Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
1-K/PM.III-15/AU/I/2025 | Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Yusuf Lopo | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1-K/PM.III-15/AU/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/15/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan tanggal enam belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2011 melalui pendidikan Semata PK Angkatan 61 di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo kemudian melanjutkan pendidikan Susjursarta Personel di Lanud Atang Sendjadja setelah selesai pada tahun 2011 mendapatkan Skep penempatan pertama di Skadik 105 Kaliurang Lanud Adisutjipto sampai dengan tahun 2014, selanjutnya dimutasi ke Lanud Haluoleo sampai dengan tahun 2019 kemudian dimutasi ke Lanud El Tari telah beberapa kali mutasi jabatan dan mendapatkan beberapa kali kenaikan pangkat, ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sampai dengan sekarang dengan pangkat Kopda NRP 540838; b. bahwa sebelum kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dalam kesehariannya berdinas sebagai Ta Adminpers Sibinpers Disminpers Dispers Lanud El Tari yang bertanggung jawab dalam bagian UKP (usulan kenaikan pangkat); c. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Marthinus Nakmofa (Saksi-1), Sdr. Utco Salem Nakmofa (Saksi-2) dan Sdr. Maria Gani (Saksi-3 pada bulan April 2021 di rumah Terdakwa di Usbuku Desa Tunfeu Kec. Nekamese Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur dan tidak ada hubungan keluarga; e. bahwa kemudian pada bulan Mei 2021 Saksi-2 mendaftarkan diri ke Panda Lanud El Tari Kupang seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang lll Tahun Anggaran 2021 dan Saksi-2 mendapatkan nomor peserta, dan pada saat Saksi-2 mengikuti test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang lll Tahun Anggaran 2021 Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) untuk kelulusan test Saksi-2, yaitu: 1) Pada tanggal 28 September 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) secara tunai/cash; 2) Pada tanggal 8 Oktober 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai/cash; dan 3) Pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash. f. bahwa Saksi-2 mengikuti test test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021 mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dan Saksi-2 dinyatakan gagal di test seleksi kesemaptaan tahap pertama, setelah itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa bahwa Saksi-2 telah gagal dalam seleksi test kesemaptaan tahap pertama seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021 dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-2 tenang/sabar saja nanti Saksi-2 diikutkan test seleksi gelombang berikutnya. Setelah itu Saksi-1 menghubungi Terdakwa atas kegagalan Saksi-2 dan Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1 bahwa Saksi-2 nanti diikutkan lagi tes seleksi gelombang berikutnya, dan Saksi-2 setuju untuk test seleksi gelombang berikutnya; g. bahwa meskipun Saksi-2 gagal test tetapi Terdakwa masih meminta uang kepada Saksi-1 sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan maksud untuk menjamin kelulusan Saksi-2 pada test gelombang berikutnya, yaitu: 1) Pada tanggal 18 November 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) secara tunai/cash; 2) Pada tanggal 24 November 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash; 3) Pada tanggal 14 Desember 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash; dan 4) Pada tanggal 28 Desember 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/ cash. h. bahwa kemudian Saksi-2 mendaftar lagi di seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022 yang mulai dibuka pendaftaran tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan pada tanggal 1 Januari 2022 Saksi-2 mulai melaksanakan test Administrasi tahap pertama; 1) Pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) secara tunai/cash; dan 2) Pada tanggal 27 Maret 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai/cash. j. bahwa pada saat Saksi-2 melaksanakan test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022 Saksi-2 dinyatakan gagal melaksanan test Mi (mental Idiologi) dan Terdakwa masih mengatakan kepada Saksi-1 supaya mengikuti test gelombang berikutnya seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang ll Tahun Anggaran 2022; k. bahwa kemudian Terdakwa meminta Saksi-1 supaya mendaftarkan kembali Saksi-2 di seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang ll Tahun Anggaran 2022 yang mulai pembukaan pendaftaran tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 Saksi-2 melaksanakan test Administrasi tahap pertama; l. bahwa pada saat Saksi-2 mengikuti test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022 Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi-1 dengan alasan yang masih sama “Bapak Tua atau Komandan yang minta uang sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”, dan Saksi-1 menyetujui dan memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: 1) Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) secara tunai/cash; dan 2) Pada tanggal 16 Juli 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) secara tunai/cash. m. bahwa pada saat Saksi-2 melaksanakan test seleksi Tamtama PK Gelombang ll Tahun Anggaran 2022 dinyatakan gagal lagi di MI (mental ideologi), setelah itu Saksi-2 dengan Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 supaya Saksi-2 datang ke Mess Pringgondani setiap hari nanti baru dipanggil kembali sama Komandan Lanud El Tari saat pantokhir daerah untuk berangkat ke pusat; n. bahwa kemudian Saksi-2 bertanya kepada teman-temannya terkait keberangkatan casis ke pusat dan jawaban dari teman-temannya mereka sudah mau berangkat ke pusat, setelah itu Saksi-2 beritahu kepada Saksi-1 bahwa casis akan berangkat ke pusat lima hari kemudian, Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait masalah kelulusan Saksi-2, dan Terdakwa mengatakan saat keberangkatan Saksi-2 akan dipanggil sama Komandan Lanud El Tari untuk ikut berangkat ke pusat; o. bahwa setelah Saksi-2 menunggu selama satu minggu tidak dipanggil oleh Komandan Lanud El Tari dan setelah satu minggu kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa supaya uang yang telah Terdakwa terima dikembalikan namun Terdakwa menjawab sabar tunggu dulu dan Terdakwa memberikan janji untuk mengembalikan uang kepada Saksi-1 tapi Terdakwa hanya janji-janji saja sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1 karena uangnya Terdakwa telah gunakan untuk berfoya-foya masuk keluar tempat hiburan dan keperluan pribadi Terdakwa; p. bahwa Terdakwa menyebutkan nama bapak tua atau Komandan kepada Saksi-1 adalah alasan Terdakwa kepada Saksi-1 supaya Saksi-1 percaya bahwa bapak tua atau Komandan yang meminta uang kepada Terdakwa untuk keperluan menjamin kelulusan Saksi-2 dalam test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021, seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022, dan seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022; q. bahwa pada saat Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara berkali-kali sampai dengan total sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT tersebut diketahui oleh Saksi-2 sedangkan Saksi-3 yang memberikan uang kepada Saksi-1 namun Saksi-3 tidak ikut mengantarkan uang kepada Terdakwa; s. bahwa perbuatan Terdakwa yang mengatakan kepada Saksi-1 bisa membantu meluluskan Saksi-2 dalam test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021, seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022, dan seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dengan syarat membayar sejumlah uang kepada Terdakwa dengan menyebutkan nama Bapa Tua atau Komandan merupakan akal bulus atau tipu muslihat Terdakwa supaya Saksi-1 percaya dan tergerak hatinya untuk memberi uang kepada Terdakwa sesuai permintaan Terdakwa tersebut; t. bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-1 tersebut, ternyata Terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1 untuk meluluskan Saksi-2 dalam test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021, seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022, dan seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022 karena Terdakwa hanya bertugas sebagai Ta Adminpers Sibinpers Disminpers Dispers Lanud El Tari yang bertanggung jawab dalam bagian UKP (usulan kenaikan pangkat), dan tidak terlibat dalam Panda Lanud El Tari, sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan apapun dalam seleksi penerimaaan Casis Tamtama PK TNI AU tersebut dan janji-janji Terdakwa bisa meluluskan Saksi-2 tersebut merupakan tipu muslihat dari Terdakwa untuk menguntungkan kepentingan pribadi Terdakwa; u. bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa kecewa, merasa tertipu dan dibohongi, dan Saksi-1 menderita kerugian sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) karena Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi-1 sehingga pada tanggal 16 Oktober 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Satpom Lanud El Tari agar Terdakwa diproses secara hukum; v. bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi-1 di Desa Oeltua Kec. Taebenu Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur bertemu dengan Saksi-1 dan Terdakwa memberikan janji kepada Saksi-1 bahwa uang yang telah Terdakwa terima akan dikembalikan kepada Saksi-1, akan tetapi sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang kepada Saksi-1; w. bahwa Terdakwa selain meminta uang kepada Saksi-1, Terdakwa juga pernah meminta uang kepada Sdr. Yusuf Manit orang tua dari Casis Tamtama PK Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Gustaf Imanuel Manit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun Sdr. Gustaf Imanuel Manit dinyatakan gagal pada saat test Administrasi dan Terdakwa telah mengembalikan uang Sdr. Yusuf manit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saudara dari Terdakwa atas nama Sdr. Joni Yustus Lopo yang beralamat di Jl. Oekalippi RT 16 RW 6 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang disaksikan oleh Sdr. Joni Yustus Lopo dan Sdr. Gustaf Imanuel Manit serta tertuang dalam surat pernyataan bermaterai; Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu dan pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh satu dan di tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut: b. bahwa sebelum kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dalam kesehariannya berdinas sebagai Ta Adminpers Sibinpers Disminpers Dispers Lanud El Tari yang bertanggung jawab dalam bagian UKP (usulan kenaikan pangkat); c. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Marthinus Nakmofa (Saksi-1), Sdr. Utco Salem Nakmofa (Saksi-2) dan Sdr. Maria Gani (Saksi-3 pada bulan April 2021 di rumah Terdakwa di Usbuku Desa Tunfeu Kec. Nekamese Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur dan tidak ada hubungan keluarga; e. bahwa kemudian pada bulan Mei 2021 Saksi-2 mendaftarkan diri ke Panda Lanud El Tari Kupang seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang lll Tahun Anggaran 2021 dan Saksi-2 mendapatkan nomor peserta, dan pada saat Saksi-2 mengikuti test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang lll Tahun Anggaran 2021 Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) untuk kelulusan test Saksi-2, yaitu: 1) Pada tanggal 28 September 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) secara tunai/cash; 2) Pada tanggal 8 Oktober 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai/cash; dan 3) Pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash. f. bahwa Saksi-2 mengikuti test test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021 mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dan Saksi-2 dinyatakan gagal di test seleksi kesemaptaan tahap pertama, setelah itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa bahwa Saksi-2 telah gagal dalam seleksi test kesemaptaan tahap pertama seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021 dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-2 tenang/sabar saja nanti Saksi-2 diikutkan test seleksi gelombang berikutnya. Setelah itu Saksi-1 menghubungi Terdakwa atas kegagalan Saksi-2 dan Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1 bahwa Saksi-2 nanti diikutkan lagi tes seleksi gelombang berikutnya, dan Saksi-2 setuju untuk test seleksi gelombang berikutnya; g. bahwa meskipun Saksi-2 gagal test tetapi Terdakwa masih meminta uang kepada Saksi-1 sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan maksud untuk menjamin kelulusan Saksi-2 pada test gelombang berikutnya, yaitu: 1) Pada tanggal 18 November 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) secara tunai/cash; 2) Pada tanggal 24 November 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash; 3) Pada tanggal 14 Desember 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/cash; dan 4) Pada tanggal 28 Desember 2021 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) secara tunai/ cash. h. bahwa kemudian Saksi-2 mendaftar lagi di seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022 yang mulai dibuka pendaftaran tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan pada tanggal 1 Januari 2022 Saksi-2 mulai melaksanakan test Administrasi tahap pertama; 1) Pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) secara tunai/cash; dan 2) Pada tanggal 27 Maret 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai/cash. j. bahwa pada saat Saksi-2 melaksanakan test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022 Saksi-2 dinyatakan gagal melaksanan test Mi (mental Idiologi) dan Terdakwa masih mengatakan kepada Saksi-1 supaya mengikuti test gelombang berikutnya seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang ll Tahun Anggaran 2022; k. bahwa kemudian Terdakwa meminta Saksi-1 supaya mendaftarkan kembali Saksi-2 di seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang ll Tahun Anggaran 2022 yang mulai pembukaan pendaftaran tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 Saksi-2 melaksanakan test Administrasi tahap pertama; l. bahwa pada saat Saksi-2 mengikuti test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022 Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi-1 dengan alasan yang masih sama “Bapak Tua atau Komandan yang minta uang sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”, dan Saksi-1 menyetujui dan memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: 1) Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) secara tunai/cash; dan 2) Pada tanggal 16 Juli 2022 Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) secara tunai/cash. m. bahwa pada saat Saksi-2 melaksanakan test seleksi Tamtama PK Gelombang ll Tahun Anggaran 2022 dinyatakan gagal lagi di MI (mental ideologi), setelah itu Saksi-2 dengan Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 supaya Saksi-2 datang ke Mess Pringgondani setiap hari nanti baru dipanggil kembali sama Komandan Lanud El Tari saat pantokhir daerah untuk berangkat ke pusat; n. bahwa kemudian Saksi-2 bertanya kepada teman-temannya terkait keberangkatan casis ke pusat dan jawaban dari teman-temannya mereka sudah mau berangkat ke pusat, setelah itu Saksi-2 beritahu kepada Saksi-1 bahwa casis akan berangkat ke pusat lima hari kemudian, Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait masalah kelulusan Saksi-2, dan Terdakwa mengatakan saat keberangkatan Saksi-2 akan dipanggil sama Komandan Lanud El Tari untuk ikut berangkat ke pusat; o. bahwa setelah Saksi-2 menunggu selama satu minggu tidak dipanggil oleh Komandan Lanud El Tari dan setelah satu minggu kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa supaya uang yang telah Terdakwa terima dikembalikan namun Terdakwa menjawab sabar tunggu dulu dan Terdakwa memberikan janji untuk mengembalikan uang kepada Saksi-1 tapi Terdakwa hanya janji-janji saja sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1 karena uangnya Terdakwa telah gunakan untuk berfoya-foya masuk keluar tempat hiburan dan keperluan pribadi Terdakwa; p. bahwa Terdakwa menyebutkan nama bapak tua atau Komandan kepada Saksi-1 adalah alasan Terdakwa kepada Saksi-1 supaya Saksi-1 percaya bahwa bapak tua atau Komandan yang meminta uang kepada Terdakwa untuk keperluan menjamin kelulusan Saksi-2 dalam test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021, seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022, dan seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022; q. bahwa pada saat Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara berkali-kali sampai dengan total sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) di Mess Pringgondani Komplek Lanud El Tari Kel. Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang, Prov. NTT tersebut diketahui oleh Saksi-2 sedangkan Saksi-3 yang memberikan uang kepada Saksi-1 namun Saksi-3 tidak ikut mengantarkan uang kepada Terdakwa; s. bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-1 tersebut, ternyata Terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1 untuk meluluskan Saksi-2 dalam test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021, seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2022, dan seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022 karena Terdakwa hanya bertugas sebagai Ta Adminpers Sibinpers Disminpers Dispers Lanud El Tari yang bertanggung jawab dalam bagian UKP (usulan kenaikan pangkat), dan tidak terlibat dalam Panda Lanud El Tari, sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan apapun dalam seleksi penerimaaan Casis Tamtama PK TNI AU tersebut dan janji-janji Terdakwa bisa meluluskan Saksi-2 tersebut merupakan tipu muslihat dari Terdakwa untuk menguntungkan kepentingan pribadi Terdakwa; t. bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa kecewa, dan Saksi-1 menderita kerugian sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) karena Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi-1 sehingga pada tanggal 16 Oktober 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Satpom Lanud El Tari agar Terdakwa diproses secara hukum; u. bahwa uang milik Saksi-1 sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa atas penyerahan dari Saksi-1 kepada Terdakwa atas kesepakatan bersama untuk mengurus Saksi-2 masuk menjadi anggota TNI AU; v. bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi-1 di Desa Oeltua Kec. Taebenu Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur bertemu dengan Saksi-1 dan Terdakwa memberikan janji kepada Saksi-1 bahwa uang yang telah Terdakwa terima akan dikembalikan kepada Saksi-1, akan tetapi sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang kepada Saksi-1; w. bahwa Terdakwa selain meminta uang kepada Saksi-1, Terdakwa juga pernah meminta uang kepada Sdr. Yusuf Manit orang tua dari Casis Tamtama PK Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Gustaf Imanuel Manit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun Sdr. Gustaf Imanuel Manit dinyatakan gagal pada saat test Administrasi dan Terdakwa telah mengembalikan uang Sdr. Yusuf manit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saudara dari Terdakwa atas nama Sdr. Joni Yustus Lopo yang beralamat di Jl. Oekalippi RT 16 RW 6 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang disaksikan oleh Sdr. Joni Yustus Lopo dan Sdr. Gustaf Imanuel Manit serta tertuang dalam surat pernyataan bermaterai; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |