Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.III-15/AD/IX/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Irwan Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22-K/PM.III-15/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/76/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 352 Ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Irwan
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Vian Yovinianus SabuIrwan
2Gatot Subur, SHIrwan
3Benny Suhendra Lesbaun, S.H.Irwan
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 22:30 Wita Kelurahan Manutapen Kec. Alak, Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian", dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya