Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
17-K/PM.III-15/AD/V/2025 | Letkol Chk Yusdiharto, S.H. | 1.Fahrul Ahmadun Kau 2.Israel Ariyanto Mau 3.Imesrailindo Nenabu |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17-K/PM.III-15/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/66/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sekira pukul 21:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman rumah Sdr. Absalom Liu Bana (Saksi-2) di Jembatan Hitam RT 07 RW 03 Kel. Mutiara Kec.Teluk Mutiara Kab. Alor NTT dan dilapangan Kodim 1622/Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa-1 Fahrul Ahmadun Kau masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan lulus dan dilantik pada tahun 2020 kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodiklatpur IX/Udayana setelah lulus pada tahun 2020 ditempatkan di Kodim 1622/Alor sebagai Babinsa Koramil 1622-03/Maritaing sampai dengan tahun 2021 kemudian di pindah tugaskan ke Yonif Raider 900/SBY pada tahun 2023 kembali bertugas di Kodim 1622/Alor sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda NRP 21200106380400; b. bahwa Terdakwa-2 Israel Ariyanto Mau masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Rindam IX/Udayana di Singaraja Kab. Buleleng selama 5 (lima) bulan lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua pada tahun 2020 Gelombang I kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Sartaif selama 3 (tiga) bulan di Pulaki Bali setelah lulus kemudian melanjutkan pendidikan Pra Babinsa tahun 2020 selama 1 Bulan di Rindam IX/UDY kemudian mendapat penempatan tugas di Kodim 1622/Alor dan pada tahun tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 melaksanakan pindah tugas di Yonif Raider 900/SBW kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 mendapatkan perintah dalam penempatan tugas yang baru sebagai Babinsa di Kodim 1622/Alor sampai dengan sekarang.terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200263190501; c. bahwa Terdakwa-3 Imesrailindo Nenabu masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Rindam IX/Udayana di Singaraja Kab. Buleleng selama 5 (lima) bulan lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua pada tahun 2020 Gelombang I kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Sartaif selama 3 (tiga) bulan di Pulaki Bali setelah lulus kemudian melanjutkan pendidikan Pra Babinsa tahun 2020 selama 1 Bulan di Rindam IX/UDY kemudian mendapat penempatan tugas di Kodim 1621/TTS kemudian pada tahun tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023 melaksanakan pindah tugas di Yonif 744/SYB kemudian pada bulan November 2023 mendapatkan perintah dalam penempatan tugas yang baru di Kodim 1622/Alor sampai dengan sekarang.terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200242070599; d. bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 saling kenal karena sama-sama berdinas di Kodim 1622/Alor sedangkan dengan Sdr. Jonikalep Lakarol (Saksi-1) Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan untuk Terdakwa-2 kenal dengan Sdr. Absalom Liu Bana (Saksi-2) dimana Terdakwa-2 masih ada hubungan keluarga dengan Istri dari Saksi-2 yaitu sebagai keponakan; e. bahwa Saksi-1 pada tanggal 5 Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Desember 2024 pada saat keluarga besar dari istri Saksi-1 atas nama Sdri. Vivi Cristina Opoli sedang menyelenggaran acara adat masuk minta (pinangan) atau setiap kali keluarga dari Saksi-1 mengadakan acara adat dari kampung Jembatan Hitam gang Alkatras Saksi-2 tidak pernah turun membantu sehingga pada tanggal 10 Desember 2024 akses jalan yang menju kekampung Jembatan Hitam yang melewati tanah setapak milik dari mertua Saksi-1 atas nama Alm. Yohab Opoli jalan tersebut Saksi-1 tutup dengan palang menggunakan 3 (tiga) batang bambu kemudian pada saat Saksi-2 baru pulang dari kerja melewati jalan tersebut melihat jalan yang sering Saksi-2 lewati ditutup dengan menggunakan batang bambu kemudian Saksi-2 turun dari sepeda motor yang Saksi-2 kendarai untuk memindahkannya batang bambu tersebut agar jalan bisa dapat dilalui kemudian tiba-tiba muncul Saksi-1 dan melempar Saksi-2 dengan menggunakan batu beruntung Saksi-2 bisa menghindar dari lemparan batu tersebut kemudian Saksi-1 dengan tangannya mengangkat sebilah parang yang diarahkan kepada Saksi-2 tetapi pada saat kejadian tersebut terdapat Pak RT atas nama Sdr. Yakub Kasal yang melerai kejadian tersebut dimana tangan Saksi-1 yang sedang memegang sebilah parang dapat dipegang erat-erat oleh Pak RT atas perbuatan Saksi-1 tersebut kepada Saksi-2 sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan oleh Pak RT; f. bahwa setelah kejadian tersebut pada tanggal 12 Desember 2025 dalam keadaan mabuk Saksi-1 datang kerumah Saksi-2 untuk meminta maaf tetapi Saksi-2 belum bisa memaafkan dengan keadaan Saksi-1 dalam kondisi mabuk; g. bahwa pejabat RT dan RW dari Kelurahan Teluk Mutiara atas laporan dari Saksi-2 tersebut berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah Saksi-1 kembali dari Kampung Desa Wolwal dalam rangka merayakan Natal sehingga pada tanggal 1 Januari 2025 setelah Saksi-1 kembali dari kampung Wolwal Saksi-1 dipanggil oleh pejabat RT dan RW dari elurahan Teluk Mutiara membahas penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan antara Saksi-1 dengan Saksi-2; h. bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita Kakak Ipar dari Saksi-1 atas nama Sdr. Hardi Yanto Opoli mendengar pernyataan dari Saksi-2 yang mengatakan “Pejabat RT dan RW Kel. Teluk Mutiara lambat-lambat nanti Sdr. Absalom Liu Bana laporkan ke Polres Alor” atas pernyataan tersebut yang disampaikan Sdr. Hardi Yanto kepada Saksi-1 sehingga memicu emosi dari Saksi-1 dan saat Saksi-1 sedang menarik ojek Saksi-1 membeli minuman tradisional yang mengandung alkohol jenis Sopi dalam keadaan emosi dan mabuk pengaruh minuman beralkohol selanjutnya Saksi-1 mencari dan mendatangi rumah dari Saksi-2 tetapi yang berada di rumah tersebut adalah Sdri. Alin Gralia Liu Bana (Saksi-6) yang merupakan anak dari Saksi-2 sedangkan untuk Saksi-2 sedang tidak berada dirumah karena menghadiri pesta syukuran Baptisan; i. bahwa pada saat Saksi-1 ribut-ribut didepan rumah Saksi-2 kemudian Saksi-6 keluar dari kamar dan berniat untuk menutup pintu depan rumah kemudian melihat Saksi-1 dengan Bapak RT atas nama Sdr. Kaleb Karsal dan Sdr. Klemen Magangsauw yang merupakan tetangga rumah sekitar serta Saksi-6 mendengar suara dari Saksi-1 yang mengeluarkan kata-kata “Lu RT jadi kenapa” kemudian Saksi-6 juga melihat Saksi-1 ingin memukul Sdr. Klemes Magangsauw seketika itu juga Saksi-6 ingin menutup pintu depan rumah karena merasa takut dan tiba-tiba Saksi-1 naik keatas teras rumah dan langsung menendang pintu depan rumah yang ingin Saksi-6 tutup dengan adanya tendang pintu rumah tersebut Saksi-6 terkana sehingga langsung terlempar yang mengenai alis mata bagian kiri Saksi-6 yang mengakibatkan memar pada bahu kiri dari Saksi-6 dan juga terbentur pada tembok kemudian terjatuh selanjutnya Saksi-6 langsung bangun dan menutup pintu rumah lalu menelephone Saksi-2 dan menyampaikan bahwa Saksi-1 membuat keributan di rumah dengan menendang pintu dan memaki-maki keluarga serta mengancam ingin membakar rumah dan mengatakan ingin membunuh semua orang yang ada di dalam rumah dan kemudian Saksi-1 juga mengucapkan kalimat “masalah sudah diselesaikan secera damai masih diungkit ungkit lagi’; j. bahwa setelah Saksi-2 mendapat telephone dari Saksi-6, Saksi-2 langsung pergi menuju ke Polres Alor melaporkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari Saksi-2 piket Polres Alor pergi menuju ke tempat kejadian tetapi saat pada itu Saksi-1 mengetahui kedatangan petugas dari Polres Alor langsung melarikan diri dan bersembunyi sehingga Saksi-1 tidak di temukan setelah petugas Polres Alor kembali ke Polres saat itu juga oleh Saksi-1 datang kembali kerumah Saksi-2 dengan kondisi masih dalam keadaan mabuk dan menggedor-gedor pintu atas peristiwa tersebut selanjutnya Saksi-2 mendatangi Piket Kodim 1622/Alor untuk meminta bantuan perlindungan dari gangguan dan ancaman yang dilakukan oleh Saksi-1 yang diterima oleh Terdakwa-3 yang pada saat itu sedang piket Tamtama Jaga kemudian bertanya kepada Saksi-2 “Dimana” Saksi-2 menjawab “didepan rumah saya” Terdakwa-3 bertanya lagi “terus bapak sudah laporan ke polisi belum” Saksi-2 menjawab “sudah, dan polisi sudah kerumah tapi tidak menemukan Sdr. Jonikaleb Lakarol” Terdakwa-3 memberitahukan kepada Saksi-2 “saya tidak bisa naik kerumah bapa dikarenakan saya piket dan saya sendirian soalnya Bintara Piket dan Perwira piket sedang pulang mandi, kalua saya naik berarti kantor kosong, jadi bapa pulang saja, besok baru kita naik cari” kemudian Saksi-2 berkata “saya tidak bisa pulang kerumah karena saya takut dihadang” mendengar pernyataan tersebut Terdakwa-3 langsung melaporkan kepada Perwira jaga Serka Hesron I. Maure Buling (Saksi-4) melalui telephone dan memberitahukan “Bang ada masyarakat datang laporan bahwa ada pemuda yang membawa sajam (parang) mengancam Sdr. Absalom Liu Bana” Saksi-4 menjawab “Sudah laporan ke Polisi belum” Terdakwa-3 menjawab “Sudah” Saksi-4 menjawab “Na kalau begitu suruh balik saja” setelah mendengar perintah tersebut Terdakwa-3 langsung matikan telephone, selanjutnya Terdakwa-3 kembali menyuruh Saksi-2 untuk kembali kemudian Saksi-2 menjawab “bapa tolong saya, bapa saya tidak bisa pulang saya takut” kemudian Saksi-2 menyampaikan ke Terdakwa-3 “Ada keponakan saya yang tugas di Kodim Alor sini” Terdakwa-3 bertanya “siapa namanya…?” Saksi-2 menjawab “Pak Israel Arianto Mau (Terdakwa-2)” dan saat itu Saksi-2 meminta agar Terdakwa-3 untuk menelephone Terdakwa-2 sehingga saat itu Terdakwa-3 langsung menelephone Terdakwa-2 “Ada keluarga kamu yang datang ke Kodim untuk meminta bantuan namanya bapak Absalom Liu Bana” tidak lama kemudian Terdakwa-3 memberikan handphonenya kepada Saksi-2 kemudian Saksi-2 mengambil hanphone tersebut dan langsung berbicara dengan Terdakwa-2 sekira 20 menit kemudian Terdakwa-2 datang sendiri ke Kodim 1622/Alor dan langsung menemui Saksi-2; k. bahwa kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa-2 permasalahan yang Saksi-2 alami kemudian Terdakwa-2 menghampiri Terdakwa-1 dan melaporkan “Danru tolong bantu saya dulu amankan orang mabuk karena mau potong om saya” lalu Terdakwa-1 tanya “dimana” lalu Terdakwa-2 menyampaikan “diatasnya Kodim”; l. bahwa kemudian seketika itu Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 mendatangi rumah Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF Terdakwa-2 berboncengan dengan Terdakwa-1, Terdakwa-3 menggunakan sepeda motor sendiri setibanya dijalan yang menikung Terdakwa-2 melihat kerumunan orang dan Pak RT yang sedang berkumpul dengan minum-minuman alkohol dalam keadaan mabuk ada salah seorang yang tidak menggunakan baju tersebut langsung berteriak “Woi” seketika itu langsung Terdakwa-2 menghentikan kendaraan dan menghampiri orang yang berteriak tersebut untuk menanyakan Saksi-1 saat orang tersebut ditanya tidak mengaku sebagai Saksi-1 dan mengatakan kepada Terdakwa-2 bahwa Saksi-1 telah pergi melarikan diri keatas bukit atas penjelasan tersebut Terdakwa-2 melanjutkan perjalanan menuju rumahnya Saksi-2 yang tidak jauh dari lokasinya dengan sekumpulan orang yang sedang menegak minuman beralkohol; m. bahwa pada saat Terdakwa-2 berada disekitaran rumah Saksi-2 tiba-tiba Terdakwa-2 dihampiri oleh seorang Ibu-ibu yang tidak di kenal tersebut dengan membisikkan bahwa tadi yang berteriak “Woi” dan tidak memakai baju sedang mabuk itu adalah Saksi-1 yang sering membuat kegaduhan dari pengakuan Ibu-ibu tersebut Terdakwa-2 dengan Terdakwa-1 kembali ke kerumunan orang yang sedang menegak minuman dan menanyakan kembali kebaradaan Saksi-1 tetapi sekumpulan orang-orang tersebut diam saja dan tidak ada yang menunjukkan keberadaan Saksi-1 karena keberadaan Saksi-1 tidak ditemukan selanjutnya Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1 kembali ke Makodim 1622/Alor; n. bahwa setelah tiba kembali ke Makodim 1622/Alor Terdakwa-2 melaporkan kepada Serda Indra Pradinata Abu Bakar (Saksi-3) selaku Staf Intel Kodim 1622/Alor atas kejadian tersebut dan menemui Saksi-2 kemudian menyampaikan bahwa Saksi-1 tidak ada telah melarikan diri sehingga Terdakwa-2 sampaikan kepada Saksi-2 untuk pulang istirahat tetapi saat itu Saksi-2 ketakutan untuk pulang kemudian Terdakwa-2 sarankan untuk istirahat dan bermalam saja di kantor PLN Kab. Alor, beberapa menit kemudian handphone Saksi-2 berdering panggilan masuk dari Saksi-6 dimana saat menerima telepon dari Saksi-6 sehingga Saksi-2 membesarkan suara speeker handphone milik Saksi-2 hingga dapat didengar oleh Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 dimana Saksi-6 mengadu kepada Saksi-2 dengan nada suara ketakutan bahwa Saksi-1 kembali datang lagi menganggu dan menggedor-gedor pintu rumah Saksi-2 tanpa berpikir panjang Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 bersama-sama menuju ke rumahnya Saksi-2 yang mendapat gangguan dari Saksi-1 yang sedang mabuk minuman beralkohol; o. bahwa pada saat Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 tiba didepan rumah Saksi-2 saat itu Terdakwa-2 melihat Saksi-1 dalam keadaan mabuk dan membuat kegaduhan sehingga Terdakwa-2 langsung mendekati Saksi-1 dan mengatakan “kamu yang namanya Joni” dan dijawab oleh Saksi-1 “iya kenapa” tiba-tiba Saksi-1 melakukan penyerangan dengan tangannya yang akan memukul Terdakwa-2 secara sepontan Terdakwa-2 langsung melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan mengepal mengenai pipi sebelah kiri Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Saksi-1 dirangkul pada bagian leher dan di paksa oleh Terdakwa-2 untuk di naikan ke sepeda motor yang Terdakwa-2 kendarai untuk dibawa ke Makodim 1622/Alor; p. bahwa kemudian Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 dengan membawa Saksi-1 tiba di Makodim 1622/Alor seketika itu Terdakwa-2 menyuruh Saksi-1 untuk turun dari sepeda motor tetapi Saksi-1 berpura-pura pingsan sehingga Terdakwa-2 mendorong pipi bagian kiri dari Saksi-1 sambil bicara “kamu ini” pada saat itu Saksi-1 langsung terjatuh dari atas sepeda motor kemudian Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 mengangkat Saksi-1 kelapangan apel Kodim 1622/Alor dan dibaringkan di lapangan Saksi-1 dalam keadaan tidak sadar karena akibat minum-minuman beralkohol sehingga untuk menyadarkan Saksi-1 dari kondisi mabuk kerena minuman beralkohol selanjutnya Terdakwa-2 dengan menggunakan 1 (satu) ember air bersih menyiram badan Saksi-1 dari kepala sampai kaki tetapi tetap tidak mau bangun selanjutnya Terdakwa-3 mendekati Saksi-1 sambil menepuk pipi bagian kanan dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun-bangun kalau kamu tidak bangun…! besok lihat saja” kemudian di ikuti oleh Terdakwa-2 menepuk juga pipi kanan dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun bangun” dan Saksi-1 bangun dari pingsan dan langsung jongkok sambil menutup mata kemudian Terdakwa-3 menepuk bahu bagian kiri dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun bangun” tidak lama kemudian Saksi-1 berdiri dan langsung menyikut kearah belakang dan mengambil ancang-ancang untuk lari kemudian Tersangka-3 menarik tangan kanan Saksi-1 sehingga Saksi-1 terjatuh ke lantai lapangan apel tersebut kemudian Saksi-1 bangun lagi dan berusaha untuk lari kemudian Terdakwa-2 menarik kembali tangan kanan dari Saksi-1 dan kembali terjatuh tidak lama kemudian Saksi-4 selaku Perwira Jaga Kodim 1622/Alor dengan posis jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lapangan memerintahkan untuk Saksi-1 agar mengguling agar muntah dan kurang pusingnya saat itu Saksi-1 menolak dan memberontak sehingga Terdakwa-2 memaksa dengan menarik badan Saksi-1 ke lantai lapangan Kodim 1622/Alor sementara Saksi-1 tetap memberontak; q. bahwa kemudian Terdakwa-3 memaksa badan Saksi-1 untuk berguling dengan cara Terdakwa-3 membanting Saksi-1 tetapi Saksi-1 tetap menolak dan memberontak selanjutnya Terdakwa-1 pergi ke ruangan Staf Operasi Kodim 1622/Alor untuk mencari tali guna mengikat tangan Saksi-1 kebelakang badannya tetapi yang diperoleh Terdakwa-1 malah seutas kabel USB berwarna putih ketika Saksi-1 akan diikat tanggannya kebelakang badannya Saksi-1 memberontak sambil mengeluarkan kalimat memaki ”Saya tidak mau, jangan diikat Anjing...Puki Mai” Terdakwa-1 emosi langsung mencambukkan seutas kabel USB tersebut ke punggung Saksi-1 secara berulang kali diikuti dengan Terdakwa-2 dengan melepaskan sendal yang Terdakwa-2 pakai merek Karvil yang gunakan untuk menampar pipi dan memukul punggung Saksi-1 secara berulang kali kemudian setelah mendapatkan pukulan tersebut Saksi-1 dipaksa berguling dan akhirnya Saksi-1 mengguling-guling dan pada saat Saksi-1 berhenti guling Terdakwa-1 berkata “kalau berhenti saya pecut atau cambuk lagi”; r. bahwa kemudian pada saat Saksi-1 berhenti berguling Terdakwa-1 langsung mencambuk kembali sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali lalu Terdakwa-2 menampar Saksi-1 menggunakan sendal yang Terdakwa-2 gunakan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali kemudian Saksi-1 melanjutkan mengguling di lantai dan pada saat Saksi-1 berhenti guling Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencambuk dan menampar Saksi-1; s. bahwa disaat Saksi-1 melakukan guling ketua lingkungan atas nama Sertu (Purn) Nataniel Ouwpoly (Saksi-5) datang ke Makodim 1622/Alor langsung menuju kebelakang piketan melihat Saksi-1 sudah terbaring dibawah Terdakwa-2 berdiri Saksi-5 memanggil Saksi-1 sehingga Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menyuruh Saksi-1 untuk berdiri Saksi-5 bertanya “ini bagaimana lagi kenapa keadaan bisa seperti ini” dan Saksi-5 langsung mengajak Saksi-1 untuk pulang kerumah dikarenakan Saksi-1 sudah mengalami bengkak pada bagian wajahnya kemudian Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 dan Saksi-1 menghampiri Saksi-5 pada saat itu juga sudah ada Saksi-4 kemudian Saksi-4 memberikan nasehat kepada Saksi-1 tidak lama kemudian Saksi-5 mengantarkan Saksi-1 untuk pulang kerumah kemudian Saksi-1 sempat meminta maaf kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 setelah itu Terdakwa-1 kembali ke ruangan Ops Kodim 1622/Alor untuk melanjutkan pekerjaan sedangkan Terdakwa-3 melanjutkan tugas sebagai piket Makodim 1622/Alor dan untuk Terdakwa-2 pergi meninggalkan Makodim 1622/ Alor; t. bahwa pada saat Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita dilakukan di teras rumah Saksi-2 yang letaknya persis tepat di samping jalan umum dan di lapangan Kodim 1622/Alor sehingga pada saat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 yang merupakan tempat umum yang biasa dikunjungi oleh Anggota maupun masyarakat umum sehingga tempat tersebut terbuka dan bisa dilihat oleh siapa saja yang berada di sekitar tempat tersebut; u. bawa pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 saat Saksi-1 datang ke Makodim 1622/Alor untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami Saksi-1 sehingga Kesatuan Kodim 1622/Alor mengetahui kejadian penganiayaan tersebut terhadap Saksi-1 kemudian keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wita tindakan yang dilakukan satuan Kodim 1622/Alor dengan memanggil Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan Saksi-1 sehingga Saksi-1 datang ke Makodim 1622/Alor untuk dilaksanakan mediasi tepatnya diruangan Dandim 1622/Alor yang dihadiri oleh Dandim 1622/Alor beserta Perwira Kodim 1622/Alor serta bapak RT dan RW setempat beserta tokoh Masyarakat kemudian hasil dari mediasi yang dilakukan pihak Kodim 1622/Alor dalam hal ini secara langsung Dandim 1622/Alor memberikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-1 dan kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamai; v. bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 tersebut Saksi-1 sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Nomor VER/02/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Anastasia dengan hasil Visum dari pemeriksaan fisik ditemukan: a) Tampak bengkak pada mata bagian luar atas dan bawah sebelah kanan dan dengan ukuran 4 (empat) kali 3 (tiga) centi meter; b) Gigi lepas berjumlah 4 (empat) dibagian depan; c) Luka lecet pada kaki kiri dan kanan dengan ukuran 5 (lima) centi meter kali 7 (tujuh) centi meter; d) Luka lecet di mata kaki kanan bagian luar dengan ukuran 1 (satu) centi meter kali 1 (satu) centi meter; dan e) Luka lecet pada lengan kanan bagian siku dengan ukuran 7 (tujuh) centi meter kali 8 (delapan) centi meter. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang laki-laki berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun terdapat bengkak pada mata bagian luar atas dan bawah sebelah kanan akibat benda tumpul, gigi lepas di bagian depan akibat benda tumpul, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka lecet di mata kaki kanan bagian luar, luka lecet pada lengan kanan bagian siku. Hasil Visum tersebut kemudian oleh penyidik juga dijadikan bukti surat dalam berkas perkara ini; dan w. bahwa penyebab Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi-1 karena mendapat laporan dari Saksi-2 kalau Saksi-1 sering membuat onar di kampung serta sering membuat resah masyarakat sehingga tidakan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 ingin membuat efek jera terhadap Saksi-1 akan tetapi tindakanya berlebihan. Kedua: Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sekira pukul 21:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman rumah Sdr. Absalom Liu Bana (Saksi-2) di Jembatan Hitam RT 07 RW 03 Kel. Mutiara Kec.Teluk Mutiara Kab. Alor NTT dan dilapangan Kodim 1622/Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa-1 Fahrul Ahmadun Kau masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan lulus dan dilantik pada tahun 2020 kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodiklatpur IX/Udayana setelah lulus pada tahun 2020 ditempatkan di Kodim 1622/Alor sebagai Babinsa Koramil 1622-03/Maritaing sampai dengan tahun 2021 kemudian di pindah tugaskan ke Yonif Raider 900/SBY pada tahun 2023 kembali bertugas di Kodim 1622/Alor sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda NRP 21200106380400; b. bahwa Terdakwa-2 Israel Ariyanto Mau masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Rindam IX/Udayana di Singaraja Kab. Buleleng selama 5 (lima) bulan lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua pada tahun 2020 Gelombang I kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Sartaif selama 3 (tiga) bulan di Pulaki Bali setelah lulus kemudian melanjutkan pendidikan Pra Babinsa tahun 2020 selama 1 Bulan di Rindam IX/UDY kemudian mendapat penempatan tugas di Kodim 1622/Alor dan pada tahun tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 melaksanakan pindah tugas di Yonif Raider 900/SBW kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 mendapatkan perintah dalam penempatan tugas yang baru sebagai Babinsa di Kodim 1622/Alor sampai dengan sekarang.terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200263190501; c. bahwa Terdakwa-3 Imesrailindo Nenabu masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Rindam IX/Udayana di Singaraja Kab. Buleleng selama 5 (lima) bulan lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua pada tahun 2020 Gelombang I kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Sartaif selama 3 (tiga) bulan di Pulaki Bali setelah lulus kemudian melanjutkan pendidikan Pra Babinsa tahun 2020 selama 1 Bulan di Rindam IX/UDY kemudian mendapat penempatan tugas di Kodim 1621/TTS kemudian pada tahun tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023 melaksanakan pindah tugas di Yonif 744/SYB kemudian pada bulan November 2023 mendapatkan perintah dalam penempatan tugas yang baru di Kodim 1622/Alor sampai dengan sekarang.terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200242070599; d. bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 saling kenal karena sama-sama berdinas di Kodim 1622/Alor sedangkan dengan Sdr. Jonikalep Lakarol (Saksi-1) Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan untuk Terdakwa-2 kenal dengan Sdr. Absalom Liu Bana (Saksi-2) dimana Terdakwa-2 masih ada hubungan keluarga dengan Istri dari Saksi-2 yaitu sebagai keponakan; e. bahwa Saksi-1 pada tanggal 5 Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Desember 2024 pada saat keluarga besar dari istri Saksi-1 atas nama Sdri. Vivi Cristina Opoli sedang menyelenggaran acara adat masuk minta (pinangan) atau setiap kali keluarga dari Saksi-1 mengadakan acara adat dari kampung Jembatan Hitam gang Alkatras Saksi-2 tidak pernah turun membantu sehingga pada tanggal 10 Desember 2024 akses jalan yang menju kekampung Jembatan Hitam yang melewati tanah setapak milik dari mertua Saksi-1 atas nama Alm. Yohab Opoli jalan tersebut Saksi-1 tutup dengan palang menggunakan 3 (tiga) batang bambu kemudian pada saat Saksi-2 baru pulang dari kerja melewati jalan tersebut melihat jalan yang sering Saksi-2 lewati ditutup dengan menggunakan batang bambu kemudian Saksi-2 turun dari sepeda motor yang Saksi-2 kendarai untuk memindahkannya batang bambu tersebut agar jalan bisa dapat dilalui kemudian tiba-tiba muncul Saksi-1 dan melempar Saksi-2 dengan menggunakan batu beruntung Saksi-2 bisa menghindar dari lemparan batu tersebut kemudian Saksi-1 dengan tangannya mengangkat sebilah parang yang diarahkan kepada Saksi-2 tetapi pada saat kejadian tersebut terdapat Pak RT atas nama Sdr. Yakub Kasal yang melerai kejadian tersebut dimana tangan Saksi-1 yang sedang memegang sebilah parang dapat dipegang erat-erat oleh Pak RT atas perbuatan Saksi-1 tersebut kepada Saksi-2 sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan oleh Pak RT; f. bahwa setelah kejadian tersebut pada tanggal 12 Desember 2025 dalam keadaan mabuk Saksi-1 datang kerumah Saksi-2 untuk meminta maaf tetapi Saksi-2 belum bisa memaafkan dengan keadaan Saksi-1 dalam kondisi; g. bahwa pejabat RT dan RW dari Kelurahan Teluk Mutiara atas laporan dari Saksi-2 tersebut berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah Saksi-1 kembali dari Kampung Desa Wolwal dalam rangka merayakan Natal sehingga pada tanggal 1 Januari 2025 setelah Saksi-1 kembali dari kampung Wolwal Saksi-1 dipanggil oleh pejabat RT dan RW dari elurahan Teluk Mutiara membahas penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan antara Saksi-1 dengan Saksi-2; h. bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita Kakak Ipar dari Saksi-1 atas nama Sdr. Hardi Yanto Opoli mendengar pernyataan dari Saksi-2 yang mengatakan “Pejabat RT dan RW Kel. Teluk Mutiara lambat-lambat nanti Sdr. Absalom Liu Bana laporkan ke Polres Alor” atas pernyataan tersebut yang disampaikan Sdr. Hardi Yanto kepada Saksi-1 sehingga memicu emosi dari Saksi-1 dan saat Saksi-1 sedang menarik ojek Saksi-1 membeli minuman tradisional yang mengandung alkohol jenis Sopi dalam keadaan emosi dan mabuk pengaruh minuman beralkohol selanjutnya Saksi-1 mencari dan mendatangi rumah dari Saksi-2 tetapi yang berada di rumah tersebut adalah Sdri. Alin Gralia Liu Bana (Saksi-6) yang merupakan anak dari Saksi-2 sedangkan untuk Saksi-2 sedang tidak berada dirumah karena menghadiri pesta syukuran Baptisan; i. bahwa pada saat Saksi-1 ribut-ribut didepan rumah Saksi-2 kemudian Saksi-6 keluar dari kamar dan berniat untuk menutup pintu depan rumah kemudian melihat Saksi-1 dengan Bapak RT atas nama Sdr. Kaleb Karsal dan Sdr. Klemen Magangsauw yang merupakan tetangga rumah sekitar serta Saksi-6 mendengar suara dari Saksi-1 yang mengeluarkan kata-kata “Lu RT jadi kenapa” kemudian Saksi-6 juga melihat Saksi-1 ingin memukul Sdr. Klemes Magangsauw seketika itu juga Saksi-6 ingin menutup pintu depan rumah karena merasa takut dan tiba-tiba Saksi-1 naik keatas teras rumah dan langsung menendang pintu depan rumah yang ingin Saksi-6 tutup dengan adanya tendang pintu rumah tersebut Saksi-6 terkana sehingga langsung terlempar yang mengenai alis mata bagian kiri Saksi-6 yang mengakibatkan memar pada bahu kiri dari Saksi-6 dan juga terbentur pada tembok kemudian terjatuh selanjutnya Saksi-6 langsung bangun dan menutup pintu rumah lalu menelephone Saksi-2 dan menyampaikan bahwa Saksi-1 membuat keributan di rumah dengan menendang pintu dan memaki-maki keluarga serta mengancam ingin membakar rumah dan mengatakan ingin membunuh semua orang yang ada di dalam rumah dan kemudian Saksi-1 juga mengucapkan kalimat “masalah sudah diselesaikan secera damai masih diungkit ungkit lagi’; j. bahwa setelah Saksi-2 mendapat telephone dari Saksi-6, Saksi-2 langsung pergi menuju ke Polres Alor melaporkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari Saksi-2 piket Polres Alor pergi menuju ke tempat kejadian tetapi saat pada itu Saksi-1 mengetahui kedatangan petugas dari Polres Alor langsung melarikan diri dan bersembunyi sehingga Saksi-1 tidak di temukan setelah petugas Polres Alor kembali ke Polres saat itu juga oleh Saksi-1 datang kembali kerumah Saksi-2 dengan kondisi masih dalam keadaan mabuk dan menggedor-gedor pintu atas peristiwa tersebut selanjutnya Saksi-2 mendatangi Piket Kodim 1622/Alor untuk meminta bantuan perlindungan dari gangguan dan ancaman yang dilakukan oleh Saksi-1 yang diterima oleh Terdakwa-3 yang pada saat itu sedang piket Tamtama Jaga kemudian bertanya kepada Saksi-2 “Dimana” Saksi-2 menjawab “didepan rumah saya” Terdakwa-3 bertanya lagi “terus bapak sudah laporan ke polisi belum” Saksi-2 menjawab “sudah, dan polisi sudah kerumah tapi tidak menemukan Sdr. Jonikaleb Lakarol” Terdakwa-3 memberitahukan kepada Saksi-2 “saya tidak bisa naik kerumah bapa dikarenakan saya piket dan saya sendirian soalnya Bintara Piket dan Perwira piket sedang pulang mandi, kalua saya naik berarti kantor kosong, jadi bapa pulang saja, besok baru kita naik cari” kemudian Saksi-2 berkata “saya tidak bisa pulang kerumah karena saya takut dihadang” mendengar pernyataan tersebut Terdakwa-3 langsung melaporkan kepada Perwira jaga Serka Hesron I. Maure Buling (Saksi-4) melalui telephone dan memberitahukan “Bang ada masyarakat datang laporan bahwa ada pemuda yang membawa sajam (parang) mengancam Sdr. Absalom Liu Bana” Saksi-4 menjawab “Sudah laporan ke Polisi belum” Terdakwa-3 menjawab “Sudah” Saksi-4 menjawab “Na kalau begitu suruh balik saja” setelah mendengar perintah tersebut Terdakwa-3 langsung matikan telephone, selanjutnya Terdakwa-3 kembali menyuruh Saksi-2 untuk kembali kemudian Saksi-2 menjawab “bapa tolong saya, bapa saya tidak bisa pulang saya takut” kemudian Saksi-2 menyampaikan ke Terdakwa-3 “Ada keponakan saya yang tugas di Kodim Alor sini” Terdakwa-3 bertanya “siapa namanya…?” Saksi-2 menjawab “Pak Israel Arianto Mau (Terdakwa-2)” dan saat itu Saksi-2 meminta agar Terdakwa-3 untuk menelephone Terdakwa-2 sehingga saat itu Terdakwa-3 langsung menelephone Terdakwa-2 “Ada keluarga kamu yang datang ke Kodim untuk meminta bantuan namanya bapak Absalom Liu Bana” tidak lama kemudian Terdakwa-3 memberikan handphonenya kepada Saksi-2 kemudian Saksi-2 mengambil hanphone tersebut dan langsung berbicara dengan Terdakwa-2 sekira 20 menit kemudian Terdakwa-2 datang sendiri ke Kodim 1622/Alor dan langsung menemui Saksi-2; k. bahwa kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa-2 permasalahan yang Saksi-2 alami kemudian Terdakwa-2 menghampiri Terdakwa-1 dan melaporkan “Danru tolong bantu saya dulu amankan orang mabuk karena mau potong om saya” lalu Terdakwa-1 tanya “dimana” lalu Terdakwa-2 menyampaikan “diatasnya Kodim”; l. bahwa kemudian seketika itu Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 mendatangi rumah Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF Terdakwa-2 berboncengan dengan Terdakwa-1, Terdakwa-3 menggunakan sepeda motor sendiri setibanya dijalan yang menikung Terdakwa-2 melihat kerumunan orang dan Pak RT yang sedang berkumpul dengan minum-minuman alkohol dalam keadaan mabuk ada salah seorang yang tidak menggunakan baju tersebut langsung berteriak “Woi” seketika itu langsung Terdakwa-2 menghentikan kendaraan dan menghampiri orang yang berteriak tersebut untuk menanyakan Saksi-1 saat orang tersebut ditanya tidak mengaku sebagai Saksi-1 dan mengatakan kepada Terdakwa-2 bahwa Saksi-1 telah pergi melarikan diri keatas bukit atas penjelasan tersebut Terdakwa-2 melanjutkan perjalanan menuju rumahnya Saksi-2 yang tidak jauh dari lokasinya dengan sekumpulan orang yang sedang menegak minuman beralkohol; m. bahwa pada saat Terdakwa-2 berada disekitaran rumah Saksi-2 tiba-tiba Terdakwa-2 dihampiri oleh seorang Ibu-ibu yang tidak di kenal tersebut dengan membisikkan bahwa tadi yang berteriak “Woi” dan tidak memakai baju sedang mabuk itu adalah Saksi-1 yang sering membuat kegaduhan dari pengakuan Ibu-ibu tersebut Terdakwa-2 dengan Terdakwa-1 kembali ke kerumunan orang yang sedang menegak minuman dan menanyakan kembali kebaradaan Saksi-1 tetapi sekumpulan orang-orang tersebut diam saja dan tidak ada yang menunjukkan keberadaan Saksi-1 karena keberadaan Saksi-1 tidak ditemukan selanjutnya Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1 kembali ke Makodim 1622/Alor; n. bahwa setelah tiba kembali ke Makodim 1622/Alor Terdakwa-2 melaporkan kepada Serda Indra Pradinata Abu Bakar (Saksi-3) selaku Staf Intel Kodim 1622/Alor atas kejadian tersebut dan menemui Saksi-2 kemudian menyampaikan bahwa Saksi-1 tidak ada telah melarikan diri sehingga Terdakwa-2 sampaikan kepada Saksi-2 untuk pulang istirahat tetapi saat itu Saksi-2 ketakutan untuk pulang kemudian Terdakwa-2 sarankan untuk istirahat dan bermalam saja di kantor PLN Kab. Alor, beberapa menit kemudian handphone Saksi-2 berdering panggilan masuk dari Saksi-6 dimana saat menerima telepon dari Saksi-6 sehingga Saksi-2 membesarkan suara speeker handphone milik Saksi-2 hingga dapat didengar oleh Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 dimana Saksi-6 mengadu kepada Saksi-2 dengan nada suara ketakutan bahwa Saksi-1 kembali datang lagi menganggu dan menggedor-gedor pintu rumah Saksi-2 tanpa berpikir panjang Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 bersama-sama menuju ke rumahnya Saksi-2 yang mendapat gangguan dari Saksi-1 yang sedang mabuk minuman beralkohol; o. bahwa pada saat Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 tiba didepan rumah Saksi-2 saat itu Terdakwa-2 melihat Saksi-1 dalam keadaan mabuk dan membuat kegaduhan sehingga Terdakwa-2 langsung mendekati Saksi-1 dan mengatakan “kamu yang namanya Joni” dan dijawab oleh Saksi-1 “iya kenapa” tiba-tiba Saksi-1 melakukan penyerangan dengan tangannya yang akan memukul Terdakwa-2 secara sepontan Terdakwa-2 langsung melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan mengepal mengenai pipi sebelah kiri Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Saksi-1 dirangkul pada bagian leher dan di paksa oleh Terdakwa-2 untuk di naikan ke sepeda motor yang Terdakwa-2 kendarai untuk dibawa ke Makodim 1622/Alor; p. bahwa kemudian Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Saksi-3 dengan membawa Saksi-1 tiba di Makodim 1622/Alor seketika itu Terdakwa-2 menyuruh Saksi-1 untuk turun dari sepeda motor tetapi Saksi-1 berpura-pura pingsan sehingga Terdakwa-2 mendorong pipi bagian kiri dari Saksi-1 sambil bicara “kamu ini” pada saat itu Saksi-1 langsung terjatuh dari atas sepeda motor kemudian Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 mengangkat Saksi-1 kelapangan apel Kodim 1622/Alor dan dibaringkan di lapangan Saksi-1 dalam keadaan tidak sadar karena akibat minum-minuman beralkohol sehingga untuk menyadarkan Saksi-1 dari kondisi mabuk kerena minuman beralkohol selanjutnya Terdakwa-2 dengan menggunakan 1 (satu) ember air bersih menyiram badan Saksi-1 dari kepala sampai kaki tetapi tetap tidak mau bangun selanjutnya Terdakwa-3 mendekati Saksi-1 sambil menepuk pipi bagian kanan dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun-bangun kalau kamu tidak bangun…! besok lihat saja” kemudian di ikuti oleh Terdakwa-2 menepuk juga pipi kanan dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun bangun” dan Saksi-1 bangun dari pingsan dan langsung jongkok sambil menutup mata kemudian Terdakwa-3 menepuk bahu bagian kiri dari Saksi-1 sambil berkata “woe bangun bangun” tidak lama kemudian Saksi-1 berdiri dan langsung menyikut kearah belakang dan mengambil ancang-ancang untuk lari kemudian Tersangka-3 menarik tangan kanan Saksi-1 sehingga Saksi-1 terjatuh ke lantai lapangan apel tersebut kemudian Saksi-1 bangun lagi dan berusaha untuk lari kemudian Terdakwa-2 menarik kembali tangan kanan dari Saksi-1 dan kembali terjatuh tidak lama kemudian Saksi-4 selaku Perwira Jaga Kodim 1622/Alor dengan posis jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lapangan memerintahkan untuk Saksi-1 agar mengguling agar muntah dan kurang pusingnya saat itu Saksi-1 menolak dan memberontak sehingga Terdakwa-2 memaksa dengan menarik badan Saksi-1 ke lantai lapangan Kodim 1622/Alor sementara Saksi-1 tetap memberontak; q. bahwa kemudian Terdakwa-3 memaksa badan Saksi-1 untuk berguling dengan cara Terdakwa-3 membanting Saksi-1 tetapi Saksi-1 tetap menolak dan memberontak selanjutnya Terdakwa-1 pergi ke ruangan Staf Operasi Kodim 1622/Alor untuk mencari tali guna mengikat tangan Saksi-1 kebelakang badannya tetapi yang diperoleh Terdakwa-1 malah seutas kabel USB berwarna putih ketika Saksi-1 akan diikat tanggannya kebelakang badannya Saksi-1 memberontak sambil mengeluarkan kalimat memaki ”Saya tidak mau, jangan diikat Anjing...Puki Mai” Terdakwa-1 emosi langsung mencambukkan seutas kabel USB tersebut ke punggung Saksi-1 secara berulang kali diikuti dengan Terdakwa-2 dengan melepaskan sendal yang Terdakwa-2 pakai merek Karvil yang gunakan untuk menampar pipi dan memukul punggung Saksi-1 secara berulang kali kemudian setelah mendapatkan pukulan tersebut Saksi-1 dipaksa berguling dan akhirnya Saksi-1 mengguling-guling dan pada saat Saksi-1 berhenti guling Terdakwa-1 berkata “kalau berhenti saya pecut atau cambuk lagi”; r. bahwa kemudian pada saat Saksi-1 berhenti berguling Terdakwa-1 langsung mencambuk kembali sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali lalu Terdakwa-2 menampar Saksi-1 menggunakan sendal yang Terdakwa-2 gunakan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali kemudian Saksi-1 melanjutkan mengguling di lantai dan pada saat Saksi-1 berhenti guling Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencambuk dan menampar Saksi-1; s. bahwa disaat Saksi-1 melakukan guling ketua lingkungan atas nama Sertu (Purn) Nataniel Ouwpoly (Saksi-5) datang ke Makodim 1622/Alor langsung menuju kebelakang piketan melihat Saksi-1 sudah terbaring dibawah Terdakwa-2 berdiri Saksi-5 memanggil Saksi-1 sehingga Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menyuruh Saksi-1 untuk berdiri Saksi-5 bertanya “ini bagaimana lagi kenapa keadaan bisa seperti ini” dan Saksi-5 langsung mengajak Saksi-1 untuk pulang kerumah dikarenakan Saksi-1 sudah mengalami bengkak pada bagian wajahnya kemudian Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 dan Saksi-1 menghampiri Saksi-5 pada saat itu juga sudah ada Saksi-4 kemudian Saksi-4 memberikan nasehat kepada Saksi-1 tidak lama kemudian Saksi-5 mengantarkan Saksi-1 untuk pulang kerumah kemudian Saksi-1 sempat meminta maaf kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 setelah itu Terdakwa-1 kembali ke ruangan Ops Kodim 1622/Alor untuk melanjutkan pekerjaan sedangkan Terdakwa-3 melanjutkan tugas sebagai piket Makodim 1622/Alor dan untuk Terdakwa-2 pergi meninggalkan Makodim 1622/ Alor; t. bawa pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 saat Saksi-1 datang ke Makodim 1622/Alor untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami Saksi-1 sehingga Kesatuan Kodim 1622/Alor mengetahui kejadian penganiayaan tersebut terhadap Saksi-1 kemudian keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wita tindakan yang dilakukan satuan Kodim 1622/Alor dengan memanggil Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan Saksi-1 sehingga Saksi-1 datang ke Makodim 1622/Alor untuk dilaksanakan mediasi tepatnya diruangan Dandim 1622/Alor yang dihadiri oleh Dandim 1622/Alor beserta Perwira Kodim 1622/Alor serta bapak RT dan RW setempat beserta tokoh Masyarakat kemudian hasil dari mediasi yang dilakukan pihak Kodim 1622/Alor dalam hal ini secara langsung Dandim 1622/Alor memberikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-1 dan kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamai; u. bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 tersebut Saksi-1 sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Nomor VER/02/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Anastasia dengan hasil Visum dari pemeriksaan fisik ditemukan: a) Tampak bengkak pada mata bagian luar atas dan bawah sebelah kanan dan dengan ukuran 4 (empat) kali 3 (tiga) centi meter; b) Gigi lepas berjumlah 4 (empat) dibagian depan; c) Luka lecet pada kaki kiri dan kanan dengan ukuran 5 (lima) centi meter kali 7 (tujuh) centi meter; d) Luka lecet di mata kaki kanan bagian luar dengan ukuran 1 (satu) centi meter kali 1 (satu) centi meter; dan e) Luka lecet pada lengan kanan bagian siku dengan ukuran 7 (tujuh) centi meter kali 8 (delapan) centi meter. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang laki-laki berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun terdapat bengkak pada mata bagian luar atas dan bawah sebelah kanan akibat benda tumpul, gigi lepas di bagian depan akibat benda tumpul, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka lecet di mata kaki kanan bagian luar, luka lecet pada lengan kanan bagian siku. Hasil Visum tersebut kemudian oleh penyidik juga dijadikan bukti surat dalam berkas perkara ini; dan v. bahwa penyebab Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi-1 karena mendapat laporan dari Saksi-2 kalau Saksi-1 sering membuat onar di kampung serta sering membuat resah masyarakat sehingga tidakan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 ingin membuat efek jera terhadap Saksi-1 akan tetapi tindakanya berlebihan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |