Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-K/PM.III-15/AD/II/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Pridio Difa Putra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-K/PM.III-15/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/26/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal empat bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Yonarmed 20/BY, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan b. bahwa pada tanggal 2 November 2024 selesai melaksanakan apel pagi Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa ijin Atasan atau atasan lain yang berwenang dan, penyebab Terdakwa pergi dari satuan tanpa ijin karena Terdakwa merasa kesal karena pengajuan pindah satuan Terdakwa ditolak oleh Komandannya; d. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan satuan tidak membawa barang-barang inventaris dan selama meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun melalui telepon; e. bahwa Terdakwa kembali kesatuan dengan cara ditangkap oleh Prajurit Yonarmed 20/BY a.n Sertu Doddy, Serda Pace Saluk dan Serda Iman Anugrah pada tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 Wita di tempat kost Sdr. Ambri temannya di Jl. Tuak Daun Merah 1 Kel. Oebobo Kota Kupang; f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan tanpa ijin Komandan satuan sejak tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024 lalu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga pulu) hari; g. bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa iin dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonarmed 20/BY tidak dalam melakukan Operasi Militer Perang; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |