INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-K/PM.III-15/AL/I/2023 | Dewa Putu Martin, S.H., M.H | Imanuel Puguh Prasojo Langlaku | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-K/PM.III-15/AL/I/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/7/I/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal empat belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua dan sejak tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua di Kesatuan Denma Lantamal VII Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI pada tahun 2021 melalui Dikmaba PK XL/40 Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Denma Lantamal VII sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda Jas NRP 131830;
b. bahwa Terdakwa sejak hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 atau kurang lebih selama 21 (dua puluh satu) hari tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan dengan cara tidak mengikuti apel pagi maupun apel siang dan tidak mengikuti kegiatan kedinasan lainnya kemudian Letda Laut (KH) Muh. Risky Ruswan Winata, S.Pd (Saksi-1) sebagai atasan langsung dari Terdakwa mencoba menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif lalu Saksi-1 menanyakan ke Bama (Bintara Utama) Pelda Ttu Hendro Cahyono (Saksi-2) maupun anggota yang lain namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Dandenma Lantamal VII;
c. bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Terdakwa mendapat tugas dinas jaga sebagai Bintara Jaga Siang Hari-Larut Malam (SH-LM) di penjagaan Mako Lantamal VII sesuai dengan Perintah Harian Dandenma Lantamal VII tanggal 12 Agustus 2022 dimana Dinas Jaga Siang Hari mulai pukul 14.30 Wita s.d. pukul 16.00 Wita dan Dinas Jaga Larut Malam mulai pukul 24.00 Wita s.d. pukul 04.00 Wita namun pada saat itu sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa belum menempati Dinas Jaga Siang Hari sehingga Serka Keu Prayuda (Saksi-4) sebagai Kadis Jaga melaporkan kepada Perwira Jaga atas nama Letda Laut (KH) Susilo Abdul Azis (Saksi-3) lalu Saksi-3 menelpon Terdakwa berulangkali tetapi tidak diangkat oleh Terdakwa karena saat itu Terdakwa sedang menyetir mobil dan Terdakwa baru tiba di Mako Lantamal VII sekira pukul 15.00 Wita sehingga Saksi-3 sebagai Perwira Jaga menegur Terdakwa agar tidak terlambat lagi untuk menempati penjagaan dan memberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 25 (dua puluh lima) kali;
d. bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WitaTerdakwa serah terima dinas jaga kepada Klk Mus Moh. Farikh Zunaidi (Saksi-6) yang akan menempati penjagaan di Mako Lantamal VII sebagai Bintara Jaga Petang Hari, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Asrama TNI AD Teplan Fontain Kota Kupang;
e. bahwa kemudian pada tanggal 16 Agustus 2022 Terdakwa tidak masuk dinas lagi tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan dengan cara tidak mengikuti apel pagi maupun siang dan tidak mengikuti kegiatan di Kesatuan dan selama tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan tersebut, Terdakwa berada di Mess Bintara Macam Kumbang, di rumah orang tua di Asrama TNI AD Teplan Fontain Kota Kupang dan di rumah kakek Terdakwa atas nama Bapak Simeon Langlaku di Liliba Kota Kupang serta tidak pernah memberitahukan keberadaan ke Kesatuan dan dari Kesatuan yaitu Kapten Sarjono yang menjabat sebagai Kasatpam Denma Lantamal VII beberapa kali menghubungi Terdakwa baik dengan menelpon maupun mengirim pesan WhatsApp menanyakan keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah merespon dengan tidak mengangkat telepon maupun membalas pesannya;
f. bahwa kemudian Kesatuan dalam hal ini Dandenma Lantamal VII berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan membuat Surat kepada Danpom Lantamal VII mohon bantuan pencarian dan penangkapan sesuai dengan Surat Nomor R/81/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wita Sertu Pom Khalifah Fajar Nusantara (Saksi-7) bersama anggota Lidkrim Polisi Militer Lantamal VII dengan dibekali Surat Perintah Penangkapan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menghadiri pesta pernikahan saudara sepupu atas nama Sdr. Arjuna di sekitar Pasar Oeba Kota Kupang;
g. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sebanyak dua kali yang pertama sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 atau kurang lebih selama 21 (dua puluh satu) hari berturut-turut tanpa penggal waktu dan yang kedua sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 atau kurang lebih selama 9 (sembilan) hari berturut-turut tanpa penggal waktu;
h. bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena malu ditagih hutang oleh Phl (Pekerja Harian Lepas) Sdr. Martin sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan isteri dari Phl (Pekerja Harian
Lepas) Sdr. Yanto sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di luar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya untuk membeli makan, Terdakwa juga mempunyai tanggungan cicilan sepeda motor Vario warna Hitam Nopol DH 5693 KU sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan membayar mobil Rental Toyota Avanza sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan sampai dengan Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Pom Lantamal VII hutang-hutang tersebut belum dibayar oleh Terdakwa; dan
i. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Denma Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal lima belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua di Mako Lantamal VII Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu" dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI pada tahun 2021 melalui Dikmaba PK XL/40 Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Denma Lantamal VII sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda Jas NRP 131830;
b. bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Terdakwa mendapat tugas dinas jaga sebagai Bintara Jaga Siang Hari-Larut Malam (SH-LM) di penjagaan Mako Lantamal VII sesuai dengan Perintah Harian Dandenma Lantamal VII tanggal 12 Agustus 2022 dimana Dinas Jaga Siang Hari mulai pukul 14.30 Wita s.d. pukul 16.00 Wita dan Dinas Jaga Larut Malam mulai pukul 24.00 Wita s.d. pukul 04.00 Wita namun pada saat itu sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa belum menempati Dinas Jaga Siang Hari sehingga Serka Keu Prayuda (Saksi-4) sebagai Kadis Jaga melaporkan kepada Perwira Jaga atas nama Letda Laut (KH) Susilo Abdul Azis (Saksi-3) lalu Saksi-3 menelpon Terdakwa berulangkali tetapi tidak diangkat oleh Terdakwa karena saat itu Terdakwa sedang menyetir mobil dan Terdakwa baru tiba di Mako Lantamal VII sekira pukul 15.00 Wita sehingga Saksi-3 sebagai Perwira Jaga menegur Terdakwa agar tidak terlambat lagi untuk menempati penjagaan dan memberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 25 (dua puluh lima) kali;
c. bahwa sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa serah terima dinas jaga kepada Klk Mus Moh. Farikh Zunaidi (Saksi-6) yang akan menempati penjagaan di Mako Lantamal VII sebagai Bintara Jaga Petang Hari dari pukul 16.00 Wita s.d. pukul 20.00 Wita, ketika itu Terdakwa minta tolong kepada Saksi-6 untuk menempati dinas jaga Terdakwa yang kedua yaitu sebagai Bintara Jaga Larut Malam dari pukul 24.00 Wita s.d. pukul 04.00 Wita dan saat itu Saksi-6 minta kesepakatannya seperti apa namun Terdakwa tidak ada respon sehingga Saksi-6 tidak bersedia karena sebelumnya Saksi-6 sudah sering membantu Terdakwa untuk menempati dinas jaganya tetapi Terdakwa tidak pernah menghargai Saksi-6 disamping itu Saksi-6 sedang dalam kondisi sakit;
d. bahwa kemudian pada pukul 24.00 Wita seharusnya Terdakwa sudah menempati penjagaan di Mako Lantamal VII sebagai Bintara Jaga Larut Malam namun ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sehingga Saksi-4 sebagai Kadis Jaga melaporkan kepada Saksi-3 sebagai Perwira Jaga kalau Terdakwa tidak menempati Penjagaan sebagai Bintara Jaga Larut Malam lalu Saksi-3 memerintahkan Klk Keu Deddy Sukma Rangga (Saksi-5) yang saat itu sedang menempati penjagaan sebagai Bintara Jaga Malam Hari yaitu dari pukul 20.00 Wita s.d. pukul 24.00 untuk menghubungi Bama (Bintara Utama) yaitu Saksi-2 agar menunjuk pengganti Terdakwa;
e. bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wita Saksi-5 menelpon Saksi-2 memberitahukan kalau Terdakwa belum datang untuk menempati penjagaan di Mako Lantamal VII, dan petunjuk dari Saksi-2 agar Saksi-5 menunggu sampai 30
(tiga puluh) menit lagi namun sampai dengan pukul 01.00 Wita ternyata Terdakwa tidak menempati Jaga lalu Saksi-5 menelpon Saksi-2 lagi dan saat itu Saksi-2 memerintahkan Saksi-5 untuk melanjutkan Dinas Jaga sebagai Bintara Jaga Larut Malam menggantikan tugas Terdakwa sampai dengan pukul 04.00 Wita.
f. bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagai Bintara Jaga Larut Malam yang seharusnya Terdakwa laksanakan namun Terdakwa malah berkumpul dan duduk-duduk bersama teman-temannya di Asrama TNI AD Kuanino dari pukul 20.00 Wita s.d. pukul 01.00 Wita dan tidak pernah menghubungi Saksi-6 untuk mengkroscek terkait bisa tidaknya Saksi-6 menempati penjagaan di Mako Lantamal VII menggantikan tugasnya dan Terdakwa juga tidak pernah minta izin atau memberitahukan baik kepada Perwira Jaga maupun Kadis Jaga terkait Terdakwa tidak menempati Dinas Jaga Larut Malam tersebut; dan
g. bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak melaksanakan Dinas Jaga Larut Malam sebagai Bintara Jaga di Mako Lantamal VII pada tanggal 15 Agustus 2022 dari pukul 24.00 Wita s.d. pukul 04.00 Wita merupakan perbuatan dengan sengaja tidak mentaati Perintah Harian tanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Letkol Laut (PM) Pasili, S.H., M.H. selaku Dandenma Lantamal VII yang merupakan Ankum dari Terdakwa.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai:
Kesatu : Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Dan
Kedua : Pasal 103 Ayat (1) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |