Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
14-K/PM.III-15/AD/V/2025 | Yusdiharto, S.H. | Agapito Ximenes Freitas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan Terhadap Atasan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14-K/PM.III-15/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/65/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 21.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, dipinggir jalan disekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Kuanino Rt. 027/Rw. 006, Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja Kota Kupang, Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang sengaja menghina atasan dengan suatu tindakan nyata” dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk Rindam IX/Udayana pada tahun 1991 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif 743/PSY, pada tahun 2008 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam IX/Udayana setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Secapa Sus di Secapa Bandung setelah dilantik dengan pangkat Letda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Pa Sandi Kodim 1604/Kupang dengan pangkat Letda Inf NRP 3910358050370; b. bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengenal Mayor Cke I Made Sujana, S.H. (Saksi-1), namun setelah permasalahan ini Terdakwa baru kenal bahwa Saksi-1 adalah Wadan Denhubrem 161/Wira Sakti; d. bahwa setelah kejadian tersebut Saksi-5 langsung melaporkan kepada senior Saksi-5, selanjutnya Saksi-5 dan anggota Denhubrem 161/Wira Sakti lainnya menuju ke rumah Saksi-1 untuk melaporkan tentang kejadian tersebut; e. bahwa setelah Saksi-1 mendapat laporan dari Saksi-5, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Saksi-1 mengajak Kapten Cke I Ketut arnaya (Saksi-2), Sertu Puguh Saputra (Saksi-3), Saksi-5 beserta anggota Denhubrem 161/Wira Sakti kurang lebih 10 (sepuluh) orang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Kuanino Rt. 027/Rw. 006, Kel. Kuanino, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Prov. NTT dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa, yang ada di rumah tersebut adalah Sdri. Erminia Da Silva Ximenes (Saksi-7) sedangkan Terdakwa tidak ada di rumah, saat itu Saksi-2 mengatakan kepada Saksi-7 maksud dan tujuan mereka datang ke rumah Terdakwa, Saksi-2 menjelaskan bahwa Terdakwa sudah melakukan pemukulan terhadap anggota Denhubrem 161/Wira Sakti yaitu Saksi-5, namun Saksi-7 tidak percaya jika Terdakwa telah melakukan pemukulan tersebut; f. bahwa kemudian Saksi-2 meminta Saksi-7 untuk menelfon Terdakwa kemudian ditengah perjalanan saat melintas dijembatan Liliba, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi-7 selanjutnya Terdakwa berhenti dipinggir jalan disekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang kemudian turun dari mobil, Terdakwa berbicara “ada apa ma” Saksi-7 bicara kepada Terdakwa “ada yang mau bicara”, selanjutnya handphone tersebut diberikan kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 bicara kepada Terdakwa, Saksi-2 memperkenalkan diri “saya Kapten Ketut pak, dari Denhubrem, saya ada di rumah bapak, pak bisa pulang sebentar kah, menyelesaikan masalah pemukulan anggota saya’’ dijawab Terdakwa “siap bang, saya lagi diluar sedang menyelesaikan masalah, besok baru kita selesaikan masalah itu”, Saksi-2 jawab “kalau begitu silahkan ngomong ke Wadan saya”; g. bahwa kemudian Saksi-2 menyerahkan Handphone kepada Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 langsung berbicara dan memperkenalkan diri “saya Mayor Made wadandenhub” Pak tolong datang dulu saya ada tunggu malam ini juga masalah pemukulan sampean ke salah satu anggota saya diselesaikan” kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan nada tinggi “Saya tidak bisa pak karena urusan saya banyak ada perintah dari Jenderal ini ” dan menolak untuk datang menyelesaikan permasalahan, Saksi-1 mengatakan “Kau datang sekarang juga kalau permasalahanmu mau selesai, kalau kamu tidak mau datang saya laporkan masalahmu ini ke Pom biar Denpom yang menyelesaikan”; h. bahwa kemudian Terdakwa menjawab dengan nada tinggi “kalau kau mau lapor, Lapor saja saya tidak takut, kamu baru Kapten saja ngatur ngatur saya, merintah merintah saya kapten apa kamu,? kamu tentara baru kemarin sore” dilanjutkan dengan makian oleh Terdakwa “kamu bangsat, kamu babi, kamu monyet kamu anjing saya akan cari kamu, kamu tunggu saya disana bangsat saya datang (ucapan makian disampaikan berulang ulang)” Saksi-1 tidak menanggapi kemudian Handphone Saksi-1 serahkan ke Saksi-7 kemudian Saksi-1 menunggu di teras rumah Terdakwa, kemudian Saksi-1 menghubungi Danunit Intel Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Donatus Jelatu, S.E. (Saksi-8) dan menyampaikan kejadian pemukulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap salah satu anggota Saksi-1 dan meminta Saksi-8 untuk datang ke rumah dinas Terdakwa, kurang lebih 10 menit Saksi-8 tiba di rumah dinas Terdakwa; i. bahwa tidak berselang lama Terdakwa datang dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis suzuki Jimmy warna abu-abu sambil menggeber-geber kendaraan maju mundur maju mundur dan berteriak dari dalam mobil “kita perang sudah, rame-rame datang ke rumah saya untuk apa, saya ini RW disini saya bisa datangkan warga semua untuk menghadapi kalian” setelah kendaraan Terdakwa terparkir Terdakwa keluar dari dalam mobil dan membanting pintu mobil sambil jalan menuju teras rumah sambil mengatakan “untuk apa datang rame-rame kesini masalah begitu saja seakan-akan mau menyerang rumah saya, kenapa kalian tidak bawa senjata, sekalian tembak-tembak supaya orang tau tentara serang tentara, polisi tembak polisi su ada, tentara belum karena kita dilihat oleh masyarakat malu”; j. bahwa kemudian Saksi-1 langsung menanyakan kepada Terdakwa “Kenapa pak mukul anggota saya” dijawab oleh Terdakwa “dia tentara dia tidak respect” kemudian Saksi-1 jawab “anggota saya kan tidak mengenal pak kerena pada saat kejadian pak berpakain preman” lalu dijawab oleh Terdakwa “Kalaupun preman kan tidak bisa begitu” kemudian Saksi-1 jawab kembali “pak kita kalau diluar pakaian preman tidak saling mengenal satu sama lain tidak ada kewajiban kita untuk menghormat, namun ketika salah satu sudah memperkenalkan diri baru wajib menghormat, jadi pak salah” kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa “saya menempeleng dia tujuannya untuk membina biar dia sikapnya bagus” kemudian Saksi-1 jawab “pak bukan menempeleng anggota saya tetapi memukul karena saya lihat di rekaman CCTV kalaupun pak membina bukan begitu caranya disamping itu dia bukan anggota pak langsung, jadi tetap pak salah” dijawab kembali oleh Terdakwa “ohh begitu ya, terus bagaimana sekarang” kemudian Saksi-1 jawab “karena itulah saya datang kesini dengan anggota saya yang sudah pak pukul tetapi pak kok merasa tidak salah” Saksi-8 juga sempat ikut menasehati Terdakwa “sampean itu salah kalau salah minta maaflah ke beliau” kemudian Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan Saksi-1 jawab “ok pak kalau masalah minta maaf kita sesama manusia tidak masalah dan secara pribadi saya tidak masalah dengan catatan apakah anggota saya yang telah sampean pukul apakah ikhlas?, kemudian apakah anggota saya yang lain ikhlas memaafkan setelah wadannya dimaki-maki?” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “okelah kalau mau laporan silakan saja” kemudian Saksi-1 berpamitan meninggalkan rumah dinas Terdakwa dan menuju ke Madenhubrem 161/Wira Sakti; k. bahwa setelah Terdakwa mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Saksi-1, Saksi-1 melalui Handpone tidak menanggapi, tetapi setelah Terdakwa tiba di rumah dinasnya, Saksi-1 langsung bertanya kepada Terdakwa “pak sadar ndak memaki saya di telpon” dijawab Terdakwa “siap” kemudian Saksi-1 yakinkan lagi “pak memaki saya kan tadi di telpon?” dijawab Terdakwa “siap” kemudian Saksi-1 sampaikan “sebenarnya saya malu pak, pak maki-maki saya didengar oleh perwira saya dan anggota saya, ndak boleh begitu pak, saya sudah memperkenalkan diri, saya wadan, kok pak maki-maki saya” dijawab oleh Terdakwa “siap” Terdakwa seakan-akan tidak bersalah, dan tidak ada rasa penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan terhadap Saksi-1 dan anggotanya; l. bahwa pada saat percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1, Saksi-1 mengaktifkan Loudspeaker Handphone milik Saksi-7, adapun yang mendengar percakapan tersebut antara lain Saksi-2, Saksi-5, Saksi-3, Serda Wayan Mardika, Kopda Gede Agus Edy Sumardika (Saksi-6) dan Saksi-7; m. bahwa setelah kejadian pemukulan oleh Terdakwa terhadap Saksi-5 dan ucapan kata-kata makian/hinaan yang telah dilontarkan Terdakwa terhadap Saksi-1, Saksi-1 melaporkan kepada Kahubdam IX/Udayana, lalu diberi petunjuk agar anggota yang dipukul di Visum dan pada tanggal 6 Desember 2024 Kahubdam IX/Udayana menelpon Saksi-1 pada intinya mengatakan “Saya tidak mau Perwira saya dimaki-maki, kedepan kalau ada kejadian seperti ini lagi segera laporkan selesaikan secara hukum” sedangkan dari pihak Kodim 1604/Kupang atas kejadian tersebut Saksi-1 sampaikan kepada Saksi-8 selaku Danunit Intel Kodim 1604/Kupang; dan n. bahwa pada saat percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1 melalui Handpone milik Saksi-7 tersebut, Terdakwa mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman yang ditujukan kepada Saksi-1 dengan berkata “kamu bangsat, kamu babi, kamu monyet kamu anjing saya akan cari kamu, kamu tunggu saya disana bangsat saya datang (ucapan makian disampaikan berulang ulang)” dan sewaktu Terdakwa tiba dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis suzuki Jimmy warna abu-abu sambil menggeber-geber kendaraan Terdakwa maju mundur maju mundur dan berteriak dari dalam mobil “kita perang sudah, rame-rame datang ke rumah saya untuk apa, saya ini RW disini saya bisa datangkan warga semua untuk menghadapi kalian” setelah kendaraan Terdakwa terparkir Terdakwa keluar dari dalam mobil sambil jalan menuju teras rumah sambil mengeluarkan kata-kata “untuk apa datang rame-rame kesini masalah begitu saja seakan-akan mau menyerang rumah saya, kenapa kalian tidak bawa senjata, sekalian tembak tembak supaya orang tau tentara serang tentara, polisi tembak polisi su ada,tentara belum karena kita dilihat oleh masyarakat malu” sehingga Saksi-1 merasa dihina dan malu kepada anggota Denhubrem 161/Wira Sakti yang mendengar ucapan Terdakwa tersebut. Atau Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 21.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, dipinggir jalan disekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Kuanino Rt. 027/Rw. 006, Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja Kota Kupang, Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan, atau dihadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya” dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk Rindam IX/Udayana pada tahun 1991 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif 743/PSY, pada tahun 2008 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam IX/Udayana setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Secapa Sus di Secapa Bandung setelah dilantik dengan pangkat Letda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Pa Sandi Kodim 1604/Kupang dengan pangkat Letda Inf NRP 3910358050370; b. bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengenal Mayor Cke I Made Sujana, S.H. (Saksi-1), namun setelah permasalahan ini Terdakwa baru kenal bahwa Saksi-1 adalah Wadan Denhubrem 161/Wira Sakti; d. bahwa setelah kejadian tersebut Saksi-5 langsung melaporkan kepada senior Saksi-5, selanjutnya Saksi-5 dan anggota Denhubrem 161/Wira Sakti lainnya menuju ke rumah Saksi-1 untuk melaporkan tentang kejadian tersebut; e. bahwa setelah Saksi-1 mendapat laporan dari Saksi-5,selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Saksi-1 mengajak Kapten Cke I Ketut arnaya (Saksi-2), Sertu Puguh Saputra (Saksi-3), Saksi-5 beserta anggota Denhubrem 161/Wira Sakti kurang lebih 10 (sepuluh) orang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Kuanino Rt. 027/Rw. 006, Kel. Kuanino, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Prov. NTT dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa, yang ada di rumah tersebut adalah Sdri. Erminia Da Silva Ximenes (Saksi-7) sedangkan Terdakwa tidak ada di rumah, saat itu Saksi-2 mengatakan kepada Saksi-7 maksud dan tujuan mereka datang ke rumah Terdakwa, Saksi-2 menjelaskan bahwa Terdakwa sudah melakukan pemukulan terhadap anggota Denhubrem 161/Wira Sakti yaitu Saksi-5, namun Saksi-7 tidak percaya jika Terdakwa telah melakukan pemukulan tersebut; f. bahwa kemudian Saksi-2 meminta Saksi-7 untuk menelfon Terdakwa kemudian ditengah perjalanan saat melintas dijembatan Liliba, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi-7 selanjutnya Terdakwa berhenti dipinggir jalan disekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang kemudian turun dari mobil, Terdakwa berbicara “ada apa ma” Saksi-7 bicara kepada Terdakwa “ada yang mau bicara”, selanjutnya handphone tersebut diberikan kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 bicara kepada Terdakwa, Saksi-2 memperkenalkan diri “saya Kapten Ketut pak, dari Denhubrem, saya ada di rumah bapak, pak bisa pulang sebentar kah, menyelesaikan masalah pemukulan anggota saya’’ dijawab Terdakwa “siap bang, saya lagi diluar sedang menyelesaikan masalah, besok baru kita selesaikan masalah itu”, Saksi-2 jawab “kalau begitu silahkan ngomong ke Wadan saya”; g. bahwa kemudian Saksi-2 menyerahkan Handphone kepada Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 langsung berbicara dan memperkenalkan diri “saya Mayor Made wadandenhub” Pak tolong datang dulu saya ada tunggu malam ini juga masalah pemukulan sampean ke salah satu anggota saya diselesaikan” kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan nada tinggi “Saya tidak bisa pak karena urusan saya banyak ada perintah dari Jenderal ini” dan menolak untuk datang menyelesaikan permasalahan, Saksi-1 mengatakan “Kau datang sekarang juga kalau permasalahanmu mau selesai, kalau kamu tidak mau datang saya laporkan masalahmu ini ke Pom biar Denpom yang menyelesaikan”; h. bahwa kemudian Terdakwa menjawab dengan nada tinggi “kalau kau mau lapor, Lapor saja saya tidak takut, kamu baru Kapten saja ngatur ngatur saya, merintah-merintah saya kapten apa kamu,? kamu tentara baru kemarin sore” dilanjutkan dengan makian oleh Terdakwa “kamu bangsat, kamu babi, kamu monyet kamu anjing saya akan cari kamu, kamu tunggu saya disana bangsat saya datang (ucapan makian disampaikan berulang ulang)” Saksi-1 tidak menanggapi kemudian Handphone Saksi-1 serahkan ke Saksi-7 kemudian Saksi-1 menunggu di teras rumah Terdakwa, kemudian Saksi-1 menghubungi Danunit Intel Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Donatus Jelatu, S.E. (Saksi-8) dan menyampaikan kejadian pemukulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap salah satu anggota Saksi-1 dan meminta Saksi-8 untuk datang ke rumah dinas Terdakwa, kurang lebih 10 menit Saksi-8 tiba di rumah dinas Terdakwa; i. bahwa tidak berselang lama Terdakwa datang dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis suzuki Jimmy warna abu-abu sambil menggeber-geber kendaraan maju mundur maju mundur dan berteriak dari dalam mobil “kita perang sudah, rame-rame datang ke rumah saya untuk apa, saya ini RW disini saya bisa datangkan warga semua untuk menghadapi kalian” setelah kendaraan Terdakwa terparkir Terdakwa keluar dari dalam mobil dan membanting pintu mobil sambil jalan menuju teras rumah sambil mengatakan “untuk apa datang rame-rame kesini masalah begitu saja seakan-akan mau menyerang rumah saya, kenapa kalian tidak bawa senjata, sekalian tembak-tembak supaya orang tau tentara serang tentara, polisi tembak polisi su ada, tentara belum karena kita dilihat oleh masyarakat malu”; j. bahwa kemudian Saksi-1 langsung menanyakan kepada Terdakwa “Kenapa pak mukul anggota saya” dijawab oleh Terdakwa “dia tentara dia tidak respect” kemudian Saksi-1 jawab “anggota saya kan tidak mengenal pak kerena pada saat kejadian pak berpakain preman” lalu dijawab oleh Terdakwa “Kalaupun preman kan tidak bisa begitu” kemudian Saksi-1 jawab kembali “pak kita kalau diluar pakaian preman tidak saling mengenal satu sama lain tidak ada kewajiban kita untuk menghormat, namun ketika salah satu sudah memperkenalkan diri baru wajib menghormat, jadi pak salah” kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa “saya menempeleng dia tujuannya untuk membina biar dia sikapnya bagus” kemudian Saksi-1 jawab “pak bukan menempeleng anggota saya tetapi memukul karena saya lihat di rekaman CCTV kalaupun pak membina bukan begitu caranya disamping itu dia bukan anggota pak langsung, jadi tetap pak salah” dijawab kembali oleh Terdakwa “ohh begitu ya, terus bagaimana sekarang” kemudian Saksi-1 jawab “karena itulah saya datang kesini dengan anggota saya yang sudah pak pukul tetapi pak kok merasa tidak salah” Saksi-8 juga sempat ikut menasehati Terdakwa “sampean itu salah kalau salah minta maaflah ke beliau” kemudian Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan Saksi-1 jawab “ok pak kalau masalah minta maaf kita sesama manusia tidak masalah dan secara pribadi saya tidak masalah dengan catatan apakah anggota saya yang telah sampean pukul apakah iklhas?, kemudian apakah anggota saya yang lain iklas memaafkan setelah wadannya dimaki-maki?” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “okelah kalau mau laporan silakan saja” kemudian Saksi-1 berpamitan meninggalkan rumah dinas Terdakwa dan menuju ke Madenhubrem 161/Wira Sakti; k. bahwa setelah Terdakwa mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Saksi-1, Saksi-1 melalui Handpone tidak menanggapi, tetapi setelah Terdakwa tiba di rumah dinasnya, Saksi-1 langsung bertanya kepada Terdakwa “pak sadar ndak memaki saya di telpon” dijawab Terdakwa “siap” kemudian Saksi-1 yakinkan lagi “pak memaki saya kan tadi di telpon?” dijawab Terdakwa “siap” kemudian Saksi-1 sampaikan “sebenarnya saya malu pak, pak maki maki saya didengar oleh perwira saya dan anggota saya, ndak boleh begitu pak, saya sudah memperkenalkan diri, saya wadan, kok pak maki maki saya” dijawab oleh Terdakwa “siap” Terdakwa seakan-akan tidak bersalah, dan tidak ada rasa penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan terhadap Saksi-1 dan anggotanya; l. bahwa pada saat percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1, Saksi-1 mengaktifkan Loudspeaker Handphone milik Saksi-7, adapun yang mendengar percakapan tersebut antara lain Saksi-2, Saksi-5, Saksi-3, Serda Wayan Mardika, Kopda Gede Agus Edy Sumardika (Saksi-6) dan Saksi-7; m. bahwa setelah kejadian pemukulan oleh Terdakwa terhadap Saksi-5 dan ucapan kata-kata makian/hinaan yang telah dilontarkan Terdakwa terhadap Saksi-1, Saksi-1 melaporkan kepada Kahubdam IX/Udayana, lalu diberi petunjuk agar anggota yang dipukul di Visum dan pada tanggal 6 Desember 2024 Kahubdam IX/Udayana menelpon Saksi-1 pada intinya mengatakan “Saya tidak mau Perwira saya dimaki-maki, kedepan kalau ada kejadian seperti ini lagi segera laporkan selesaikan secara hukum” sedangkan dari pihak Kodim 1604/Kupang atas kejadian tersebut Saksi-1 sampaikan kepada Saksi-8 selaku Danunit Intel Kodim 1604/Kupang; dan n. bahwa pada saat percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1 melalui Handpone milik Saksi-7 tersebut, Terdakwa mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman yang ditujukan kepada Saksi-1 dengan berkata “kamu bangsat, kamu babi, kamu monyet kamu anjing saya akan cari kamu, kamu tunggu saya disana bangsat saya datang (ucapan makian disampaikan berulang ulang)” dan swaktu Terdakwa tiba dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis suzuki Jimmy warna abu-abu sambil menggeber-geber kendaraan Terdakwa maju mundur maju mundur dan berteriak dari dalam mobil “kita perang sudah, rame-rame datang ke rumah saya untuk apa, saya ini RW disini saya bisa datangkan warga semua untuk menghadapi kalian” setelah kendaraan Terdakwa terparkir Terdakwa keluar dari dalam mobil sambil jalan menuju teras rumah sambil mengeluarkan kata-kata “untuk apa datang rame-rame kesini masalah begitu saja seakan-akan mau menyerang rumah saya, kenapa kalian tidak bawa senjata, sekalian tembak-tembak supaya orang tau tentara serang tentara, polisi tembak polisi su ada, tentara belum karena kita dilihat oleh masyarakat malu” sehingga Saksi-1 merasa dihina dan malu kepada anggota Denhubrem 161/Wira Sakti yang mendengar ucapan Terdakwa tersebut. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |