Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-15/AD/IX/2021 Dewa Putu Martin, S.H. Eka Darwis Saman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-15/AD/IX/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/241/IX/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eka Darwis Saman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Vixion dinas warna hijau Noreg 4748-IX pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Pukul 09:00 Wita di jalan Martadinata Kota Atambua, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Bukti Nomor kendaraan Bermotor (BNKB) telah habis masa berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:

Pihak Dipublikasikan Ya