Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Vixon warna putih Nopol DH 3239 BN pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 09;45 Wita di Jalan Timor Raya KM 32 Kab Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|