu sampai sekarang dalam jabatan terakhir sebagai Pasandi Sintel Kodim 1605/Belu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Letda lnf NRP 2920092550369.
b. Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Danunit Intel Kodim 1605/Belu sesuai Sprin Dandim 1605/Belu (Iupa nomor Sprin), sejak Agustus 2018 sampai tanggal 27 Januari 2019, selanjutnya Terdakwa kembali menjabat Pasandi sesuai Skep Pangdam IX/Udayana (lupa Nomor Skep). Terdakwa pernah mendapat surat perintah dari Dandim 1605 Belu Nomor Sprin/305/XI/2018 tanggal 21 Nopember 2018 isinya untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi diseluruh wilayah Kodim 1605/Belu.
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 Terdakwa mendapat informasi tentang RB (Pakaian Bekas) dari anggota Unit Inteldim 1605/Belu a.n. Serma Suhardi (Saksi-2) dan Sertu Andi Rahman (anggota Bais TNI yang bertugas di Kabupaten Belu NTT) dan setelah mendapat informasi tersebut maka sekira Pukul 23.00 Wita Terdakwa mengadakan briefing dengan Saksi-2, Sertu Andi Rahman, Sertu George Yohanis (Saksi-12) serta Serma Gusti Arya (Saksi-5) di Loby Karaoke Sympony Atambua untuk memimpin penangkapan Pakaian Bekas, selanjutnya Terdakwa membagi dalam tiga tim dari lima orang termasuk Terdakwa. Tim 1 dipimpin oleh Terdakwa sebagai Danunit bertugas memantau dan mencari barang tersebut akan dibongkar didaerah mana. Wilayah pemantauan Terdakwa mulai dari daerah Sesekoe, Atapupu dan Silawan. Tim 2 dipimpin oleh Saksi-5 dengan Saksi-12 bertugas memantau rute dari Taman Makam Pahlawan Seroja Atambua sampai Silawan. Tim 3 adalah Sertu Andi Rahman bertugas memantau dari daerah Tini Atambua sampai Kuburan Islam Atambua, karena di curigai akan turun di daerah kuburan Islam Atambua.
d. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 06.10 Wita Terdakwa mendapat telephone dari Serka Andi Rahman yang menyatakan bahwa kendaraan jenis truck yang membawa barang rombengan telah di tangkap oleh Serka Andi Rahman di kuburan Islam Atambua.
e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 06:15 Wita Terdakwa kembali ke Mess Kodim 1605/Belu dan sesampainya Terdakwa di pertigaan lampu merah Atambua, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Lantas Polres Belu karena tidak memakai helm kemudian setelah berkoordinasi Terdakwa bisa melanjutkan perjalanan menuju Mess Kodim 1605/Belu lalu Terdakwa melaporkan kepada Dandim 1605/Belu tentang berita penangkapan tersebut kemudian petunjuk Dandim agar barang beserta kendaraan tersebut dibawa ke Kodim 1605/Belu lalu Terdakwa langsung menuju tempat penangkapan sebagaimana yang disampaikan oleh Serka Andi Rahman.
f. Bahwa setibanya Terdakwa di tempat yang disampaikan oleh Serka Andi Rahman, Terdakwa melihat Serka Andi Rahman, Saksi-5 dan Saksi-12 dan Saksi-2 yang juga berada di tempat kejadian perkara kemudian Terdakwa mengecek ke dalam rumah Saksi-1 dan melihat tumpukan barang dari karung warna putih bertuliskan BB warna hitam sama dengan yang tersisa di atas truk selanjutnya Terdakwa memerintahkan untuk menaikkan barang tersebut keatas truk, namun mereka tidak mau, kemudian salah satu dari mereka yang tidak Terdakwa kenal mendekati Terdakwa dan mengatakan "kita ngomong baik-baik dan kita bereskan disini", Terdakwa mengatakan "Tidak", kemudian ada laki-laki bodi kecil mengatakan kepada teman-temannya tolong bantu menaikkan keatas truk, barulah yang lainnya menaikkan barang tersebut ke atas truk, setelah dirasa penuh diatas truk lalu barang tersebut masih ada sisa di dalam rumah tersebut (jumlahnya belum dihitung). Kemudian Terdakwa menghubungi Danramil 1605-01/Kota Atambua (Saksi-13) untuk meminjam mobil dinasnya untuk mengangkut sisa barang tersebut. Sekira sepuluh menit kemudian mobil dinas Korainil 1605-01/Kota Atambua datang dengan beberapa personel dan langsung mengangkut sisa barang tersebut.
g. Bahwa kemudian sesampainya di Mess Kodim 1605/Belu, barang tersebut diturunkan dari kendaraan truck di Gudang Kodim 1605/Belu kemudian Terdakwa melaporkan ke Komandan tentang jumlah barang tersebut dengan jumlah 40 (empat puluh) karung namun pada saat diturunkan dari kendaraan truck, Terdakwa tidak sempat menghitungnya karena barang tersebut menggunakan karung ukuran besar dan berat sehingga pada saat itu Terdakwa memerintahkan tukang ojek yang berada di dekat Makodim 1605/Belu untuk membantu menurunkannya sedangkan untuk barang yang dimuat menggunakan mobil dinas Koramil 1605-01/Kota diturunkan di Unit Intel Kodim 1605/Belu dan mobil dinas Koramil 1605-01/Kota kembali lagi ke rumah Saksi-1 untuk mengambil barang pakaian bekas selanjutnya Terdakwa perintahkan untuk memindahkan barang pakaian bekas tersebut untuk dijadikan satu di gudang Kodim 1605/Belu.
h. Bahwa semua barang yang berada di dalam truk milik Saksi-3 Terdakwa perintahkan untuk diturunkan semua tanpa ada yang tersisa namun saat itu Terdakwa tidak sempat untuk menghitungnya dan berapa jumlahnya barang tersebut karena barang tersebut dengan menggunakan karung ukuran besar dan berat sehingga Terdakwa memerintahkan tukang ojek yang berada di dekat Makodim untuk membantu menurunkannya dan diamankan di gudang Kodim 1605/Belu, pintunya terkunci dari dalam, Terdakwa sendiri tinggal berdekatan dengan gudang tersebut.
i. Bahwa saat penangkapan tersebut Terdakwa tidak membuatkan Berita Acara Penyitaan karena saat itu tertangkap tangan secara langsung dan sebagai aparat Inteligen Terdakwa mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan atas barang-barang tersebut.
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 malam sekira Pukul 23.00 Wita atas perintah Dandim 1605/Belu Terdakwa menyerahkan barang tersebut beserta satu unit truk pengangkutnya ke Polres Belu karena berdasarkan informasi dari Subdenpom IX/1 Atambua bahwa barang tersebut adalah kepunyaan masyarakat sipil sehingga sesuai Undang-undang barang tersebut Terdakwa serahkan kepihak yang berwenang yaitu Polres Belu dan ketika sampai di Polres Belu, barang-barang tersebut di hitung dan jumlahnya sebanyak 57 (lima puluh tujuh) karung kemudian dibuat dalam berita acara penyerahan sejumlah 57 (lima puluh tujuh) karung yang ditanda tangani oleh Terdakwa sebagai pihak yang menyerahkan dan AKP Ardyan Yudo S. sebagai pihak yang menerima barang tersebut hal mana sesuai dengan surat penyerahan tanggal 31 januari 2019.
k. Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Sapraman Wali (Saksi-1) sebagai pemilik barang rombengan yang disita oleh Terdakwa saat memberikan keterangan di depan Penyidik tertanggal 14 Mei 2019 bahwa Saksi-1 memesan balpres barang rombengan berjumlah 200 (dua ratus) koli/karung dari Sdr. Rui Lopes warga negara Timor Leste yang dikirim ke Wilayah Indonesia melalui jalur laut kemudian dari jumlah 200 (dua ratus) karung yang dipesan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2019,  Sdr. Rui Lopes mengirim sebanyak 50 (lima puluh) karung dan dari jumlah 50 (lima puluh) karung tersebut Saksi-1 mengemas ulang sehingga menjadi 26 (dua puluh enam) karung kemudian pada tanggal 30 Januari 2019 Sdr. Rui Lopes mengirim sejumlah balpres 60 (enam puluh) karung yang Saksi-1 terima di samping rumah Saksi-1 pada tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 07.00 Wita diangkut dengan menggunakan kendaraan truk bertuliskan nama Villadelvia yang dikemudikan oleh Saksi-3 (Sdr. Karlus Mau Tasi) dan pada saat ketika akan dilakukan bongkar muatan barang rombengan dari atas truk untuk dimasukkan ke dalam rumah kontrakan Saksi-1 tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki berpakaian preman langsung melarang Saksi-1 agar tidak membongkar barang rombengan pakaian bekas tersebut dari kendaraan Truk, Saksi-1 mendengar perintah dari 2 (dua) orang yang tidak Saksi-1 kenal tersebut kemudian Saksi-1 menelepon Saksi-2 (Serma Suhardi Alias Pak Bram) dan menceritakan tentang pelarangan untuk bongkar muatan menurunkan barang rombengan pakaian bekas milik Saksi-1 yang masih berada diatas truk, tidak lama kemudian Saksi-2 datang ke rumah kontrakan Saksi dan melakukan negosiasi dengan 2 (dua) orang tersebut, namun tidak lama kemudian datang Terdakwa mengaku sebagai Dan Unit Intel Kodim 1605/Belu yang memimpin kegiatan penangkapan tersebut selanjutnya barang-barang milik Saksti-1 dibawa ke Makodim 1605/Belu atas pertintah Terdakwa.
l. Bahwa dengan demikian jumlah barang milik Saksi-1 yang ditahan dan diangkut ke Makodim 1605/Belu pada tanggal 30 Januari 2019 berjumlah seluruhnya sebanyak 26 karung yang berada di dalam rumah Saksi-1 dan sebanyak 60 (enam puluh) karung yang masih berada di atas kendaraan truck milik Saksi-3 yang belum sempat diturunkan sehingga total semua barang Saksi-1 yang dibawa ke Makodim 1605/Belu adalah berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli dan hal ini diperkuat juga dengan keterangan Saksi-3 Sdr. Karlus Mau Tasi yang menerangkan bahwa Saksi-3 mengangkut barang rombengan milik Saksi-1 pada tanggal 30 Januari 2019 sebanyak 60 (enam puluh) karung sehingga bila dijumlahkan dengan barang yang berada di dalam rumah Saksi-1 sebanyak 26 karung maka total seluruh barang milik Saksi-1 yang diangkut dan dibawa ke Makodim 1605/belu adalah berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli.
m. Bahwa dengan demikian total barang milik Saksi-1 adalah berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli dan bila dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti berita acara penyerahan barang dari Terdakwa kepada Polres Belu tertanggal 31 Januari 2019 sekira Pukul 23:10 Wita yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) karung/koli serta berdasarkan bukti yang diajukan dalam hal yang menjadi perkara ini yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) maka terjadi selisih/kekurangan barang milik Saksi-1 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung/koli.
n. Bahwa barang milik Saksi-1 yang berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli yang diangkut ke Makodim 1605/Belu atas perintah Terdakwa sebenarnya ingin disita dan dijadikan bukti sebagai barang sitaan yang dilarang masuk dan beredar di Negara Indonesia yang kemudian akan dibuktikan kepada pihak yang berwenang bahwa memang benar barang-barang milik Saksi-1 tersebut tidak layak beredar di Negara Indonesia karena dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun demikian Terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan barang milik Saksi-1 sehingga pembuktian terhadap barang Saksi-1 yang semula berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli menjadi tidak sempurna dihadapan penguasa atau pihak yang berwenang.
o. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menghilangkan barang-barang Saksi-1 yang akan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di hadapan pejabat/pihak yang berwenang mengakibatkan jumlah barang Saksi-1 yang semula berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli sekarang menjadi 57 (lima puluh tujuh) karung/koli.
p. Bahwa selain mengakibatkan jumlah barang Saksi-1 yang semula berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli sekarang menjadi 57 (lima puluh tujuh) karung/koli, Saksi-1 menderita kerugian sebesar Rp 128.600.000,- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). yang merupakan harga dari 86 karung/koli barang yang disita oleh Terdakwa.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Atambua Kab. Belu Propinsi NTT, setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas di Atambua Kab. Belu Propinsi NTT, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana : "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (Zcih toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan penggelapan" dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Marcelus Tobu masuk menjadi anggota TNI AD sejak tahun 1991/1992 melalui pendidikan Secaba Milsuk selama enam bulan di Pusdikjas Cimahi Bandung. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan melanjutkan kecabangan Infanteri selama lima bulan di Pusdikif Cipatat Bandung lalu mendapat tugas di Pusdikjas Cimahi Bandung. Tahun 2000 dipindahkan ke Korem 161/Wira Sakti selanjutnya mengalami beberapa mutasi. Tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg Sus TNI AD di Secapa AD Bandung lulus berpangkat Letda Inf lalu mengikuti Sesarcab Inf di Pusdik Infanteri di Pusdikif Cipatat Bandung dan setelah selesai Pendidikan mendapat tugas di Kodam IX/Udayana tepatnya di Korem 161/Wira Sakti. Sekira tanggal 30 Juni 2018 Terdakwa mendapat tugas di Kodim 1605/Belu sampai sekarang dalam jabatan terakhir sebagai Pasandi Sintel Kodim 1605/Belu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Letda Inf NRP 2920092550369.
b. Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Dan Unit Intel Kodim 1605/ Belu sesuai Sprin Dandim 1605/Belu (lupa nomor Sprin), sejak Agustus 2018 sampai tanggal 27 Januari 2019, selanjutnya Terdakwa kembali menjabat Pasandi sesuai Skep Pangdam IX/Udayana (lupa Nomor Skep). Terdakwa pernah mendapat surat perintah dari Dandim 1605 Belu Nomor Sprin/305/XI/2018 tanggal 21 Nopember 2018 isinya untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Kodim 1605/Belu.
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 Terdakwa mendapat informasi tentang RB (Pakaian Bekas) dari anggota Unit Inteldim 1605/Belu a.n. Serma Suhardi (Saksi-2) dan Sertu Andi Rahman (anggota Bais TNI yang bertugas di Kabupaten Belu NTT) dan setelah mendapat informasi tersebut maka sekira Pukul 23.00 Wita Terdakwa mengadakan briefing dengan Saksi-2, Sertu Andi Rahman, Sertu George Yohanis (Saksi-12) serta Serma Gusti Arya (Saksi-5) di Loby Karaoke Sympony Atambua untuk memimpin penangkapan Pakaian Bekas, selanjutnya Terdakwa membagi dalam tiga tim dari lima orang termasuk Terdakwa. Tim 1 dipimpin oleh Terdakwa sebagai Danunit bertugas memantau dan mencari barang tersebut akan dibongkar didaerah mana. Wilayah pemantauan Terdakwa mulai dari daerah Sesekoe, Atapupu dan Silawan. Tim 2 dipimpin oleh Saksi-5 dengan Saksi-12 bertugas memantau rute dari Taman Makam Pahlawan Seroja Atambua sampai Silawan. Tim 3 adalah Sertu Andi Rahman bertugas memantau dari daerah Tini Atambua sampai Kuburan Islam Atambua, karena di curigai akan turun di daerah kuburan Islam Atambua.
d. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 06.10 Wita Terdakwa mendapat telephone dari Serka Andi Rahman yang menyatakan bahwa kendaraan jenis truck yang membawa barang rombengan telah di tangkap oleh Serka Andi Rahman di kuburan Islam Atambua.
e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 06:15 Wita Terdakwa kembali ke Mess Kodim 1605/Belu dan sesampainya Terdakwa di pertigaan lampu merah Atambua, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Lantas Polres Belu karena tidak memakai helm kemudian setelah berkoordinasi Terdakwa bisa melanjutkan perjalanan menuju Mess Kodim 1605/Belu lalu Terdakwa melaporkan kepada Dandim 1605/Belu tentang berita penangkapan tersebut kemudian petunjuk Dandim agar barang beserta kendaraan tersebut dibawa ke Kodim 1605/Belu lalu Terdakwa langsung menuju tempat penangkapan sebagaimana yang disampaikan oleh Serka Andi Rahman.
f. Bahwa setibanya Terdakwa di tempat yang disampaikan oleh Serka Andi Rahman, Terdakwa melihat Serka Andi Rahman, Saksi-5 dan Saksi-12 dan Saksi-2 yang juga berada di tempat kejadian perkara kemudian Terdakwa mengecek ke dalam rumah Saksi-1 dan melihat tumpukan barang dari karung warna putih bertuliskan BB warna hitam sama dengan yang tersisa di atas truk selanjutnya Terdakwa memerintahkan untuk menaikkan barang tersebut keatas truk, namun mereka tidak mau, kemudian salah satu dari mereka yang tidak Terdakwa kenal mendekati Terdakwa dan mengatakan "kita ngomong baik-baik dan kita bereskan disini", Terdakwa mengatakan "Tidak", kemudian ada laki-laki bodi kecil mengatakan kepada teman-temannya tolong bantu menaikkan keatas truk, barulah yang lainnya menaikkan barang tersebut ke atas truk, setelah dirasa penuh diatas truk lalu barang tersebut masih ada sisa di dalam rumah tersebut (jumlahnya belum dihitung). Kemudian Terdakwa menghubungi Danramil 1605-01/Kota Atambua (Saksi-13) untuk meminjam mobil dinasnya untuk mengangkut sisa barang tersebut. Sekira sepuluh menit kemudian mobil dinas Korainil 1605-01/Kota Atambua datang dengan beberapa personel dan langsung mengangkut sisa barang tersebut.
g. Bahwa kemudian sesampainya di Mess Kodim 1605/Belu, barang tersebut diturunkan dari kendaraan truck di Gudang Kodim 1605/Belu kemudian Terdakwa melaporkan ke Komandan tentang jumlah barang tersebut dengan jumlah 40 (empat puluh) karung namun pada saat diturunkan dari kendaraan truck, Terdakwa tidak sempat menghitungnya karena barang tersebut menggunakan karung ukuran besar dan berat sehingga pada saat itu Terdakwa memerintahkan tukang ojek yang berada di dekat Makodim 1605/Belu untuk membantu menurunkannya sedangkan untuk barang yang dimuat menggunakan mobil dinas Koramil 1605-01/Kota diturunkan di Unit Intel Kodim 1605/Belu dan mobil dinas Koramil 1605-01/Kota kembali lagi ke rumah Saksi-1 untuk mengambil barang pakaian bekas selanjutnya Terdakwa perintahkan untuk memindahkan barang pakaian bekas tersebut untuk dijadikan satu di gudang Kodim 1605/Belu.
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 malam sekira Pukul 23.00 Wita atas perintah Dandim 1605/Belu Terdakwa menyerahkan barang tersebut beserta satu unit truk pengangkutnya ke Polres Belu karena berdasarkan informasi dad Subdenpom IX/1 Atambua bahwa barang tersebut adalah kepunyaan masyarakat sipil sehingga sesuai Undang-undang barang tersebut Terdakwa serahkan kepihak yang berwenang yaitu Polres Belu dan ketika sampai di Polres Belu, barang-barang tersebut di hitung dan jumlahnya sebanyak 57 (lima puluh tujuh) karung kemudian dibuat dalam berita acara penyerahan sejumlah 57 (lima puluh tujuh) karung yang dtanda tangani oeh Terdakwa sebagal pihak yang menyerahkan dan AKP Ardyan Yudo S. sebagal pihak yang menerima barang tersebut hal mana sesuai dengan surat penyerahan tanggal 31 januari 2019.
i. Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Sapraman Wali (Saksi-1) sebagai pemilik barang rombengan yang disita oleh Terdakwa saat memberikan keterangan di depan Penyidik tertanggal 14 Mei 2019 bahwa Saksi-1 memesan balpres barang rombengan berjumlah 200 (dua ratus) koli/karung dari Sdr. Rui Lopes warga negara Timor Leste yang dikirim ke Wilayah Indonesia melalui jalur laut kemudian dari jumlah 200 (dua ratus) karung yang dipesan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2019, Sdr. Rui Lopes mengirim sebanyak 50 (lima puluh) karung dan dari jumlah 50 (lima puluh) karung tersebut Saksi-1 mengemas ulang sehingga menjadi 26 (dua puluh enam) karung kemudan pada tanggal 30 Januari 2019 Sdr. Rui Lopes mengirim sejumlah balpres 60 (enam puluh) karung yang Saksi-1 terima di samping rumah Saksi-1 pada tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 07.00 Wita diangkut dengan menggunakan kendaraan truk bertuliskan nama Villadelvia yang dikemudikan oleh Saksi-3 (Sdr. Karfus Mau Tasi) dan pada saat ketika akan dilakukan bongkar muatan barang rombengan dari atas truk untuk dimasukkan ke dalam rumah kontrakan Saksi-1 tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki berpakaian preman langsung melarang Saksi-1 agar tidak membongkar barang rombengan pakaian bekas tersebut dari kendaraan Truk, Saksi-1 mendengar perintah dari 2 (dua) orang yang tidak Saksi-1 kenal tersebut kemudian Saksi-1 menelepon Saksi-2 (Serma Suhardi Alias Pak Bram) dan menceritakan tentang pelarangan untuk bongkar muatan menurunkan barang rombengan pakaian bekas milik Saksi-1 yang masih berada diatas truk, tidak lama kemudian Saksi-2 datang ke rumah kontrakan Saksi-1 dan melakukan negosiasi dengan 2 (dua) orang tersebut, namun tidak lama kemudian datang Terdakwa mengaku sebagai Dan Unit Intel Kodim 1605/Belu yang memimpin kegiatan penangkapan tersebut selanjutnya barang-barang milik Saksi-1 dibawa ke Makodim 1605/Belu atas perintah Terdakwa.
j. Bahwa dengan demikian jumlah barang milik Saksi-1 yang ditahan dan diangkut ke Makodim 1605/Belu pada tanggal 30 Januari 2019 berjumlah seluruhnya sebanyak 26 karung yang berada di dalam rumah Saksi-1 dan sebanyak 60 (enam puluh) karung yang masih berada di atas kendaraan truck milik Saksi-3 yang belum sempat diturunkan sehingga total semua barang Saksi-1 yang dibawa ke Makodim 1605/Belu adalah benjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli dan hal ini diperkuat juga dengan keterangan Saksi-3 Sdr. Karlus Mau Tasi yang menerangkan bahwa Saksi-3 mengangkut barang rombengan milik Saksi-1 pada tanggal 30 Januari 2019 sebanyak 60 (enam puluh) karung sehingga bila dijumlahkan dengan barang yang berada di dalam rumah Saksi-1 sebanyak 26 karung maka total seluruh barang milik Saksi-1 yang diangkut dan dibawa ke Makodim 1605/belu adalah berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli.
k. Bahwa dengan demikian total barang milik Saksi-1 adalah berjumlah 86 (delapan puluh enam) karung/koli dan bila dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti berita acara penyerahan barang dari Terdakwa kepada Polres Belu tertanggal 31 Januari 2019 sekira Pukul 23:10 Wita yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) karung/koli serta berdasarkan bukti yang diajukan dalam hal yang menjadi perkara ini yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) maka terjadi selisih/kekurangan barang milik Saksi-1 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung/koli.
l. Bahwa atas kekurangan barang Saksi-1 sejumlah 29 (dua puluh sembilan) karung/koli menjadi tanggung jawab Terdakwa karena barang Saksi-1 ditahan oleh Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019 sehingga Terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas barang-barang tersebut dengan demikian Terdakwa telah menghilangkan atau melakukan penggelapan terhadap barang milik Saksi-1 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung/koli.
m. Bahwa ketika barang milik Saksi-1 disita oleh Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2019 maka secara hukum barang-barang tersebut berada dalam pengawasan Terdakwa sehingga dengan demikian bila terjadi kehilangan sebagian atau seluruhnya maka telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal 233 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya