Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.III-15/AL/II/2025 Mayor Chk Yusdiharto, S.H. 1.Aditya Muhaimin
2.Marcolindo Selan
3.Jimmy Silitonga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4-K/PM.III-15/AL/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/19/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Yusdiharto, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Aditya Muhaimin
2Marcolindo Selan
3Jimmy Silitonga
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

    Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jumat tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Parkiran kendaraan Pelabuhan Tenau dan ruang Security Pelindo Pelabuhan Tenau Kupang Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a.    bahwa Terdakwa-1 Aditya Muhaimin masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmata PK XL gelombang 1 tahun 2020 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld)  ditempatkan di Pom Lantamal VII Kupang jabatan Ur. Lidkrim Pemfik dan telah mendapat kenaikan pangkat, saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini pangkat Kelasi Satu (Kls) Pom NRP 130149; 

b.    bahwa Terdakwa-2 Marcolindo Selan masuk menjadi prajurit TNI AL melalui Dikmata PK XLI  gelombang 1 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld) ditempatkan di Disminpers Lantamal VII Kupang jabatan Ur. Samapta sampai sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  pangkat Kld Jas NRP 134956;

c.     bahwa Terdakwa-3 Jimmy Silitonga masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK XXXIV pada tahun 2014 di Kodiklatal Surabaya Jawa Timur lulus dan Dilantik Sersan Dua di tugaskan di Yonmarhanlan VII jabatan Danru 1 Ton 1 Arhanud Yonmarhanlan VII sampai dengan sekarang terjadinya perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 120220; 

d.    bahwa  Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 saling kenal karena sama-sama berdinas di Kupang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 kenal dengan Kopda Ucok Putra Nasution (Saksi-3), kenal dengan Kopda Kasihantoro (Saksi-4), Sdr. Johanes Ngale Purnawirawan TNI (Saksi-5), kenal dengan Sdr. Danish Godlief Maynard Heo Karyawan Pelindo     (Saksi-6), Sdr. Mustopa Sudirman Doni Security Pelindo Kupang (Saksi-7), kenal dengan Sdr. Jumadi Awad Musalim Security Pelindo Kupang     (Saksi-8), dan kenal dengan Sdr. Yandri Molle Security Pelindo Kupang (Saksi-9) sedangkan dengan Sdr. Sem Loinati (Saksi-1), Sdri. Sofia Banamtuan (Saksi-2) dan Alm. Sdr. Maksen Loinati, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak kenal dan terhadap semua tidak ada hubungan keluarga, Terdakwa-2  kenal dengan Saksi-2 sejak kecil karena Saksi-2 saudara sepupu, kenal dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati karena suami dari Saksi-2 serta kenal dengan Saksi-3 dan Saksi-4;

e.    bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa-2 sedang berada di Kediaman Danlantamal VII ditelpon oleh  Saksi-2 minta bantuan untuk mencari dan mencegah Alm. Sdr. Maksen Loinati di Pelabuhan Tenau Kupang yang akan berangkat naik Kapal Tidar menuju ke Jakarta karena Saksi-2 tidak mengizinkan Alm. Sdr. Maksen Loinati berangkat ke Jakarta  sebab masih dalam masa berkabung dimana hari itu  belum genap 40 hari atas meninggalnya ayah   Saksi-2 dan setelah menelpon lalu Saksi-2 mengirimkan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati serta foto tiket Kapal Tidar (sesuai dengan barang bukti foto) kepada Terdakwa-2; 

f.    bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa-2  menelpon Kopda Ucok Putra Nasution (Saksi-3) yang saat itu sedang berada di Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang dalam rangka bertugas sebagai team keamanan Pelabuhan Tenau minta bantuan mengamankan dan mencegah penumpang atas nama Alm. Sdr. Maksen Loinati yang akan berangkat ke Jakarta tanpa seizin Saksi-2 lalu Terdakwa-2 mengirimkan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati dan foto tiketnya;  

g.    bahwa kemudian sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa-2 yang saat itu berpakaian dinas PDL TNI dan mengenakan jaket preman warna coklat berangkat menuju ke Pelabuhan Tenau Kupang dengan menggunakan     sepeda motor dan sesampai di Pelabuhan Tenau Kupang sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa-2  bertemu  dengan Saksi-2 di parkiran mobil Pelabuhan Tenau Kupang lalu Terdakwa-2 bertanya kepada Saksi-2 apakah Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah ditemukan dan dijawab oleh Saksi-2 belum ditemukan kemudian Terdakwa-2 meninggalkan Saksi-2 berjalan menuju ke area check-in penumpang di Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang untuk menemui Koptu Kasihantoro  (Saksi-4) dan Saksi-3 guna minta bantuan menemukan, mengamankan dan mencegah Alm. Sdr. Maksen Loinati berangkat ke Jakarta kemudian Terdakwa-2 berjalan sambil melihat-lihat di sekitar area check-in untuk berusaha mencari sendiri Alm. Sdr. Maksen Loinati;

h.    bahwa sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa-2 melihat Alm. Sdr. Maksen Loinati sedang berdiri di barisan antrian check-in tiket di loket lalu Terdakwa-2 menelpon Saksi-3 untuk memberikan informasi kalau Alm. Sdr. Maksen Loinati berada di barisan antrian loket check-in selanjutnya Saksi-3 mendekati Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil menunjukan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati maupun foto tiketnya dan berkata “maaf pak, apakah ini foto bapak dan foto tiketnya“ kemudian di jawab “benar pak” kemudian Saksi-3 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati keluar dari barisan antrian dan menyerahkan kepada Terdakwa-2 yang menunggu di sekitar area check-in serta menyarankan agar segera membawa pulang Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan berkata “bawa pulang sudah“ dan Terdakwa-2 menjawab “siap bang, saya bawa pulang“;

i.    bahwa kemudian Terdakwa-2 merangkul dengan menggunakan tangan kanan ke pundak Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata “ayo pulang dicari istri sama anak, kasihan siapa nanti yang bertanggung jawab terhadap anak istrimu“ kemudian dari kejauhan sekitar 25 (dua puluh lima) meter Saksi-2 berteriak-teriak menunjuk ke arah Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Terdakwa-2 dan Saksi-3 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk dipertemukan dengan    Saksi-2, setelah bertemu Saksi-3 pergi meninggalkan Terdakwa-2, Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati kembali melaksanakan tugas;  

j.    bahwa selanjutnya Terdakwa-2 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati dan   Saksi-2 ke tempat parkir  kendaraan Pelabuhan Tenau Kupang serta menyarankan kepada Alm. Sdr. Maksen Loinati agar tidak usah melanjutkan pergi ke Jakarta naik KM Tidar dan pulang ke rumah di Amarasi bersama Saksi-2 namun Alm. Sdr. Maksen Loinati menolak dengan berkata “kamu kok tega sekali menahan saya di pelabuhan” serta berkata “oh..lu..lu ya“ sambil telunjuk tangan kanannya menunjuk-nunjuk ke arah Terdakwa-2 Terdakwa-2 emosi lalu menampar Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali; 

k.     bahwa Terdakwa-3 yang sedang berada di parkiran pelabuhan melihat  Terdakwa-2 cekcok dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Terdakwa-3 memanggil Terdakwa-2 dengan berteriak “Marco, bawa ke sini !“ sambil melambaikan tangan kanannya dan mengarahkan Terdakwa-2 untuk kembali masuk ke Terminal Penumpang kemudian Terdakwa-2, Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati berjalan kembali ke arah Gedung Terminal Penumpang selanjutnya menuju ke ruang Security Pelindo yang diikuti oleh Sdr. Johanes Ngale (Saksi-5) dan Terdakwa-3, setelah sampai depan pintu Pos Security Pelindo, Saksi-2 masuk ke dalam ruang Security Pelindo; 
 
l.    bahwa saat itu di dalam ruangan tersebut sudah ada Terdakwa-1,  Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 yang sedang istirahat dan bermain handphonenya masing-masing. Setelah Saksi-2 masuk ke dalam ruangan tersebut lalu Saksi-7 menyapa “sini-sini bu, ada apa ?” kemudian Saksi-2 mengatakan kalau suaminya (Alm. Sdr. Maksen Loinati) mau kabur naik kapal ke Jakarta, sementara itu Terdakwa-2,      Terdakwa-3, Saksi-5 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak masuk ke ruang Security Pelindo melainkan pergi menuju ke ruang tiket untuk membatalkan tiket atas nama Alm. Sdr. Maksen Loinati namun tiket tidak bisa dibatalkan karena Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah check-in kemudian Terdakwa-2, Terdakwa-3, Saksi-5 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati kembali menuju Pos Security Pelindo diikuti oleh Saksi-6 yang datang dari arah ruang troli depan pintu security kemudian beriringan masuk ke dalam ruangan Security Pelindo; 

m.    bahwa kemudian Saksi-2 berteriak-teriak kepada Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan berkata “kamu itu putar bale beta, Iu bilang di fb, lu son jadi berangkat, eh.. lu malah berangakat diam-diam, lu tau ko sonde, itu uang untuk membeli tiket bisa untuk beta deng anak-anak“ dan saat itu Alm. Sdr. Maksen Loinati hanya diam saja kemudian Saksi-7 menegur Saksi-2 “kakak.. jangan ba teriak-teriak” lalu Saksi-2 diam, selanjutnya Terdakwa-2 menyampaikan kepada Terdakwa-1 “izin Bang ini suami yang mau kabur sudah ketangkap, saya izin mau keluar dulu ambil barang” lalu Terdakwa-2 keluar dari ruang Security Pelindo untuk mengantarkan barang-barang milik saudaranya yang akan naik Kapal Tidar; 

n.    bahwa selanjutnya Saksi-5 dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati memberikan nasihat agar membatalkan keberangkatannya ke Jakarta dengan Kapal Tidar karena Saksi-2 tidak setuju namun Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak memperhatikannya malah senyum-senyum sehingga Saksi-5 memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan tangan kanan ke arah perut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tujuan agar Alm. Sdr. Maksen Loinati memperhatikan apa yang Saksi-5 sarankan lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati berteriak “aduh” kesakitan sambil memegang perutnya kemudian Terdakwa-3 berkata ”kalau dinasihati orang tua itu diperhatikan, jangan senyum-senyum“ kemudian Saksi-6 menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk melepas jaketnya lalu Saksi-6 meraba-raba bagian pinggangnya untuk memeriksa apakah Alm. Sdr. Maksen Loinati membawa senjata tajam atau tidak dan ternyata Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak membawa senjata tajam namun Alm. Sdr. Maksen Loinati masih terlihat senyum-senyum kemudian  Saksi-6 menampar dengan tangan kiri terbuka ke arah pipi kanan Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata ”kalau dinasihati harus menghormati jangan senyum-senyum” selanjutnya Saksi-6 memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal di bagian perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung jatuh ke arah kanan lalu dengan posisi jongkok tangan kanan kirinya memegang pinggang sebelah kanannya sambil berkata pelan “aduh, sakit pak”; 

o.     bahwa kemudian Terdakwa-1 menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk berdiri namun Alm. Sdr. Maksen Loinati tetap dalam posisi jongkok lalu Terdakwa-1 bangkit dari duduknya dan membantu Alm. Sdr. Maksen Loinati berdiri dengan cara mengangkat dengan memegang tangan sebelah kiri sedangkan Saksi-5 membantu mengangkat dengan memegang tangan sebelah kanan lalu Saksi-5 memperingatkan Saksi-6 agar jangan memukul lagi sedangkan Terdakwa-1 langsung mendekati   Saksi-2 untuk menanyakan permasalahannya lalu Saksi-2 menyampaikan kalau  Alm. Sdr. Maksen Loinati akan kabur ke Jakarta padahal pihak keluarga Saksi-2 belum mengizinkan karena masih dalam kondisi berkabung atau kedukaan,  kemudian Alm. Sdr. Maksen Loinati berkata keras ke arah Saksi-2 “udah diam sa, sonde usah dibahas di sini, kenapa kamu lapor-lapor beta”; 

p.    bahwa selanjutnya Terdakwa-1 berkata kepada  Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk diam jangan bentak-bentak istri dan menasihati agar membatalkan keberangkatannya ke Jakarta namun  Alm. Sdr. Maksen Loinati hanya tersenyum sambil menggelengkan kepalanya sehingga Terdakwa-1 emosi dan memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah kening sebanyak 3 (tiga) kali lalu  Terdakwa-1 duduk lagi; 
 
q.    bahwa saat itu Saksi-5 masih menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati tiba-tiba Terdakwa-3 memukul  Alm. Sdr. Maksen Loinati ke arah pinggang kanan dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga Alm. Sdr. Maksen Loinati merasa kesakitan sambil memegangi pinggang sebelah kanan dengan kedua tangannya kemudian Saksi-5 menegur Terdakwa-3 agar jangan memukul lalu Saksi-5 melanjutkan menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati  tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan Saksi-6 melakukan penamparan lagi dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri kemudian  Saksi-5 menegur kembali Saksi-6 agar jangan memukul kemudian dari arah belakang sebelah kiri Saksi-5 tiba-tiba Terdakwa-3 memukul lagi dengan menggunakan tangan kiri mengepal ke arah pinggang sebelah kanan hingga membuat Alm. Sdr. Maksen Loinati berjongkok sambil berteriak kesakitan “aduh“ sambil memegangi pinggang kanannya kemudian Saksi-5 menegur Terdakwa-3 dan memperingatkan kalau sampai ada pemukulan lagi maka Saksi-5 akan keluar ruangan kemudian Saksi-5 membantu Alm. Sdr. Maksen Loinati yang sedang posisi jongkok menahan sakit di bagian pinggang untuk berdiri dan pada saat posisi berdiri tiba-tiba dari arah belakang Saksi-5, Terdakwa-3 memukul lagi dengan menggunakan tangan kiri mengepal ke arah pinggang sebelah kanan lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati berkata “aduh, sakit Bang“ sambil kedua tangannya memegangi pinggang bagian kanan kemudian Saksi-5 berkata kepada Terdakwa-3 “sudah saya keluar saja“ kemudian Terdakwa-3 akan memukul lagi menggunakan tangan kirinya yang akan diarahkan ke pinggang kanan Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata “mana yang sakit, mana yang sakit“ lalu Saksi-5 menghalang-halangi Terdakwa-3  dengan cara mendorong menggunakan badan Saksi-5 sehingga untuk pukulan keempat tidak mengenai pinggang kanan dari Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Saksi-5 memberikan nasihat dan menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk meminta maaf kepada Saksi-2 kemudian Saksi-5 mengambil foto Alm. Sdr. Maksen Loinati bersama Saksi-2 (sesuai dengan barang bukti foto) dan selanjutnya Saksi-5 keluar dari ruang Security Pelindo diikuti oleh Saksi-6, Saksi-8 dan Terdakwa-3;


r.    bahwa setelah Alm. Sdr. Maksen Loinati meminta maaf kepada Saksi-2 kemudian Alm. Sdr. Maksen Loinati dan Saksi-2 berdiri di dekat kamar mandi sambil menunggu Terdakwa-2 datang dan beberapa saat kemudian Saksi-9 mendekati Alm. Sdr. Maksen Loinati dan melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi-9 keluar dari ruang Secirity Pelindo tersebut; 

s.    bahwa tidak lama kemudian setelah selesai mengantar barang-barang ke atas kapal, Terdakwa-2 kembali masuk ke ruang Security Pelindo dan yang masih ada di  dalam  ruangan tersebut adalah Terdakwa-1, Saksi-2, Alm. Sdr. Maksen Loinati   dan Saksi-7 kemudian Terdakwa-2 menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati agar jangan mengulangi lagi lalu Terdakwa-2 mengajak Saksi-2 dan Alm. Sdr, Maksen Loinati untuk pulang dan setelah berpamitan kepada Terdakwa-1 dan Saksi-7 selanjutnya Terdakwa-2,  Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati keluar dari ruang Security Pelindo berjalan melewati Terminal Penumpang menuju ke parkiran mobil, kemudian Terdakwa-2 menelpon ayahnya untuk menjemput  Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati namun ayah Terdakwa-2 tidak bisa menjemput akhirnya Terdakwa-2 menghentikan mobil Maxim yang sedang melintas lalu minta sopir untuk mengantarkan Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati menuju ke rumah bibi Saksi-2 di Oesapa Kupang dan setelah mobil Maxim yang dinaiki oleh Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati tersebut berjalan keluar dari Pelabuhan Tenau kemudian Terdakwa-2 naik sepeda motor kembali ke kediaman Danlantamal VII; 

t.     bahwa sesampai di rumah bibi Saksi-2 di Oesapa Kota Kupang sekira pukul 15.30 Wita Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung berbaring atau tiduran di atas kasur sambil terus mengeluh kalau pinggangnya terasa sakit, kemudian ketika Saksi-2 mengolesi minyak gosok nona mas di bagian perut terlihat dan terasa agak bengkak kemudian sekira pukul 16.00 Wita saat Alm. Sdr. Maksen Loinati buang air kecil, Saksi-2 melihat air seninya berwarna merah serta Alm. Sdr. Maksen Loinati terus mengeluh sakit di pinggangnya; 

u.    bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wita  Saksi-2 bersama bapak kecil Saksi-2 a.n. Sdr. Peter Selan dan Om Saksi-2 a.n. Sdr. Melki Nesfinit membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati ke Rumah Sakit SK Lerik di Pasir Panjang dan dalam perjalanan Alm. Sdr. Maksen Loinati selalu mengeluh sakit di bagian pinggangnya dan nafas mulai sesak serta tersengal-sengal sehingga kurang lebih 100 (seratus) meter sebelum sampai di rumah sakit tiba-tiba Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah diam tidak bergerak dan tidak bernafas lagi dan sesampai di Rumah Sakit SK Lerik Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung dibawa masuk ke ruang UGD lalu para Perawat berusaha melakukan tindakan medis dan kemudian salah satu Perawat menemui Saksi-2 dan mengatakan kalau Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah meninggal dunia serta menyarankan agar Saksi-2 mambuat laporan di Kantor Polisi namun tidak lama kemudian ada 2 (dua) orang Petugas Polisi datang menghampiri Saksi-2 untuk menanyakan kronologis kejadian terkait meninggalnya Alm. Sdr. Maksen Loinati dan setelah Saksi-2 menyampaikan kronologis kejadiannya kemudian sekira pukul 20.00 Wita  Saksi-2 diantar oleh para Petugas Polisi tersebut mendatangi Polsek Alak untuk membuat laporan tentang kematian Alm. Sdr. Maksen Loinati, sementara itu sekira pukul 00.30 Wita Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dipindahkan dari Rumah Sakit SK Lerik ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dalam rangka akan dilakukan autopsi karena kematian Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak wajar; 

v.    bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita setelah Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati selesai diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang kemudian Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) sebagai paman Alm. Sdr. Maksen Loinati mewakili orang tua Alm. Sdr. Maksen Loinati melaporkan perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 ke Pom Lantamal VII untuk memproses perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; 

w.    bahwa pada saat Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-9 secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap Alm. Sdr. Maksen Loinati pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita dilakukan di Parkiran kendaraan dan di ruang Security Pelindo Pelabuahan Tenau Kupang yang merupakan tempat umum yang biasa dikunjungi oleh Aparat maupun masyarakat umum sehingga tempat tersebut terbuka dan bisa dilihat oleh siapa saja yang berada di sekitar tempat tersebut; 

x    bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 bersama-sama Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-9 tersebut Sdr. Maksen Loinati meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit SK Lerik Pasir Panjang Kota Kupang; 

z.    bahwa kemudian atas permintaan penyidik kepolisian dan Danpom Lantamal VII Nomor R/140/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 perihal permohonan Visum Et Repertum  autopsi mayat a.n. Maksen Loinati, dan atas seijin ahli waris dari Almarhum tertuang dalam surat pernyataan persetujuan Jenazah Maksen Loinati untuk diautopsi tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) terhadap jasad Alm. Sdr. Maksen Loinati dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang hasilnya tertuang dalam VeR/B/19/2024/Dokkes Polda NTT tanggal 3 September 2024, kemudian oleh penyidik Pomal juga dijadikan bukti surat dalam berkas perkara ini;

z.    bahwa berdasarkan Visum et Repertum pemeriksaan luar dan dalam/hasil autopsi terhadap Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Nomor VeR/B/19/2024/Dokkes Polda NTT tanggal 3 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM. sebagai dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang - Biddokkes Polda Nusa Tenggara Timur dengan kesimpulan ditemukan adanya luka-luka berupa:
1)         Luka lecet pada lengan kiri akibat kekerasan tumpul; 
2)     Luka memar pada perut akibat kekerasan tumpul; 
3)    Luka memar pada tungkai kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul;
4)    Resapan darah luas pada alat panggantung usus; 
5)    Robekan pada ginjal kanan yang menyebabkan pendarahan sebanyak seribu mililiter dan mengisi kantung pembungkus ginjal (Fascia gerota) akibat kekerasan tumpul; 
6)    Ditemukan tanda-tanda mati lemas;
7)    Ditemukan proses penyakit menahun (batu pada ginjal kiri). 
penyebab pasti kematian adalah akibat kekerasan tumpul pada perut, yang merobek ginjal kanan menimbulkan pendarahan pada ginjal sehingga Korban mati lemas; 

aa.    bahwa setelah di autopsi jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak keluarganya yang diterima oleh Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Jenazah a.n. Maksen Loinati dari Polsek Alak kepada pihak keluarga tanggal 24 Agustus 2024, selanjutnya jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dimakamkan; 

bb.    bahwa selanjutnya dari pihak kesatuan para Terdakwa mendatangi rumah Almarhum untuk menyampaikan turut berbelasungkawa dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Almarhum dan memberikan bantuan kerohiman kepada keluarga Alm. Maksen Loinati, dan keluarga Alm. Maksen Loinati memaafkan atas kesalahan para Terdakwa serta Sdri. Sofia Banamtuan (Saksi-2) selaku istri Alm. Sdr. Maksen Loinati tertanggal 07 November 2024  menyatakan memaafkan atas perbuatan para Terdakwa  dalam perkara penganiayaan Alm. Sdr. Maksen Loinati dan dan menyerahkan kepada yang berwajib sesuai dengan penyelesaian hukum yang berlaku; dan  

cc.    bahwa penyebab Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-9 secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap Alm. Sdr. Maksen Loinati karena merasa jengkel dan emosi sebab Alm. Sdr. Maksen Loinati akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Tidar tanpa seizin Saksi-2 dan ketika dinasihati oleh Saksi-5, Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak memperhatikannya dan hanya senyum-senyum. 
 
Atau

Kedua:

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jumat tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Parkiran kendaraan Pelabuhan Tenau dan ruang Security Pelindo Pelabuhan Tenau Kupang Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan  sengaja  melakukan  penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” dengan cara-cara sebagai berikut:

a.    bahwa Terdakwa-1 Aditya Muhaimin masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmata PK XL gelombang 1 tahun 2020 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld)  ditempatkan di Pom Lantamal VII Kupang jabatan Ur. Lidkrim Pemfik dan telah mendapat kenaikan pangkat, saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini pangkat Kelasi Satu (Kls) Pom NRP 130149; 

b.    bahwa Terdakwa-2 Marcolindo Selan masuk menjadi prajurit TNI AL melalui Dikmata PK XLI  gelombang 1 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld) ditempatkan di Disminpers Lantamal VII Kupang jabatan Ur. Samapta sampai sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  pangkat Kld Jas NRP 134956;

c.     bahwa Terdakwa-3 Jimmy Silitonga masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK XXXIV pada tahun 2014 di Kodiklatal Surabaya Jawa Timur lulus dan Dilantik Sersan Dua di tugaskan di Yonmarhanlan VII jabatan Danru 1 Ton 1 Arhanud Yonmarhanlan VII sampai dengan sekarang terjadinya perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 120220; 

d.    bahwa  Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 saling kenal karena sama-sama berdinas di Kupang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 kenal dengan Kopda Ucok Putra Nasution (Saksi-3), kenal dengan Kopda Kasihantoro (Saksi-4), Sdr. Johanes Ngale Purnawirawan TNI (Saksi-5), kenal dengan Sdr. Danish Godlief Maynard Heo Karyawan Pelindo     (Saksi-6), Sdr. Mustopa Sudirman Doni Security Pelindo Kupang (Saksi-7), kenal dengan Sdr. Jumadi Awad Musalim Security Pelindo Kupang     (Saksi-8), dan kenal dengan Sdr. Yandri Molle Security Pelindo Kupang (Saksi-9) sedangkan dengan Sdr. Sem Loinati (Saksi-1), Sdri. Sofia Banamtuan (Saksi-2) dan Alm. Sdr. Maksen Loinati, Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak kenal dan terhadap semua tidak ada hubungan keluarga, Terdakwa-2  kenal dengan Saksi-2 sejak kecil karena Saksi-2 saudara sepupu, kenal dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati karena suami dari Saksi-2 serta kenal dengan Saksi-3 dan Saksi-4;

e.    bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa-2 sedang berada di Kediaman Danlantamal VII ditelpon oleh  Saksi-2 minta bantuan untuk mencari dan mencegah Alm. Sdr. Maksen Loinati di Pelabuhan Tenau Kupang yang akan berangkat naik Kapal Tidar menuju ke Jakarta karena Saksi-2 tidak mengizinkan Alm. Sdr. Maksen Loinati berangkat ke Jakarta  sebab masih dalam masa berkabung dimana hari itu  belum genap 40 hari atas meninggalnya ayah   Saksi-2 dan setelah menelpon lalu Saksi-2 mengirimkan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati serta foto tiket Kapal Tidar (sesuai dengan barang bukti foto) kepada Terdakwa-2; 

f.    bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa-2  menelpon Kopda Ucok Putra Nasution (Saksi-3) yang saat itu sedang berada di Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang dalam rangka bertugas sebagai team keamanan Pelabuhan Tenau minta bantuan mengamankan dan mencegah penumpang atas nama Alm. Sdr. Maksen Loinati yang akan berangkat ke Jakarta tanpa seizin Saksi-2 lalu Terdakwa-2 mengirimkan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati dan foto tiketnya;  
g.    bahwa kemudian sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa-2 yang saat itu berpakaian dinas PDL TNI dan mengenakan jaket preman warna coklat berangkat menuju ke Pelabuhan Tenau Kupang dengan menggunakan     sepeda motor dan sesampai di Pelabuhan Tenau Kupang sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa-2  bertemu  dengan Saksi-2 di parkiran mobil Pelabuhan Tenau Kupang lalu Terdakwa-2 bertanya kepada Saksi-2 apakah Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah ditemukan dan dijawab oleh Saksi-2 belum ditemukan kemudian Terdakwa-2 meninggalkan Saksi-2 berjalan menuju ke area check-in penumpang di Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang untuk menemui Koptu Kasihantoro  (Saksi-4) dan Saksi-3 guna minta bantuan menemukan, mengamankan dan mencegah Alm. Sdr. Maksen Loinati berangkat ke Jakarta kemudian Terdakwa-2 berjalan sambil melihat-lihat di sekitar area check-in untuk berusaha mencari sendiri Alm. Sdr. Maksen Loinati;

h.    bahwa sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa-2 melihat Alm. Sdr. Maksen Loinati sedang berdiri di barisan antrian check-in tiket di loket lalu Terdakwa-2 menelpon Saksi-3 untuk memberikan informasi kalau Alm. Sdr. Maksen Loinati berada di barisan antrian loket check-in selanjutnya Saksi-3 mendekati Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil menunjukan foto Alm. Sdr. Maksen Loinati maupun foto tiketnya dan berkata “maaf pak, apakah ini foto bapak dan foto tiketnya“ kemudian di jawab “benar pak” kemudian Saksi-3 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati keluar dari barisan antrian dan menyerahkan kepada Terdakwa-2 yang menunggu di sekitar area check-in serta menyarankan agar segera membawa pulang Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan berkata “bawa pulang sudah“ dan Terdakwa-2 menjawab “siap bang, saya bawa pulang“;

i.    bahwa kemudian Terdakwa-2 merangkul dengan menggunakan tangan kanan ke pundak Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata “ayo pulang dicari istri sama anak, kasihan siapa nanti yang bertanggung jawab terhadap anak istrimu“ kemudian dari kejauhan sekitar 25 (dua puluh lima) meter Saksi-2 berteriak-teriak menunjuk ke arah Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Terdakwa-2 dan Saksi-3 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk dipertemukan dengan    Saksi-2, setelah bertemu Saksi-3 pergi meninggalkan Terdakwa-2, Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati kembali melaksanakan tugas;  

j.    bahwa selanjutnya Terdakwa-2 membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati dan   Saksi-2 ke tempat parkir  kendaraan Pelabuhan Tenau Kupang serta menyarankan kepada Alm. Sdr. Maksen Loinati agar tidak usah melanjutkan pergi ke Jakarta naik KM Tidar dan pulang ke rumah di Amarasi bersama Saksi-2 namun Alm. Sdr. Maksen Loinati menolak dengan berkata “kamu kok tega sekali menahan saya di pelabuhan” serta berkata “oh..lu..lu ya“ sambil telunjuk tangan kanannya menunjuk-nunjuk ke arah Terdakwa-2  Terdakwa-2 emosi lalu menampar Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali; 

k.     bahwa Terdakwa-3 yang sedang berada di parkiran pelabuhan melihat  Terdakwa-2 cekcok dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Terdakwa-3 memanggil Terdakwa-2 dengan berteriak “Marco, bawa ke sini !“ sambil melambaikan tangan kanannya dan mengarahkan Terdakwa-2 untuk kembali masuk ke Terminal Penumpang kemudian Terdakwa-2, Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati berjalan kembali ke arah Gedung Terminal Penumpang selanjutnya menuju ke ruang Security Pelindo yang diikuti oleh Sdr. Johanes Ngale (Saksi-5) dan Terdakwa-3, setelah sampai depan pintu Pos Security Pelindo, Saksi-2 masuk ke dalam ruang Security Pelindo; 
 
l.    bahwa saat itu di dalam ruangan tersebut sudah ada Terdakwa-1,  Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 yang sedang istirahat dan bermain handphonenya masing-masing. Setelah Saksi-2 masuk ke dalam ruangan tersebut lalu Saksi-7 menyapa “sini-sini bu, ada apa ?” kemudian Saksi-2 mengatakan kalau suaminya (Alm. Sdr. Maksen Loinati) mau kabur naik kapal ke Jakarta, sementara itu Terdakwa-2,      Terdakwa-3, Saksi-5 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak masuk ke ruang Security Pelindo melainkan pergi menuju ke ruang tiket untuk membatalkan tiket atas nama Alm. Sdr. Maksen Loinati namun tiket tidak bisa dibatalkan karena Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah check-in kemudian Terdakwa-2, Terdakwa-3, Saksi-5 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati kembali menuju Pos Security Pelindo diikuti oleh Saksi-6 yang datang dari arah ruang troli depan pintu security kemudian beriringan masuk ke dalam ruangan Security Pelindo; 

m.    bahwa kemudian Saksi-2 berteriak-teriak kepada Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan berkata “kamu itu putar bale beta, Iu bilang di fb, lu son jadi berangkat, eh.. lu malah berangakat diam-diam, lu tau ko sonde, itu uang untuk membeli tiket bisa untuk beta deng anak-anak“ dan saat itu Alm. Sdr. Maksen Loinati hanya diam saja kemudian Saksi-7 menegur Saksi-2 “kakak.. jangan ba teriak-teriak” lalu Saksi-2 diam, selanjutnya Terdakwa-2 menyampaikan kepada Terdakwa-1 “izin Bang ini suami yang mau kabur sudah ketangkap, saya izin mau keluar dulu ambil barang” lalu Terdakwa-2 keluar dari ruang Security Pelindo untuk mengantarkan barang-barang milik saudaranya yang akan naik Kapal Tidar; 

n.    bahwa selanjutnya Saksi-5 dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan Alm. Sdr. Maksen Loinati memberikan nasihat agar membatalkan keberangkatannya ke Jakarta dengan Kapal Tidar karena Saksi-2 tidak setuju namun Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak memperhatikannya malah senyum-senyum sehingga Saksi-5 memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan tangan kanan ke arah perut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tujuan agar Alm. Sdr. Maksen Loinati memperhatikan apa yang Saksi-5 sarankan lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati berteriak “aduh” kesakitan sambil memegang perutnya kemudian Terdakwa-3 berkata ”kalau dinasihati orang tua itu diperhatikan, jangan senyum-senyum“ kemudian Saksi-6 menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk melepas jaketnya lalu Saksi-6 meraba-raba bagian pinggangnya untuk memeriksa apakah Alm. Sdr. Maksen Loinati membawa senjata tajam atau tidak dan ternyata Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak membawa senjata tajam namun Alm. Sdr. Maksen Loinati masih terlihat senyum-senyum kemudian  Saksi-6 menampar dengan tangan kiri terbuka ke arah pipi kanan Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata ”kalau dinasihati harus menghormati jangan senyum-senyum” selanjutnya Saksi-6 memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal di bagian perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung jatuh ke arah kanan lalu dengan posisi jongkok tangan kanan kirinya memegang pinggang sebelah kanannya sambil berkata pelan “aduh, sakit pak”; 

o.     bahwa kemudian Terdakwa-1 menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk berdiri namun Alm. Sdr. Maksen Loinati tetap dalam posisi jongkok lalu Terdakwa-1 bangkit dari duduknya dan membantu Alm. Sdr. Maksen Loinati berdiri dengan cara mengangkat dengan memegang tangan sebelah kiri sedangkan Saksi-5 membantu mengangkat dengan memegang tangan sebelah kanan lalu Saksi-5 memperingatkan Saksi-6 agar jangan memukul lagi sedangkan Terdakwa-1 langsung mendekati   Saksi-2 untuk menanyakan permasalahannya lalu Saksi-2 menyampaikan kalau  Alm. Sdr. Maksen Loinati akan kabur ke Jakarta padahal pihak keluarga Saksi-2 belum mengizinkan karena masih dalam kondisi berkabung atau kedukaan,  kemudian Alm. Sdr. Maksen Loinati berkata keras ke arah Saksi-2 “udah diam sa, sonde usah dibahas di sini, kenapa kamu lapor-lapor beta”; 

p.    bahwa selanjutnya Terdakwa-1 berkata kepada  Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk diam jangan bentak-bentak istri dan menasihati agar membatalkan keberangkatannya ke Jakarta namun  Alm. Sdr. Maksen Loinati hanya tersenyum sambil menggelengkan kepalanya sehingga Terdakwa-1 emosi dan memukul Alm. Sdr. Maksen Loinati dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah kening sebanyak 3 (tiga) kali lalu  Terdakwa-1 duduk lagi; 
 
q.    bahwa saat itu Saksi-5 masih menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati tiba-tiba Terdakwa-3 memukul  Alm. Sdr. Maksen Loinati ke arah pinggang kanan dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga Alm. Sdr. Maksen Loinati merasa kesakitan sambil memegangi pinggang sebelah kanan dengan kedua tangannya kemudian Saksi-5 menegur Terdakwa-3 agar jangan memukul lalu Saksi-5 melanjutkan menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati  tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan Saksi-6 melakukan penamparan lagi dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri kemudian  Saksi-5 menegur kembali Saksi-6 agar jangan memukul kemudian dari arah belakang sebelah kiri Saksi-5 tiba-tiba Terdakwa-3 memukul lagi dengan menggunakan tangan kiri mengepal ke arah pinggang sebelah kanan hingga membuat Alm. Sdr. Maksen Loinati berjongkok sambil berteriak kesakitan “aduh“ sambil memegangi pinggang kanannya kemudian Saksi-5 menegur Terdakwa-3 dan memperingatkan kalau sampai ada pemukulan lagi maka Saksi-5 akan keluar ruangan kemudian Saksi-5 membantu Alm. Sdr. Maksen Loinati yang sedang posisi jongkok menahan sakit di bagian pinggang untuk berdiri dan pada saat posisi berdiri tiba-tiba dari arah belakang Saksi-5, Terdakwa-3 memukul lagi dengan menggunakan tangan kiri mengepal ke arah pinggang sebelah kanan lalu Alm. Sdr. Maksen Loinati berkata “aduh, sakit Bang“ sambil kedua tangannya memegangi pinggang bagian kanan kemudian Saksi-5 berkata kepada Terdakwa-3 “sudah saya keluar saja“ kemudian Terdakwa-3 akan memukul lagi menggunakan tangan kirinya yang akan diarahkan ke pinggang kanan Alm. Sdr. Maksen Loinati sambil berkata “mana yang sakit, mana yang sakit“ lalu Saksi-5 menghalang-halangi Terdakwa-3  dengan cara mendorong menggunakan badan Saksi-5 sehingga untuk pukulan keempat tidak mengenai pinggang kanan dari Alm. Sdr. Maksen Loinati lalu Saksi-5 memberikan nasihat dan menyuruh Alm. Sdr. Maksen Loinati untuk meminta maaf kepada Saksi-2 kemudian Saksi-5 mengambil foto Alm. Sdr. Maksen Loinati bersama Saksi-2 (sesuai dengan barang bukti foto) dan selanjutnya Saksi-5 keluar dari ruang Security Pelindo diikuti oleh Saksi-6, Saksi-8 dan Terdakwa-3;

r.    bahwa setelah Alm. Sdr. Maksen Loinati meminta maaf kepada Saksi-2 kemudian Alm. Sdr. Maksen Loinati dan Saksi-2 berdiri di dekat kamar mandi sambil menunggu Terdakwa-2 datang dan beberapa saat kemudian Saksi-9 mendekati Alm. Sdr. Maksen Loinati dan melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka ke arah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi-9 keluar dari ruang Secirity Pelindo tersebut; 

s.    bahwa tidak lama kemudian setelah selesai mengantar barang-barang ke atas kapal, Terdakwa-2 kembali masuk ke ruang Security Pelindo dan yang masih ada di  dalam  ruangan tersebut adalah Terdakwa-1, Saksi-2, Alm. Sdr. Maksen Loinati   dan Saksi-7 kemudian Terdakwa-2 menasihati Alm. Sdr. Maksen Loinati agar jangan mengulangi lagi lalu Terdakwa-2 mengajak Saksi-2 dan Alm. Sdr, Maksen Loinati untuk pulang dan setelah berpamitan kepada Terdakwa-1 dan Saksi-7 selanjutnya Terdakwa-2,  Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati keluar dari ruang Security Pelindo berjalan melewati Terminal Penumpang menuju ke parkiran mobil, kemudian Terdakwa-2 menelpon ayahnya untuk menjemput  Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati namun ayah Terdakwa-2 tidak bisa menjemput akhirnya Terdakwa-2 menghentikan mobil Maxim yang sedang melintas lalu minta sopir untuk mengantarkan Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati menuju ke rumah bibi Saksi-2 di Oesapa Kupang dan setelah mobil Maxim yang dinaiki oleh Saksi-2 dan Alm. Sdr. Maksen Loinati tersebut berjalan keluar dari Pelabuhan Tenau kemudian Terdakwa-2 naik sepeda motor kembali ke kediaman Danlantamal VII; 

t.     bahwa sesampai di rumah bibi Saksi-2 di Oesapa Kota Kupang sekira pukul 15.30 Wita Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung berbaring atau tiduran di atas kasur sambil terus mengeluh kalau pinggangnya terasa sakit, kemudian ketika Saksi-2 mengolesi minyak gosok nona mas di bagian perut terlihat dan terasa agak bengkak kemudian sekira pukul 16.00 Wita saat Alm. Sdr. Maksen Loinati buang air kecil, Saksi-2 melihat air seninya berwarna merah serta Alm. Sdr. Maksen Loinati terus mengeluh sakit di pinggangnya; 

u.    bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wita  Saksi-2 bersama bapak kecil Saksi-2 a.n. Sdr. Peter Selan dan Om Saksi-2 a.n. Sdr. Melki Nesfinit membawa Alm. Sdr. Maksen Loinati ke Rumah Sakit SK Lerik di Pasir Panjang dan dalam perjalanan Alm. Sdr. Maksen Loinati selalu mengeluh sakit di bagian pinggangnya dan nafas mulai sesak serta tersengal-sengal sehingga kurang lebih 100 (seratus) meter sebelum sampai di rumah sakit tiba-tiba Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah diam tidak bergerak dan tidak bernafas lagi dan sesampai di Rumah Sakit SK Lerik Alm. Sdr. Maksen Loinati langsung dibawa masuk ke ruang UGD lalu para Perawat berusaha melakukan tindakan medis dan kemudian salah satu Perawat menemui Saksi-2 dan mengatakan kalau Alm. Sdr. Maksen Loinati sudah meninggal dunia serta menyarankan agar Saksi-2 mambuat laporan di Kantor Polisi namun tidak lama kemudian ada 2 (dua) orang Petugas Polisi datang menghampiri Saksi-2 untuk menanyakan kronologis kejadian terkait meninggalnya Alm. Sdr. Maksen Loinati dan setelah Saksi-2 menyampaikan kronologis kejadiannya kemudian sekira pukul 20.00 Wita  Saksi-2 diantar oleh para Petugas Polisi tersebut mendatangi Polsek Alak untuk membuat laporan tentang kematian Alm. Sdr. Maksen Loinati, sementara itu sekira pukul 00.30 Wita Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dipindahkan dari Rumah Sakit SK Lerik ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dalam rangka akan dilakukan autopsi karena kematian Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak wajar; 

v.    bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita setelah Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati selesai diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang kemudian Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) sebagai paman Alm. Sdr. Maksen Loinati mewakili orang tua Alm. Sdr. Maksen Loinati melaporkan perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 ke Pom Lantamal VII untuk memproses perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; 

w    bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 bersama-sama Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-9 tersebut Sdr. Maksen Loinati meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit SK Lerik Pasir Panjang Kota Kupang; 

x.    bahwa kemudian atas permintaan penyidik kepolisian dan Danpom Lantamal VII Nomor R/140/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 perihal permohonan Visum Et Repertum  autopsi mayat a.n. Maksen Loinati, dan atas seijin ahli waris dari Almarhum tertuang dalam surat pernyataan persetujuan Jenazah Maksen Loinati untuk diautopsi tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) terhadap jasad Alm. Sdr. Maksen Loinati dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang hasilnya tertuang dalam VeR/B/19/2024/Dokkes Polda NTT tanggal 3 September 2024, kemudian oleh penyidik Pomal juga dijadikan bukti surat dalam berkas perkara ini;

y.    bahwa berdasarkan Visum et Repertum pemeriksaan luar dan dalam/hasil autopsi terhadap Jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Nomor VeR/B/19/2024/Dokkes Polda NTT tanggal 3 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM. sebagai dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang - Biddokkes Polda Nusa Tenggara Timur dengan kesimpulan ditemukan adanya luka-luka berupa:
1)         Luka lecet pada lengan kiri akibat kekerasan tumpul; 
2)     Luka memar pada perut akibat kekerasan tumpul; 
3)    Luka memar pada tungkai kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul;
4)    Resapan darah luas pada alat panggantung usus; 
5)    Robekan pada ginjal kanan yang menyebabkan pendarahan sebanyak seribu mililiter dan mengisi kantung pembungkus ginjal (Fascia gerota) akibat kekerasan tumpul; 
6)    Ditemukan tanda-tanda mati lemas;
7)    Ditemukan proses penyakit menahun (batu pada ginjal kiri). 
penyebab pasti kematian adalah akibat kekerasan tumpul pada perut, yang merobek ginjal kanan menimbulkan pendarahan pada ginjal sehingga Korban mati lemas; 

z.    bahwa setelah di autopsi jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak keluarganya yang diterima oleh Sdr. Sem Loinati (Saksi-1) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Jenazah a.n. Maksen Loinati dari Polsek Alak kepada pihak keluarga tanggal 24 Agustus 2024, selanjutnya jenazah Alm. Sdr. Maksen Loinati dimakamkan; 

aa.    bahwa selanjutnya dari pihak kesatuan para Terdakwa mendatangi rumah Almarhum untuk menyampaikan turut berbelasungkawa dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Almarhum dan memberikan bantuan kerohiman kepada keluarga Alm. Maksen Loinati, dan keluarga Alm. Maksen Loinati memaafkan atas kesalahan para Terdakwa serta Sdri. Sofia Banamtuan (Saksi-2) selaku istri Alm. Sdr. Maksen Loinati tertanggal 07 November 2024  menyatakan memaafkan atas perbuatan para Terdakwa  dalam perkara penganiayaan Alm. Sdr. Maksen Loinati dan dan menyerahkan kepada yang berwajib sesuai dengan penyelesaian hukum yang berlaku; dan  

bb.    bahwa penyebab Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-9 secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Alm. Sdr. Maksen Loinati karena merasa jengkel dan emosi sebab Alm. Sdr. Maksen Loinati akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Tidar tanpa seizin Saksi-2 dan ketika dinasihati oleh Saksi-5, Alm. Sdr. Maksen Loinati tidak memperhatikannya dan hanya senyum-senyum. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya