Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-15/AD/VIII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Aloysius A. Yani Nuryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-15/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/62/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Aloysius A. Yani Nuryanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DH2328LC pada hari selsa tanggal  20 Juni 2023 sekitar pukul 06.45 Wita di jalan Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak dilengkapi dengan 
STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidanan pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 288 ayat 1 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya