Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Sepeda Motor Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol DH 2876 TS pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 06:40 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat Mengemudikan Ranmor di jalan tidak memiliki SIM.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |