Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
4-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Saggio Carlos Wora | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/104/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Merk Honda CRF Type T4G02T31L0M/T warna Hitam Nopol DH 2610 TR pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 09:00 Wita di Jl. Jend. Soedirman Kota Atambua, telah melakukan Pelanggaran Lalulintas dimana pada saat diperiksa oleh Petugas yang berwenang, sepeda motor Terdakwa tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, knalpot dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggara Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 280, 285 ayat (1) serta Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:
M E N U N T U T Agar Terdakwa dijatuhi
- Pidana Denda sebesar : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).- atau kurungan pengganti selama satu bulan.
- Membayar biaya perkara sebesar : Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
- Barang bukti berupa : - Satu unit Sepeda Motor Merk Honda CRF Type T4G02T31L0M/T warna Hitam Nopol DH 2610 TR
Dikembalikan kepada Terdakwa |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |