Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PM.III-15/AD/III/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. 1.Laode Syahril Roziq Al Gozali
2.Muhammad Fadlu
3.Ryan Pratama
4.Eman Subagjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8-K/PM.III-15/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Laode Syahril Roziq Al Gozali
2Muhammad Fadlu
3Ryan Pratama
4Eman Subagjo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada hari Minggu tanggal tujuh belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat  di Kos-kosan Talithakum/Borneo 2 Jl. Frans Seda No. 23 Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama” dengan cara-cara sebagai berikut: 
 
a. bahwa Terdakwa-1 Laode Syahril Roziq Al Gozali  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2020 di Rindam XIV/Hasanuddin setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian tahun 2020/2021 mengikuti Dikjurta di Pusdik Arhanud selanjutnya pada tahun 2022 ditempatkan di Yonarhanud 9/AWJ sampai sekarang dengan pangkat Pratu NRP 31201117230402; 
 
b bahwa Terdakwa-2 Muhammad Fadlu masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK  tahun 2020 di Rindam XIV/Hasanuddin setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian tahun 2020/2021 mengikuti Dikjurta di Pusdik Arhanud selanjutnya pada tahun 2022 ditempatkan di Yonarhanud 9/AWJ sampai sekarang dengan pangkat Pratu NRP 31201116240501; 
 
c. bahwa Terdakwa-3 Ryan Pratama masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2018/2019  di Rindam V/Brawijaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian tahun 2019 mengikuti Dikjurta di Pusdik Arhanud selanjutnya pada tahun 2020 ditempatkan di Batalyon 16/SBC dan pada tahun 2022 dimutasikan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai sekarang dengan pangkat Pratu NRP 31190170970899; 
 
d. bahwa Terdakwa-4 Eman Subagjo  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2017/2018  di Rindam III/Siliwangi setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian tahun 2018 mengikuti Dikjurta di Pusdik Arhanud selanjutnya pada tahun 2018 ditempatkan di Yonkomposit I/BB dan pada tahun 2022 dimutasikan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai sekarang dengan pangkat Pratu NRP 31180591320797; 
 
e. bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kenal dengan Sdri. Khuzaimah alias Sdri. Grace (Saksi-1) yang merupakan pacar dari Sdr. Canda Suhanda (Saksi-2) beberapa bulan yang lalu  di tempat tinggal Saksi-1 yaitu di Kos Talithakum/Borneo 2 kamar No. 5 Jl. Frans Seda No. 23 Kelurahan Kelapa Lima Kec. Kelapa Lima Kota Kupang-NTT;  
f. bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa-2 bersama Terdakwa-3, Saksi-1, Sdri. Suhartini Tambrin (Saksi-3), dan Sdr. Nobertus Saiyuna (Saksi-5) dengan mengendarai mobil sepulang dari tempat Karaoke Master Piece singgah membeli makan di KFC Ramayana Jl. W.J. Lalamentik Kota Kupang dan  tanpa sengaja bertemu dengan  Saksi-2 yang sedang makan di tempat tersebut bersama temannya yang bernama Sdr. Ferdiyanto Imanuel Nalle S..AB alias Toni Nalle (Saksi-6) sehingga Saksi-2 merasa cemburu terhadap Saksi-1 melihat Saksi-1 jalan bersama Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 hingga terjadi pertengkaran mulut antara Saksi-1 dengan Saksi-2, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa-2 langsung menghampiri Saksi-1 dan menegur Saksi-2 dengan mengatakan “jangan marah-marah dengan Grace soalnya saya yang bersama dengan Grace, sehingga kalo terjadi apa-apa dengan Grace saya yang bertanggung jawab” lalu Saksi-6 berkata kepada Terdakwa-2 “kamu siapa, jangan ikut campur urusan mereka, kamu tau gak Grace dan Canda Suhanda mempunyai hubungan berpacaran”  kemudian Terdakwa-2 menjawab “oh iya sudah tapi jangan marah-marah terlalu dia perempuan” lalu Saksi-2 berkata “kamu maunya apa jangan ikut campur, kalau kamu tidak terima tandai muka saya” selanjutnya Saksi-2 diajak pergi oleh Saksi-6 lalu Saksi-2 menunjukkan jari tengahnya kepada Terdakwa-2, tidak lama kemudian Terdakwa-3 keluar dari Toilet dan sempat melihat Saksi-2 mengacungkan jari tengahnya lagi yang ditujukan kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kemudian Terdakwa-3 memanggil Saksi-2 namun tidak dihiraukan dan langsung pergi meninggalkan KFC Ramayana dengan mengendarai sepeda motor; 
 
g. bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 bersama Saksi-5 dan Sdr. Suriyadi Nurdin (Saksi-4)  berangkat dari tempat Kos Talithakum/Borneo 2 Jl. Frans Seda No. 23 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang menuju ke rumah Saksi-3 di Kelapa Lima dengan menggunakan Grab Car karena diundang oleh Saksi-3 dalam rangka acara ulang tahun anaknya dan ketika itu Saksi-3 menghidangkan makanan dan minuman beralkohol jenis Anggur Merah dan Bir Singaraja, kemudian sekira pukul 24.00 Wita Saksi-1 dijemput oleh Saksi-6 dan diajak ke B&B (Beer & Barrel Kitchen) Kota Kupang dan sesampai di B&B (Beer & Barrel Kitchen) Saksi-2 bersama Sdr. Rusdi sudah menunggu di tempat tersebut sehingga Saksi-1 bersama Saksi-6 langsung bergabung di mejanya Saksi-2 dan Sdr. Rusdi untuk mengkomsumsi minuman beralkohol sambil menikmati Musik DJ; 
 
h. bahwa sementara itu pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 00.15 Wita Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 yang juga diundang oleh Saksi-3 mengajak Terdakwa-1 dan Terdakwa-4 berangkat dari Markas Yonarhanud 9/AWJ tanpa seizin Danyonarhanud 9/AWJ atau Perwira yang tertua dengan berpakaian preman dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Silver Metalik Nopol AG 1573 OJ milik Pratu Irwan Hasan (Saksi-7) yang dipinjam serta dikemudikan oleh Terdakwa-3 menuju ke Kota Kupang untuk menghadiri acara Ulang Tahun anak dari Saksi-3 dan sampai di tempat acaranya Saksi-3 sekira  pukul 01.30 Wita, lalu para Terdakwa bergabung dengan Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 kemudian  Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 minum minuman beralkohol jenis Anggur Merah dan Bir Singaraja sebanyak dua botol yang telah disajikan oleh Saksi-3 sedangkan Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 tidak ikut  minum namun  rencananya  Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 serta
teman-teman lainnya akan minum minuman beralkohol tersebut di tempat Kos-kosan Saksi-1 karena memang mereka sudah terbiasa keluar masuk dan minum minuman beralkohol di tempat kos Saksi-1; 
i. bahwa selesai acara di rumah Saksi-3 kemudian sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dengan mengendarai mobil berangkat menuju tempat kos Saksi-1 di Kos-kosan Talithakum/Borneo 2 Jl. Frans Seda No. 23 Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang-NTT diikuti oleh Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga orang, sesampai di Kos-kosan Talithakum/Borneo 2 kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4, Saksi-3 dan Saksi-5 duduk-duduk sambil bercerita di taman parkiran area Kos tersebut sedangkan Saksi-4 langsung membuka pintu dan masuk ke kamar kos Nomor 5 milik Saksi-1, kemudian sekira pukul 03.30 Wita Saksi-2 yang mengenakan kaos warna hijau motif loreng dan celana pendek jeans warna biru datang bersama Saksi-1 dan Saksi-6 dengan mengendarai mobil  warna hitam dan parkir tepat di depan para Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-5 sedang duduk lalu  Saksi-2 dan Saksi-1 masuk ke kamar Saksi-1 sedangkan Saksi-6 menunggu di depan kamar, setelah berada di dalam kamar kos milik Saksi-1 kemudian Saksi-2 menegur Saksi-4 yang saat itu sedang berbaring di tempat tidur sambil main handphone kemudian Saksi-1 masuk ke kamar mandi sedangkan Saksi-2 langsung duduk di tempat tidur dan tidak lama kemudian Terdakwa-3 masuk ke kamar Kos milik Saksi-1 tersebut lalu Terdakwa-3 menyapa dan minta berkenalan dengan  Saksi-2 namun Saksi-2 menolak dengan cara yang tidak sopan dengan mengatakan “Saya tidak mau kenalan sama kamu dan tidak penting kenalan sama kamu”,, kemudian Terdakwa-3 berkata “Oh Abang ini yang kemarin yang di KFC Ramayana mengkode dengan menunjukkan jari tengahnya kepada saya” lalu dijawab oleh Saksi-2 “bukan saya yang melakukan tindakan tersebut”, dan pada saat itu Terdakwa-2 dan Saksi-3 juga masuk ke dalam kamar Kos tersebut sehingga melihat sikap Saksi-2 yang  tidak sopan terhadap Terdakwa-3 tersebut kemudian Terdakwa-2 merasa kesal dan emosi lalu menghampiri Saksi-2 dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai wajah sebanyak satu kali dan menendang dengan menggunakan kaki kanan beralaskan sepatu yang mengenai dada sebanyak satu kali kemudian Saksi-2 berdiri akan membalas tendangan Terdakwa-2 tersebut  namun tiba-tiba Terdakwa-1 masuk ke kamar dan bersama-sama Terdakwa-2 memukul dan menendang Saksi-2 yang mengenai bagian dada berulang kali secara bergantian; 
 
j. bahwa selanjutnya Saksi-2 berlari keluar dari kamar dan setelah berada diluar tepatnya di depan kamar Kos No.7,  Saksi-2 dikeroyok lagi oleh Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 sehingga Saksi-2 berkata kepada para Terdakwa “kalau berani satu lawan satu” sambil melakukan perlawanan dengan cara memukul Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 hingga terjatuh, namun Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih tetap  memukul dan menendang   dengan  beralaskan  sepatu  secara  bergantian  berulangkali  dan Saksi-2 berusaha menahan/menangkis pukulan dan tendangan tersebut namun Saksi-2 tidak kuat lagi hingga Saksi-2 terjatuh kemudian Terdakwa-1 mengambil Badik/Pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menikam/menusuk  Saksi-2 di bagian punggung sebelah kanan dan leher sebelah kiri sehingga Saksi-2 berteriak karena kesakitan kemudian Saksi-6 berkata “Bos ada apa, Bos ada kena tusuk itu” lalu Terdakwa-2 menendang Saksi-2 dengan menggunakan kaki kanan beralaskan sepatu mengenai bagian dada sebanyak satu kali, sementara itu Saksi-1 yang  dari dalam kamar mendengar di luar ada keributan lalu keluar kamar  dan berusaha melerai pertengkaran  antara para Terdakwa dengan Saksi-2 dan menanyakan apa yang terjadi kepada Saksi-5, Saksi-3, Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 tanpa memperhatikan Saksi-2 karena Saksi-1 membelakangi Saksi-2 dan ketika itu Saksi-6 langsung menghampiri Saksi-2 dan mengatakan kepada   Saksi-2 “sudah ketong lari sa kalau sonde ketong mati disini” sambil menarik  Saksi-2 yang dalam kondisi  berlumuran darah dan muka pucat untuk masuk ke dalam mobil dan selanjutnya Saksi-6 langsung membawa Saksi-2 ke Rumah Sakit Kartini; 
 
k. bahwa kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 Terdakwa-4, Saksi-5 dan Saksi-3 juga masuk ke dalam mobil sehingga Saksi-1 merasa ditinggal sendiri oleh mereka akhirnya Saksi-1 tidak terima dan berusaha membuka pintu mobil yang dikendarai para Terdakwa tersebut dan menarik Terdakwa-3 yang dalam posisi akan mengemudikan mobil tersebut hingga Terdakwa-3 jatuh dan tanpa sengaja kaki  kanan Saksi-1 terlindas roda mobil tersebut hingga Saksi-1 merasa kesakitan lalu Terdakwa-3 masuk ke dalam mobil lagi dan langsung meninggalkan Saksi-1; 
 
l. bahwa kemudian Terdakwa-3 bersama Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-4, Saksi-5 dan Saksi-3 berusaha mengejar Saksi-2 dengan tujuan untuk bertanggung jawab dan mencegah Saksi-2 tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Militer namun saat itu mobil yang dikendarai oleh Saksi-2 sudah jauh dan tidak bisa dikejar sehingga Terdakwa-3, Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-4, Saksi-5 dan Saksi-3 kembali ke Kos Talithakum/ Borneo 2 untuk mengantar Saksi-1 berobat ke Rumah Sakit Mamami yang kaki kirinya sakit karena terlindas roda mobil; 
 
m. bahwa karena Saksi-2 masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Kartini kemudian sekira pukul 06.00 Wita Saksi-1 dengan ditemani oleh Saksi-6 melaporkan perbuatan para Terdakwa tersebut ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum; 
 
n. bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi-2 mengalami luka tusuk  diameter kurang lebih tiga kali satu centi meter, dasar otot, tepi rata, sudut tajam, pendarahan aktif mengalir  daerah  leher  kiri,  luka  tusuk  daerah  punggung  kanan ukuran kurang lebih tiga kali  satu kali lima  centi meter,  dasar otot,  tepi rata, sudut tajam, pendarahan aktif mengalir, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Kartini No. 02/RSUKK/ER/IX/2023 tanggal 17 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh  dr. James Rainangle sebagai Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan  kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Dengan kondisi tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau  pencaharian; dan  
 
o. bahwa Badik/Pisau yang Terdakwa-1 gunakan untuk melakukan penusukan/ penikaman terhadap Saksi-2 sudah Terdakwa-1 bawa dari Asrama Yonarhanud 9/AWJ untuk jaga-jaga sehingga setiap Terdakwa-1 keluar dari Markas Yonarhanud 9/AWJ selalu membawa Badik/Pisau tersebut agar lebih percaya diri dan Badik/Pisau tersebut adalah pemberian dari keluarga yang harus selalu dekat dengan Terdakwa-1. 
 
Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya