Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
20-K/PM.III-15/AD/VI/2025 | Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Arnoldus R. Jeger Tamaluru | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20-K/PM.III-15/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/91/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal empat bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima di Kesatuan Kodim 1604/Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2010 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri kemudian ditempatkan di Brigif 21/Komodo kemudian pada tahun 2011 pindah tugas ke Yonif 743/PSY, kemudian pada tahun 2021 pindah tugas ke Kodim 1612/Manggarai dan pada bulan Oktober 2024 pindah tugas ke Kodim 1604/Kupang jabatan Ta Kodim 1604/Kupang sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Praka NRP 31100516240890; b. bahwa pada tahun 2016 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 14-K/PM.III-15/AD/IV/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari; c. bahwa sejak Terdakwa masih berdinas di kesatuan lama Kodim 1612/Manggarai hubungan rumah tangga Terdakwa dengan istrinya sudah tidak harmonis; d. bahwa setelah Terdakwa pindah ke Kodim 1604/Kupang, istri Terdakwa bersama keluarga besarnya melaporkan Terdakwa ke Kodim 1604/Kupang dengan tuduhan penelantaran; e. bahwa kemudian pada tanggal 2 November 2024 Pasi Intel Kodim 1604/Kupang atas nama Kapten Inf Donatus Jelatu perintahkan Unit Intel Kodim 1604/Kupang untuk periksa Terdakwa dan istrinya, setelah itu Pasi Intel memerintahkan Terdakwa untuk tinggal di dalam Markas Kodim 1604/Kupang untuk mempermudah pemantauan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu proses penyelesaian masalah rumah tangga tersebut selesai; f. bahwa kemudian pada tanggal 2 Desember 2024 Terdakwa mendapat perintah untuk melaksanakan pengamanan VVIP kunjungan Presiden RI ke wilayah Kupang sampai dengan tanggal 4 Desember 2024, setelah selesai melaksanakan pengamanan VVIP tersebut Terdakwa tidak ke Kesatuan Kodim 1604/Kupang; g. bahwa kemudian pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 07.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi di Kodim 1604/Kupang Terdakwa sudah tidak hadir, selanjutnya Peltu Erwin F.X. Sada Sela (Saksi-2) mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp namun handphonenya tidak aktif; h. bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp namun tidak diangkat, kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui telepon dan saat itu Saksi-2 menanyakan “Kamu dimana?” Terdakwa menjawab “ijin Bang saya di Oesao lagi ngurus masalah rumah tangga saya” Saksi-2 berkata “Ya sudah, kalau sudah selesai urusannya segera kembali ke Kodim” Terdakwa jawab “Siap Abang setelah ini saya langsung kembali”, kemudian Terdakwa juga menghubungi Pasi Intel Kodim 1604/Kupang atas nama Kapten Inf Donatus Jalatu menyampaikan bahwa Terdakwa masih mengurus permasalahan dalam rumah tangganya, kemudian Pukul 20.00 Wita Saksi-2 menghubungi Piket Kodim 1604/Kupang menanyakan apakah Terdakwa sudah kembali ke Kodim, dan setelah Piket mengecek ternyata Terdakwa belum kembali, selanjutnya Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon namun tidak aktif; i. bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pada saat pengecekan apel pagi di Makodim 1604/Kupang Terdakwa sudah tidak hadir tanpa keterangan, Sertu Syarifudin (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa melalui telepon namun sudah tidak dapat dihubungi lagi; j. bahwa kesatuan Kodim 1604/Kupang berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan menanyakan kepada keluarga Terdakwa namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa, sehingga pada tanggal 16 Desember 2024 membuat laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) kesatu terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 sesuai surat Nomor R/426/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 membuat laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) kedua terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 sesuai surat Nomor R/428/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) ketiga terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 sesuai surat Nomor R/429/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024; k. bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/I/2025/Idik tanggal 14 Januari 2025 dan disertai dengan surat permohonan pencarian Terdakwa Nomor R/34/I/2025 tanggal 9 Januari 2025; l. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin Terdakwa tinggal berpindah-pindah rumah dan terakhir tinggal di Kos Kaila No. 2 yang beralamat di RT 32 RW 04 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; n. bahwa kemudian Saksi-4 bersama anggota Lidpamfik yang dipimpin Pasi Lidpamfik bergerak menuju ke Kos Kaila No. 2 RT 32 RW 04 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; o. bahwa kemudian sekira pukul 23.55 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kos Kaila No. 2 RT 32 RW 04 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT dan saat itu Terdakwa seorang diri; p. bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat itu Terdakwa menggunakan baju preman berwarna hijau kemudian dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diinterogasi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Wira Sakti untuk diperiksa kesehatannya. r. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan ditangkap pada tanggal 4 April 2025 atau selama kurang lebih 117 (seratus tujuh belas) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan s. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Kodim 1604/Kupang tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |