Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda CRF Hitam Nopol EB 4577 CK, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.15 WITA di Jalan Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas, dimana saat diperiksa Terdakwa tidak memiliki SIM, tidak memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi Kaca Spion, tidak dilengkapi dengan STNK.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |