Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.III-15/AD/XI/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Risman Saleh Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 34-K/PM.III-15/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/98/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Risman Saleh Usman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua  sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua  dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonarhanud 9/AWJ, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Serda Risman Saleh Usman masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba tahun 2021 setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan lalu ditempatkan di  Yonarhanud 9/AWJ  sehingga pada tanggal 13 Juli 2022 Terdakwa melapor diri di Kesatuan Yonarhanud-9/AWJ dengan jabatan Ba Yonarhanud-9/AWJ NRP 1522109020001765;
b. bahwa Terdakwa pada hari  Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira Pukul 05:00 Wita pergi meninggalkan kesatuan Yonarhanud 9/AWJ  tanpa ijin yang sah dengan pura-pura meminta ijin untuk pergi ke kamar mandi saat Bintara Remaja dan Tamtama Remaja lainnya termasuk Terdakwa diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan fisik lari pagi di Mayonarhanud-9/AWJ namun setelah ditunggu sekira 15 (lima belas) menit Terdakwa tidak juga keluar dari Barak sehingga Serda Julfaisal Andi (Saksi-2) sebagai Bintara Pelatih memerintahkan rekan-rekan Terdakwa untuk mengecek Terdakwa di kamar mandi namun keberadaan Terdakwa tidak ketemukan selanjutnya Saksi-2 bersama rekan-rekan Terdakwa melakukan pencarian di sekitar Barak dan melaporkan ke Piket Provos Yonarhanud-9/AWJ untuk membantu melakukan pencarian di sekitar Mayonarhanud-9/AWJ namun tidak ditemukan sehingga saat kegiatan pengecekan apel pagi, apel siang dan apel malam Terdakwa tidak pernah hadir tanpa keterangan sampai sekarang ini;   
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah, Kesatuan Yonarhanud-9/AWJ telah berupaya untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO)  Nomor R/47/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun sampai sekarang belum diketemukan;
d. Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, Terdakwa telah dipanggil oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintakan keterangan atas ketidakhadirannya di Kesatuan Yonarhanud-9/AWJ namun ternyata Terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa tanggal 23 September 2022;
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan   Yonarhanud-9/AWJ tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan  sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa pada tanggal 23 September 2022 atau kurang lebih selama 71 (tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan;
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Yonarhanud-9/AWJ tidak sedang melaksanakan  tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya