Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.III-15/AD/II/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Pridio Difa Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 6-K/PM.III-15/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/26/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Pridio Difa Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal empat bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Yonarmed 20/BY, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya pada suatu   tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara-cara sebagai berikut:

a.    bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan 
Secaba PK di Rindam XII/Tanjungpura selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua  kemudian dilanjutkan pendidikan kecabangan Armed di Pusdik Armed Cimahi,setelah selesai ditugaskan di Yonamed 9/Pasupati, pada tanggal 10 Januari 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Yonarmed 20/BY sampai pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Sersan Dua NRP 21210200320400 Jabatan Dancukmer 2 Satbak Raipur Q; 

b.    bahwa pada tanggal 2 November 2024 selesai melaksanakan apel pagi  Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa ijin Atasan atau atasan lain yang berwenang dan, penyebab Terdakwa pergi dari satuan tanpa ijin karena Terdakwa merasa kesal karena pengajuan pindah satuan Terdakwa ditolak oleh Komandannya;
c.    bahwa pada saat Terdakwa pergi  meninggalkan  kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa berada di kost  Sdr. Ambri di Tuak Daun Merah 1 kec. Oebobo, dan kegiatan yang Terdakwa lakukan hanya makan dan tidur saja;

d.    bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan satuan tidak membawa barang-barang inventaris dan selama meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun melalui telepon;

e.    bahwa Terdakwa kembali kesatuan dengan cara ditangkap oleh Prajurit Yonarmed 20/BY a.n Sertu Doddy, Serda Pace Saluk dan Serda Iman Anugrah pada tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 Wita di tempat kost Sdr. Ambri temannya di Jl. Tuak Daun Merah 1 Kel. Oebobo Kota Kupang;

f.    bahwa  dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan tanpa ijin Komandan satuan sejak tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024 lalu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga pulu) hari;

g.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa iin dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonarmed 20/BY tidak dalam melakukan Operasi Militer Perang;  
 

Pihak Dipublikasikan Ya