Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.III-15/AL/VI/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Rischi Septiyan Putra P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 14-K/PM.III-15/AL/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/54/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rischi Septiyan Putra P
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kesatuan Yonmarhanlan VII Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:   
a. Bahwa Terdakwa Serda Mar Rischi Septiyan Putra P. NRP 107279 adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonmarhanlan VII dengan jabatan Pengemudi 1 Ton 1 Kipan A (sekarang anggota Yonmarhanlan VII) berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Danyonmarhanlan VII Nomor R/127/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;
b. Bahwa Terdakwa meningggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Oktober 2023 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi maupun apel siang di Yonmarhanlan VII sesuai dengan Daftar Absen Anggota Yonmarhanlan VII;
c. Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang kemudian Serka Mar Chandra Afridianto   (Saksi-1) dan Letda Mar Agus Kurnianto (Saksi-2) mencoba menghubungi Terdakwa  via  telepon   namun   handphonenya  tidak  aktif   dan   selama   Terdakwa
meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui telepon ataupun surat untuk memberitahukan keberadaannya;
d. Bahwa kemudian Saksi-1 sebagai Bintara Utama Yonmarhanlan VII melaporkan  Terdakwa ke Pomal Lantamal VII dengan Laporan Polisi Nomor LP. 10/A-18/XII/2023/IDIK tanggal 4 Desember 2023 dan Kesatuan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/237/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 namun Terdakwa belum ditemukan sampai dengan sekarang;
e. Bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Pom Lantamal VII sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan  namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2024;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 4 Desember 2023 atau selama kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Yonmarhanlan VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).

Pihak Dipublikasikan Ya