Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Minggu tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Mayonif RK 744/SYB Atambua atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti Kecabangan Ta Infanteri Rindam IX/Udayana 2021 setelah Lulus ditempatkan di Yonif RK 744/SYB sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 3121028934021;
b. bahwa Terdakwa sewaktu berdinas di Yonif RK 744/SYB menjabat sebagai Ta Yonif RK 744/SYB karena Terdakwa masih dalam penampungan di Yonif RK 744/SYB dan selama berada di Tenda Penampungan Yonif RK 744/SYB Tamtama Remaja wajib mengikuti latihan serta melaksanakan apel pengecekan sebanyak 5 (lima) kali sehari yaitu pada pukul 05.00 Wita, pukul 08.00 Wita, pukul 13.00 Wita, pukul 17.00 Wita dan pukul 22.00 Wita selanjutnya setiap melaksanakan apel Personel selalu di absen kemudian data absen tersebut dilaporkan kepada pimpinan secara herarki dan apabila ada Bintara Remaja maupun Tamtama Remaja yang tidak mengikuti apel serta tidak mengikuti kegiatan tanpa ada keterangan maka akan mendapatkan sanksi teguran dan apabila dilakukan berulang kali akan diberikan tindakan berupa tindakan fisik;
c. bahwa sewaktu Terdakwa berada di dalam tenda penampungan Tamtama Remaja Yonif RK 744/SYB pernah berupaya pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan dengan cara mengendap-endap melalui hutan yang berada disekitar Mako Yonif RK 744/SYB, dan upaya tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Satuan dan dimasukan dalam sel tahanan Yonif RK 744/SYB atas perintah dari Danyonif RK 744/SYB;
d. bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan yang keempat kalinya pada tanggal 22 Mei 2022 Sekira pukul 05.00 Wita yang mana pada saat Terdakwa sedang melaksanakan jaga serambi terakhir di Tenda penampungan Tamtama Remaja Yonif RK 744/SYB Terdakwa tidak ada ditempat tersebut dan selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui telephone ataupun surat;
e. bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, pihak Satuan telah berupaya mengadakan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara memerintahkan Anggota Staf Intel Yonif RK 744/SYB untuk mencari keberadaan Terdakwa di Wilayah Kab. Belu dan sekitarnya serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membuat laporan DPO (daftar pencarian orang) serta Danyonif RK 744/SYB telah mengirimkan surat ke Denpom IX/1 Kupang Nomor R/137/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang permohonan bantuan pencarian terhadap Terdakwa;
f. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa sudah tidak ingin menjadi Prajurit TNI berpangkat Prada akan tetapi Terdakwa ingin menjadi Prajurit TNI berpangkat Letda atau sebagai Danton;
g. bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 Sertu Abdul Jabar NRP 21130199190291 (Saksi-4) Anggota Denpom IX/1 Kupang dengan dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom IX/1 Kupang a.n. Kapten CPM Anggoro Tunggul Lelono berdasarkan surat perintah dari Dandenpom IX/1 Kupang Nomor Sprin/164/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Resto Nelayan di Pasir Panjang Kupang dimana pada saat Penangkapan Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar karyawan Resto Nelayan dan pada saat terjadi penangkapan Terdakwa melakukan perlawanan terhadap anggota Denpom IX/1 dengan alasan Terdakwa merasa ketakutan;
h. bahwa setelah Terdakwa tertangkap oleh Saksi-4 bersama tim anggota Denpom IX/1 Kupang selanjutnya Terdakwa dibawa ke Madenpom IX/1 Kupang untuk diamankan lalu dilaporkan ke Kesatuan Terdakwa Yonif RK 744/SYB selanjutnya dari pihak Kesatuan RK 744/SYB menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku selanjutnya oleh pihak Denpom IX/1 Kupang langsung mengambil keterangan Terdakwa untuk dibuat Berita Acara Pemeriksan; dan
i. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan secara berturut-turut tanpa terputus sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2002 atau kurang lebih selama 71 (tujuh puluh satu) hari dan selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
|