Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-15/AD/XI/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Roby Jexson Stefanus Tefu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-15/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/101/X/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Roby Jexson Stefanus Tefu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaran bermotor jenis Sepeda Motor Honda CBR warna hitam Nopol DH2573KT pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 09.50 Wita di Jalan Soekarno Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Pihak Dipublikasikan Ya