Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-P/PM.III-15/AD/VIII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Roki Imanuel Nuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 8-P/PM.III-15/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/72/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Roki Imanuel Nuban
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor Honda Warna Hijau Hitam Nopol DH 3152 XX pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 08.47 WITA di Jalan Soekarno Kota Kupang telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) 
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas murni sebagaimana dirumuskan pada Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya