Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Sepeda Motor Yamaha Vxion warna hitam Nopol M 2342 HM pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08:10 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat Mengemudikan Ranmor di jalan tidak memiliki SIM.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.