Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-15/AD/I/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Rival Jakob Hendrik Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 1-K/PM.III-15/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/06/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rival Jakob Hendrik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga puluh bulan  Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Ruang SiIntel Kodim 1629/Sumba Barat Daya Kab. Sumba Barat Daya Prov. Nusa Tenggara Timur, setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2008/2009 di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Pulaki Kodam IX/Udayana selanjutnya ditempatkan di Yonif 743/PSY dan sekira bulan September 2021 dipindahkan ke Kodim 1629/Sumba Barat Daya sebagai Babinsa Anakaka Ramil 1629-02/Kodi sampai sekarang berpangkat Praka NRP 31090286661289;
b. bahwa Terdakwa sejak bulan Maret 2023 ditugaskan sebagai Turyan Siinteldim 1629/Sumba Barat Daya berdasarkan Surat Perintah Dandim 1629/Sumba Barat Daya Nomor Sprin/444/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023;  
c. bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2023 setelah melaksanakan apel pagi, melakukan pembersihan di ruangan Staf Intel Kodim 1629/Sumba Barat Daya kemudian Terdakwa membuka akun tiktok miliknya yaitu RH@OtakRoteNTT dan melakukan siaran langsung/live dengan posisi Terdakwa hanya duduk saja tidak melakukan aktivitas lainnya selama kurang lebih 40 (empat puluh) detik kemudian Terdakwa mematikan akunnya dan tidak melanjutkan siaran live tersebut karena tidak ada yang melihat/menontonnya dan pada saat Terdakwa melakukan siaran langsung/live tersebut Terdakwa memakai pakaian dinas PDH; 
d. bahwa kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh Tim Pussansiad (Pusat Sandi Siber TNI AD) yang sementara melakukan patroli dan oleh pihak Pussansiad memerintahkan pihak Kodam IX/Udayana serta Unit Intel Kodim 1629/Sumba Barat Daya untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena perbuatan Terdakwa telah melanggar perintah komando atas tentang penekanan agar tidak melakukan aktivitas live/siaran langsung pada aplikasi tiktok dengan menggunakan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Surat Telegram Kasad Nomor STR/501/2022 tanggal 8 Desember 2022; 
e. bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang diberikan dalam perkara yang dilakukan oleh Terdakwa bahwa seluruh personil Kodim 1629/Sumba Barat Daya termasuk Terdakwa telah mengetahui Surat Telegram Kasad Nomor STR/501/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang larangan melakukan aktivitas live/siaran langsung pada aplikasi tiktok dengan menggunakan pakaian dinas yang dapat merugikan citra/nama baik institusi TNI AD karena ST Kasad tersebut telah disampaikan oleh para Perwira pengawas pada saat pelaksanaan apel pagi bahkan telah dishare/dibagikan lewat platform grup whatsApp Kodim 1629/Sumba Barat Daya; dan 
f. bahwa Terdakwa telah mengetahui tentang Surat Telegram Kasad Nomor STR/501/2022 tanggal 8 Desember 2022 namun Terdakwa dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas tersebut dengan cara tetap melakukan aktivitas live/siaran langsung pada aplikasi tiktok dengan tujuan agar Terdakwa dikenal oleh banyak orang. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana  dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya